Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Selasa, 25 November 2008

>TEKNIK PERSIDANGAN

Oleh : Ust. H. Ukat Sukatma, S. Sos.I

Sidang adalah pertemuan formal di antara beberapa orang guna membicarakan suatu masalah dan berusaha mencari atau mendapatkan keputusan.
Personil Perseidangan
Pimpinan, minimal Ketua, Sekretaris, dan Pelapor
Anggota atau peserta
Undangan atau dewan kehormatan
Penasehat / Pembina / pengawas / pemantau
Perlengkapan Sidang :
Palu
Kursi dan meja secukupnya
Penerangan yang cukup
Papan tulis dan alat tulis
Podium
Pengeras suaa ( bila perlu )
Dekorasi

KETUKAN PALU SIDANG
1 kali ketukan untuk :
1. Menscorsing sidang ( 1 X 15 atau 1 X 30 menit atau lebih )
2. Membuka kembali persidangan setelah scorsing waktu
3. Mengambil keputusan sementara ( perpoint atau perbab )
2 kali ketukan untuk :
1. Menscorsing sidang ( 2 X 15 menit atau 2 X 30 menit )
2. Membuka kembali persidangan setelah scorsing waktu )
3. Pegantian dan penyerahan pimpinan sidang
4. Melanjutkan persidangan oleh pimpinan yang baru.
3 kali ketukan untuk :
1. Membuka persidangan
2. Menutup Persidangan
3. Mengambil Keputusan

INTRUPSI
Yaitu pemotongan pembicaraan peserta dalam sidang. Biasanya dengan mengacungkan tangan.
Ketentuan Peserta sidang
1. Diundang oleh panitia
2. Mengetahui masalah yang akan dibahas
3. menjaga emosi dan saling menghargai pendapat orang lain.
4. ikut aktif dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang di bahas.
5. dengan niat yang tulus untuk mencari hal yang terbaik dan argumen yang logis.

JENIS INTRUPSI
Point of order, jika seseorang berbicara menyimpang.
Point of Information, Menambahkan informasi atau penjelasan
Point Personal Prevelage, jika seseorang menyingggung pribadi.
Popint of clarification, menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

PIMPINAN SIDANG
Dipilih oleh peserta sidang
Karena jabatan dan kedudukan
Diangkat/Ditunjuk oleh atasan
Diminta secara spontanitas oleh peserta sidang

SYARAT PIMPINAN SIDANG SIKAP PIMPINAN
1. Punya sifat leadership 1. Semangat
2. Pengetahuan yang luas 2. Disiplin dan sabar
3. Tahu tata cara sidang 3. Adil
4. Pembicaraannya lantang 4. Simpatik dan menarik
dan mudah dipahami 5. Selalu menanggapi pendapat maupun usulan

MENGAMBIL KEPUTUSAN
Mufakat, artinya seluruh peserta sidang sepakat/setuju atas tawaran sidang
Vooting, yaitu dengan mengambil suara terbanyak, jika untuk ufakat tidak memungkinkan
Ketentuan :
Sebelum sidang dimulai hendaknya sudah dibuat draft permasalahan yang akan dibahasberikut tata tertib persidangan dan waktunya
Agar sidang berjalan dengan lancar dan memuaskan, hendaknya peserta sidang dapat melihat draft permasalahan, baik tulisan di kertas secara perorangan maupun dipapan tulis.
draft permasalahan ini biasanya dibuat oleh tim perumus/SC atau panitia kecil
Ketika persidangan berjalan, pmpinan memegang kekuasaan penuh, baik membuka, menscoring, menutup, memutuskan bahkan sampai mengeluarkan seorang peserta sidang atas persetujuan seluruh peserta sidang jika dirasakan mengganggu jalannya sidang
Hak bicara dan hak suara bagi peserta sidang ditentukan dalam tata tertib sidang.

Personil Perseidangan
Pimpinan, minimal Ketua, Sekretaris, dan Pelapor
Anggota atau peserta
Undangan atau dewan kehormatan
Penasehat / Pembina / pengawas / pemantau

Ketentuan Peserta sidang
1. Diundang oleh panitia
2. Mengetahui masalah yang akan dibahas
3. menjaga emosi dan saling menghargai pendapat orang lain.
4. ikut aktif dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang di bahas.
5. dengan niat yang tulus untuk mencari hal yang terbaik dan argumen yang logis.






Tidak ada komentar: