Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Jumat, 28 November 2008

> HUKUM ACARA PIDANA

Apakah yang disebut dengan Hukum Acara Pidana?
Adalah ketentuan formil yang mengatur jalannya hokum pidana materil. Bedanya dengan Hukum Pidana Materil:
Hukum Pidana Materil mengatur halhal yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan yang seharusnya kita lakukan Bila tidak, maka ada ancaman sanksi.
Misalnya:
Mencuri à Perbuatannya dilarang dalam Hukum Pidana materil.
Bila dilakukan, maka penegakkan hukum pidana formil (hukum acara pidana) berperan untuk menegakkan hukum pidana materil.
Contoh:
Seorang wanita ditemukan dipinggir jalan, keadaannya bugil, hanya ditutupi sehelai handuk, dan celana dalam dipakai di kepala. Si wanita ini sudah meninggal.

Analisa:
1. Dengan ditemukan seorang wanita dalam keadaan meninggal itu = ada peristiwa hukum.
2. Bahwa ada keadaan sedemikian rupa (telanjang, celana dalam di kepala, dsb) akan menimbulkan dugaan. Maka para penegak hukum harus mengadakan penyelidikan untuk mencari kebenaran atas peristiwa hukum itu. Apakah terjadi tindak pidana, dsb.
Tindakan untuk mencari kebenaran dalam suatu peristiwa pidana untuk mengetahui apakah dalam peristiwa tersebut ada unsur pidana disebut à Penyelidikan.

1. Peristiwa Hukum / Kejadian / Kasus
2. Penyelidikan à adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari peristiwa yang berhubungan dengan suatu tindak pidana atau yang diduga sebagai tindak pidana.
Penyelidik = yang melakukan penyelidikan
o Menurut KUHP à Penyelidik = POLRI
o Pada praktek, menurut UU lain = KPK, Bea Cukai, Bapepam.
Dalam praktek seringkali tahap penyelidikan langsung dilongkap ke tahap penyidikan.
Contoh: Kasus Bom Australia à Karena bukti dan tindak pidana sudah jelas.
Dalam teori à tahap ini tidak ada pemanggilan, upaya paksa.
Dalam praktek seringkali polisi melakukan pemanggilan.
3. Penyidikan à adalah tindakan penyidik untk mencari barang bukti, alat bukti, pelaku, korban untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
o Penyidik = yang melakukan penyidikan
o Siapakah penyidik?
Menurut KUHAP à POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Khusus.
Menurut UU lain à


Wewenang Penyidik:
o Memanggil Saksi
o Memeriksa Tersangka
o Memeriksa Saksi Ahli
o Melaksanakan upaya paksa
Pengertian secara umum = memberhentikan, memberi pertanyaan, memeriksa. Tanpa penangkapan, dan penyitaan.
Pengertian secara khusus = terkait dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat

Hasil penyidikan dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan
Hasil BAP dikirim ke Penuntut Umum untuk Penuntutan.
Penyerahan Perkara
o Tahap I
Penyerahan hanya BAP

o Tahap II
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Perbedaan : Pada tahap I, tanggung jawab masih berada di penyidik, dan pada penyerahan tahap II, penyerahan tanggung jawabnya telah beralih kepada Penuntut Umum.

Penyerahan dibagi dalam 2 tahap karena:
o Tahap I, yang diserahkan hanya BAP supaya dinilai oleh PU kelayakan dan kelengkapannya.
o Bila setelah dipelajari, BAP tersebut belum lengkap maka diberikan catatancatatan kepada penyidik untuk melengkapi BAP dengan tambahan informasi tertentu.
Proses penyerahan perkara antara penyidik dengan Penunut Umum disebut Pra Penuntutan. Ps 110 KUHAP.
Jangka waktu pengembalian berkas dari Penuntut Umum ke Penyidik adalah 14 hari.
Jangka waktu pengembalian berkas perkara dari penyidik ke Penuntut Umum à tidak ada jangka waktunya.
KUHAP tidak menentukan batas jumlah pengembalian berkas perkara. (Bolakbalik).
Untuk mencegah supaya berkas perkara tidak bolakbalik à dalam RUU KUHAP baru, akan dibatasi waktu dan jumlah penyerahan kembali berkas dari PU ke Penyidik.
Apabila masih belum lengkap, PU melengkapi sendiri berkas tersebut dalam Penyidikan Lanjutan.
Penyidik à mengusulkan pasal yang dapat dikenakan
SPDP à Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (bentuk koordinasi antara Penyidik dan PU)
Dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan pidana Terpadu) à begitu ada SPDP, maka PU sudah mulai mengkoordinasikan arah perkembangan kasus. PU mulai memberikan masukanmasukan ke penyidik.

Dalam praktek hal (koordinasi) ini tidak berjalan.

SP3 à Surat Penetapan Penghentian Penyidikan
Dalam hal belum ada SPDP à SP3 dapat secara langsung dikeluarkan.
SP3 :
o Dari pimpinan penyidik ke penyidik : Surat “Perintah” Penghentian Penyidikan
o Dalam salinan yg diterima: Surat “Penetapan” Penghentian Penyidikan

Dalam hal sudah dikeluarkan SPDP à SP3 harus ditembukan ke PU.

4. Penuntutan
o Yang berhak melakukan penuntutan à Penuntut Umum
o Siapa Penuntut Umum:
Menurut KUHAP : Pada dasarnya Jaksa kecuali untuk TIPIRING, yaitu Penyidik
Menurut UU lain:
· Korupsi à KPK
· Pelanggaran HAM Berat à Ad HOC
o Wewenang dari Penuntut Umum yang paling utama adalah Membuat Surat Dakwaan.
o Kewenangan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan pada suatu kasus à kewenangan JPU.

****** Disinilah tahap eksekutif berakhir beralih pada kewenangan Yudikatif*****
5. Pengadilan
Keputusan Hakim / Pengadilan bersifat:
o Penetapan
Penetapan Administratif
· Penetapan hari sidang
Penetapan Judicial
· Biasanya dalam bentuk Keputusan Sela
· Contoh: Kasus gugatan Gunawan Moh.
o Vonis (putusan)

Sidang 1 à Pembacaan Surat Dakwaan
Sidang 1a (tidak wajib) à Tim Penasehat Hk. Menyampaikan eksepsi
o Eksepsi adalah keberatan yang dapat disampaikan oleh penasehat hukum untuk menyatakan keberatan terhadap syarat formil/ materil.
o Surat dakwaan

o Alasan Eksepsi:
1. Pengadilan tidak berwenang / kompeten
2. Surat Dakwaan tidak dapat diterima
3. Surat Dakwaan harus ditolak/ dibatalkan

o 3 alasan eksepsi lengkap akan diuraikan dalam DOKTRIN!!

Sidang 1b (tidak wajib) à Tanggapan PU terhadap eksepsi
Sidang 1c (wajib) à untuk memberikan perasaan adil terhadap eksepsi.

Eksepsi dapat diterima, maka keputusannya bisa sbb:
o Surat Dakwaan tidak diterima
o Surat Dakwaan ditolak atau batal demi hukum
o Pengadilan tidak berwenang mengadili
Eksepsi tidak dapat diterima/ditolak, mk keputusan hakim bisa berupa:
o Eksepsi tidak dapat diterima
o Eksepsi ditolak
Sidang 2 à Tahap Pembuktian
Cara system pembuktian à ada 4 sistem
Sarana pembuktian:
o Alat Bukti (Ps 184)
o Barang bukti
Beban Pembuktian
o Biasa à ada di PU
o Terbalik Terbatas à biasa TP Korupsi à
o Terbalik
Sidang 3 à Tahap Requisitor, tuntutan hukum
o PU memberikan tuntutan agar:
1. Terdakwa dihukum
2. Terdakwa dilepaskan
Artinya ada unsur kesalahan tetapi ada unsur pemaaf dalam diri terdakwa.
3. Terdakwa dibebaskan
PU tidak mendapatkan cukup bukti, atau tidak terbukti melakukan TP
Sidang 4 à Tahap Pledoi (Pembelaan)
Pembelaan dapat dilakukan oleh Penasehat Hukum dan atau terdakwa.
o Replik (jawaban PU terhadap Pledoi)
o Duplik (jawaban Penasehat hukum terhadap Replik)

6. VONIS
7. Upaya Hukum
Upaya hukum:
1. Upaya Hukum Biasa
a. Perlawanan
b. Banding
c. Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa
a. Kasasi demi kepentingan Hukum
8. Pelaksanaan Putusan hakim / Pengadilan (EKSEKUSI)
b. Peninjauan Kembali



UPAYA PAKSA
By Nas

Upaya Paksa:
Penangkapan
o Pengertian : Pasal 1 butir 20
o “Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan”, Kesalahan Kontradiksi : Ps 16
Atas perintah penyidik : (padahal belum ada penyidikan)
Penyidik pembantu : di KUHP yang akan datang sudah tidak ada lagi penyidik pembantu
o Syarat :
Diduga keras melakukan TP
· Contoh:
o Seorang keluarga telah kehilangan 1 perhiasan. Pada saat kejadian hanya ada seorang pembantu yang tinggal di rumah. Setelah di cek, anakanak dan suami tidak mengetahui tentang perhiasan itu.

o Bisakah si pembantu dapat “diduga keras” telah mengambil perhiasan itu?

o Tidak bisa. Karena kalau hanya “diduga” itu bisa terjadi. Tetapi karena harus “diduga keras”, artinya harus ada indikasi yang kuat (fisik) yang mengaitkan temuan bukti itu terhadap kasus tsb. Misal: Si pembanti tinggal di rumah saat kejadian dan “ditemukan” perhiasan tsb di kamar si pembantu.
Bukti Permulaan yang cukup
· Menurut Mahkehjapol, bukti permulaan yang cukup adalah setidaktidaknya:
o Laporan Polisi + 1 alat bukti
o Yang berwenang : Penyidik
o Tata Cara / Prosedur:
Surat Tugas (diperlihatkan) Ps 18 (1)
Surat Perintah Penangkapan (SPP) (diberikan oleh petugas) Ps 18 (1)
Tembusan SPP diberikan keluarga Ps 18 (3)

o Pengecualian SPP : Bila tertangkap tangan Ps 18 (2)
o Tertangkap tangan memiliki 2 arti:
Arti biasa: sedang melakukan kejahatan, dia ditangkap oleh masyarakat
Arti khusus: Polisi sedang berpatroli, lalu ada orang yang melakukan kejahatan dan tertangkap oleh aparat.

o Penangkapan terhadap TP terorisme mengikuti tata cara yang diatur KUHAP kecuali pada halhal yang secara tegas dinyatakan lain.




PENAHANAN

PENANGKAPAN

PENGERITAN:
o Penempatan tersangka di suatu tempat Ps 1 butir 21

SYARAT
o Syarat Hukum (obyektif)
Ps 21 (1)
· Diduga keras melakukan TP
· Cukup bukti à Ps 183 : 2 alat bukti (Ps 184)

Ps 21 (4)
· TP yang diancam penjara lebih dari 5 tahun
· TP yag diancam penjaara kurang dari 5 tahun tetapi hanya TP pada kejahatan tertentu.

o Syarat Subyektif (subyektif)
Ps 21 (1)
· Dikhawatirkan melarikan diri
· Dikhawatirkan merusak barang bukti
· Dikhawatirkan mengulangi lagi TP

o SISTEM PENGECEKAN SAHNYA PENAHANAN
Lihat perkara
Di ceklist dengan Syarat Obyektif dan Subyektif
Syarat Obyektif = isyarat imperatif = harus dipenuhi semua = dikatakan obyektif karena dapat diuji.
Syarat Subyektif = syarat alternatif = masuk dalam 1 kategori saja sudah cukup.
Bila walaupun telah memenuhi syarat obyektif, tidak otomatis si tersangka / terdakwa ditahan. Selama tidak dikhawatirkan dengan syarat obyektif tidak harus ditahan.
o Yang Berwenang utk Penahanan:
Penyidik
Penuntut Umum
Hakim (PN,PT,MA)

o Penangguhan penahanan menurut Ps 31 (1) tidak dibatasi kewenangan instasinya. Baik penyidik, PU, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahan, selama tahanan tersebut masih di dalam tanggung jawab jurisdiksinya.
o Ketua PN tidak berhak untuk mencampuri kewenangan Hakim, PU, atau Penyidik dalam hal penangguhan penahanan.
o Dalam pelaksanaannya: Penyidik sebagai orang yang in charge dalam penyidikan tetap harus berkonsultasi dengan komandannya sebagai atasan dalam struktur polisi untuk keputusan Penangguhan Penahanan atas seseorang.

o Tersangka ditahan di Rumah Tahanan , tidak boleh ditahan di Lembaga Pemasyarakatan

o Jenis Tahanan: Rutan, Rumah, Kota
RESUME HAPID

I. TENTANG PIHAK YANG TERLIBAT HAPID

Sistem Akusator = system saling berhadapan, dimana terdakwa menjadi subyek pemeriksaan, artinya memiliki hakhak terdakwa.
Azas Akusator = dalam pemeriksaan pengadilan ada jaminan yang luas terutama dalam hal bantuan hukum, bahkan pembicaraan tersangka dan penasihat hukumnya tidak didengar penyidik atau penuntut umum.
Azas Akusator Terbatas = Azas yang dianut di Indonesia = penasehat umum dapat meilhat dan mendengar seluruh proses pemeriksaan.

A. TERSANGKA ATAU TERDAKWA

Definisi menurut KUHAP:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga segai pelaku tindak pidana” (butir 14)
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”
B. PENUNTUT UMUM
Di Indonesia yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penuntututan adalah Penuntut Umum.
Ps 1 butir 6 KUHAP Definisi Penuntut Umum adalah:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.
Kesimpulan:
Fungsi Jaksa atau Penuntut Umum adalah:
a. Bertugas dan berwenang melakukan “Penuntutan”
b. Menjalankan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengertian “Jaksa” menyangkut arti jabatan, sementara “Penuntut Umum”, menyangkut arti Fungsi.
Organisasi Kejaksaan menurut UU no 5 th 1991 dan Keppres No 55 th 1991, adalah Jaksa Agung dibantu oleh seorang wakil Jaksa Agung dan 6 orang Jaksa Aguna Muda. Keenam Jaksa Agung Muda tgersebut ialah sebagai berikut:
Jaksa Agung Muda Pembinaan
Jaksa Agung Muda Pengawasan Umum
Jaksa Agung Muda Intelijen
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Oerdata dan Tata Usaha Negara
Sistem Tertutup
Jaksa atau Penuntut Umum di Indonesia tidak mempunyai wewenang menyidik perkara dari permulaan ataupun lanjutan. Artinya tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa.
Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik diatur secara samar dalam Ps 110 KUHAP.

C. PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Tahap Penyelidikan :
Orang yang melakukan adalah Penyelidik
Terdiri dari Polisi Negara saja
Wewenang Penyelidik menurut KUHAP:
a. Karena jabatannya, adalah:
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
Mencari keterangan dan barang bukti
Menuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan seta memeriksa tanda pengenal diri
Mengadakan tindaan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. Karena perintah Penyidik, maka Penyelidik dapat:
Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
Pemeriksaan dan penyitaan surat
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Tahap Penyidikan
Orang yang melakukan adalah Penyidik
Terdiri dari Polisi Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU.
Mengenai Pangkat:
Penyidik à Sekurangkurangnya pembantu Letnan Dua Polisi
Penyelidik Pembantu à Sersan Dua Polisi
Di Indonesia Polisi Negara memonopoli penyidikan kasus Pidana Umum.

II. PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
A. PENYELIDIKAN
Penyelidikan = tahap pertama dalam 7 tahap hukum acara pidana yang berarti mencari kebenaran.
Definisi Penyelidikan menurut KUHAP adalah:
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna mencentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut UU ini”
Penyelidikan dilakukan oleh Penyelidik = Polisi
WEWENANG PENYIDIK
Ps 7 KUHAP, Wewenang Penyidik = wewenang menurut Ps 3 SK yaitu sbb:
Menerima Laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya TP
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengann pemeriksaan Perkara
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Ps 7 KUHAP Tambahan yang masih ada adalah:
Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
Melakukan Pemeriksaan Surat
Mengadakan Penghentian Penyidikan (SP3)

PENYIDIKAN
Dari sudut istilah, Penyidikan = Opsporing = investigation
Definisi menurut KUHAP, adalah:
“Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Bagianbagian hukum acara pidana yang menyangkut “Penyidikan” adalah:
Ketentuan tentang alatalat Penyidik
Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
Pemeriksaan di tempat kejadian
Pemanggilan tersangka atau terdakwa
Penahanan sementara
Penggeledahan
Pemeriksaan atau interogasi
Berita Acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)
Penyitaan
Penyampingan Perkara
Pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan
1. KETENTUAN TENTANG ALAT PENYIDIK
2. KETENTUAN TENTANG DIKETAHUINYA TERJADI DELIK
Diketahuinya terjadi delik adalah dari 4 kemungkinan yaitu:
c. Kedapatan tertangkap tangan (Ps 1 butir 19)
d. Karena Laporan (Ps 1 butir 24)
e. Karena Pengaduan (Ps 1 butir 25)
f. Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti membacanya di surat kabar, mendengar dari radio atau orang bercerita dan selanjutnya.

A. Tentang “Kedapatan Tertangkap Tangan”
Pasal 1 butir 19 KUHAP pengertian tertangkap tangan meliputi:
1. Tertangkap tangan waktu sedang melakukan TP
2. Tertangkap segera sesudah beberapa saat TP itu dilakukan
3. Tertangkap sesaat kemudian, diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan delik
4. Tertangkap sesaat kemudian dan padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan TP itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan TP itu.

Namun ternyata menurut keputusankeputusan Hoge Raad ternyata pengertian tertangkap tangan, lebih luas lagi:

yaitu pelaku tidak harus berada di tempat kejadian
misalnya:
o Perampasan kemerdekaan orang à pelaku tidak harus ada di tempat dimana korban ditinggalkan, cukup kalau korban kedapatan sedang ditutup di suatu tempat dan ditinggalkan.
o Pengantar susu yang meninggalkan botol susu yang sudah dicampur air à cukup ditemukan botol susunya saja
o Mobil yang kedapatan diparkir di tempat yang dilarang

B. Tentang “Karena Laporan dan Pengaduan”
Untuk Laporan:
Dibuat oleh setiap masyarakat
Laporan diberlakuan untuk delik biasa
Laporan dilakukan ke kantor polisi di bagian Pelayanan Masyarakat (YANMAS)

Bedanya antara Laporan dan Pengaduan, adalah:

Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orangorang tertentu saja yang disebut dalam UU dan dalam kejahatan tertentu saja. Laporan dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap semua macam delik. (tentang subyek)
Pengaduan dapat ditarik kembali sedangkan laporan tidak dapat ditarik kembali (tentang sifat)
Pengaduan mempunyai jangka waktu tertentu untuk mengajikan (Ps 74 KUHP) sedangkan laporan dapat dilakukan setiap waktu.
Sebenarnya pengaduan itu adalah merupakan suatu permintaan kepada PU agar tersangka dihukum.

Bentuk Pengaduan ada 2 macam:
Delik Aduan Absolut
o adalah yang hanya dapat dilakukan penyidikan jika telah ada aduan.
Contoh: Ps 284 (mukah), 287 (bersetubuh dengan perempuan dibawah umur), 293 (perbuatan cabul dengan anak dibawah umur), 310321 (penghinaan).

Delik Aduan Relatif
o Deliknya sendiri adalah delik biasa, tetapi ditinjau dari orang yang melakukannya, maka menjadi delik aduan.
o Penyidikan bisa dilakukan tanpa penuntutan tapi dalam penuntutan harus ada pengaduan tertulis yang dilampirkan dalam berkas perkara.
o Bila tidak, maka hakim dapat menolak tuntutan jaksa.
C. PEMERIKSAAN DI TEMPAT KEJADIAN
Pemeriksaan di tempat kejadian umumnya dilakukan karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian dan perampokan.
Penyidik dalam melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, akan mencari buktibukti seperti sidik jari, jejak kaki, bercak darah, ait mani, dsb agar tidak rusak atau hilang.
Dalam menjalankan pemeriksaan tempat kejadian, Penyidik berwenang memanggil ahliahli yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara.
Ahli yang biasa melakukan pemeriksaan seperti ini adalah ahli Forensik.
D. PEMANGGILAN TERSANGKA DAN SAKSI
Kalau Tersangka tidak mau datang tanpa alas an yang dapat diterima, maka ia dapat dipidana menurut Ps 216 KUHP.
Kalau tidak menghadap dalam pengadilan saksi dengan tidak memakai alasan dapat diterima maka ia dapat dipidana menurut Ps 522 KUHP.
PENANGKAPAN
1. Pengertian dan Definisi
Ps 1 butir 2 KUHP Penangkapan adalah suatu tindakan dari penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan atau pengadilan, dalam hal serta menurut cara yang diatur oleh UU ()
Yang berwenang melakukan penangkapan:
Penyidik
Pembantu Penyidik
Penyelidik atas perintah Penyidik
Ps 17 KUHAP Perintah penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan TP berdasarkan bukti permulaan yang cukup ().
2. BUKTI PERMULAAN
Bukti permulaan yang cukup adalah “buktibukti minimal”, berupa alatalat bukti seperti dimaksud dalam Ps 184 KUHAP, yang dapat menjamin bahwa Penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan TP setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan. (Drs. PAF. Lumintang, SH)

3. PROSEDUR PELAKSANAAN PENANGKAPAN
Petugas yang melakukan penangkapan wajib:
Menyerahkan surat penangkapan kepada Tersangka, yang memuat identitas, alasan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat pemeriksaan.
Menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka.
PENAHANAN
1. PENGERTIAN

Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik atau PU atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur UU (Ps 1 butir 21 KUHAP)
2. ALASAN PENAHANAN
Ps 20 (3) KUHAP ALASAN PENAHANAN adalah:
Tersangka/Terdakwa dikhawatirkan melarikan diri
Tersangka/Terdakwa dikhawatirkan akan merusak/menghilangkan barang bukti; dan
Tersangka/Terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi TP.
Syarat Penahanan adalah à harus ada buktibukti yang cukup berupa Laporan Polisi ditambah dua (2) alat bukti lainnya, seperti:
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi
Berita Acara Pemeriksaan di tempat kejadian peristiwa
Atau alat bukti yang ada, sesuai pasal 184 KUHAP
3. PROSEDUR PENANGKAPAN
(Hampir sama dengan prosedur penangkapan)
Ps 21(4) KUHAP Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka/Terdakwa yang disangka/didakwa melakukan TP atau percobaan, maupun perbuatan bantuan dalam TP menurut, sebagai berikut:
TP yang diancam pidana penjara minimal 5 th
TP spesifik yg disebutkan dalam KUHP dan UU Pidana Khusus
Ps 21 (2), (3)Tata Cara Penahanan
Dengan Surat Perintah atau Surat Penetapan
Tembusan Harus diberikan kepada Keluarga
4. JENISJENIS PENAHANAN
RUTAN
RUMAH
KOTA
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN &
PEMERIKSAAN SURAT
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, SH
Hukum melindungi ketenteraman rumah tangga orang.
Penggeledahan melanggar hak manusia untuk mendapatkan ketenteraman. Namun disisi lain penggeledahan diperlukan untuk mencari kebenaran. Kebenaran bisa diartikan untuk mencari “kesalahan” atau bisa juga “ketidak salahan”. Maka itu, dalam hal mencari kebenaran, ada perkecualian dalam hukum pidana untuk merampas hak seseorang dalam rangka mencari kebenaran. Tetapi ada batasan yang tegas.

PENGGELEDAHAN

Perlindungan terhadap ketenteraman rumah atau tempat kediaman orang merupakan salah satu asaz dasar hak asasi manusia. Pelanggaran atas asas ini, berarti melanggar ketentuan KUHP pasal 167 dan 429.
Ps 167 ay 1 KUHP:
“Barngsiapa dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam atau dengan melawan hukum ada tinggal di dalam rumah atau tempat yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu, atas permintaan orang yang berhak atau atas permintaan atas nema yang berhak dipidana penjara selamalamanya sembilan bulan atau denda sebanyaknya tiga ratus rupiah”

Ps 429 ay 1 KUHP
“Pegawai negeri yang dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak memeperlihatkan peraturan yang ditentukan dalam UU umum, masuk ke dalam rumah atau ke dalam ruangan atau pekarangan yang tertutup, yang dipakai oleh seorang lain, tidak dengan kemauan orang itu atau jika pegawai negeri itu dengan melawan hukum ada di tempat itu dan tidak dengan segera yang berhak, dipidana penjara selamalamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyakbanyaknya 4500 rupiah”
Pembatasan penggeledahan menurut KUHAP:
Ps 33 ay1
bahwa hanya penyidik atau anggota kepolisian yang diperintah olehnya yang boleh melakukan penggeledahan atau memasuki rumah orang.
Pembatasannya adalah bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri.

Ps 34 ay1 (mengatur kekecualian penggeledahan harus dilakukan dengan izin ketua PN):
“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulum, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ay5, penyidik dapat melakukan penggeledahan…”


Ps 34 ay 2 (batasan penggeledahan dalam keadaan mendesak):
Dalam hal penggeledahan tanpa surat izin ketua PN atau penggeledahan dalam keadaan memaksa, penyidik TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk:
memeriksa atau menyita surat , buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipetgunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh perstujuannya

Ps 35 (tentang pengecualian lokasi penggeledahan):
Kecuali tertangkap tangan, penyidik TIDAK DIPERKENANKAN untuk memasuki ruanganruangan, sbb:
ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPD.
Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
Pembatasan penggeledahan yang lain:
Ps 33 ay 3 KUHAP àSetiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya
Ps 33 ay 4 KUHAP à Setiap kali memasuki rumah, harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak aau tidak hadir
Ps 33 ay 5 KUHAP à Dalam waktu dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkurtan
Ps 36 KUHAP à Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengdilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hujum dimana penggeledahan itu dilakukan
Ps 37 ay 1 KUHAP à Pada waktu menangkap tersangka, penydidik hanya berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawanya serta. Apabila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat disita

PENYITAAN
Ps 1 butir 16: PENYITAAN menurut KUHAP
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dala penyidikan, penuntutan, dan peradilan”

Dalam KUHAP, penyitaan terhadap benda tidak berwujud adalah terobosan baru karena dalam UU sebelumnya, penyitaan terhadap benda tidak berwujud seperti piutang dan lainlain à tidak dimungkinkan.
PS 39 (Instrumenta delicti) Benda lain yang dapat disita selain yang diatas adalah:
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Ps 39 ay 1 butir a
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan delik atau untuk mempersiapkannya à Ps 39 ay 1 butir b
Benda yang dipergunakan untuk menghalanghalangi penyidik delik à Ps 39 ay 1 butir c
Benda yang khusus dibuat atau deperuntukkan melakukan delik à Ps 39 ay 1 butir d
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan delik yang dilakukan à Ps 39 ay 1 butir e

PENYITAAN DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN:
Issue/Decision
Pro
Con










Yang dapat disita dalam hal tertangkap tangan :
Penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atay yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain d=yang dapat dipakai sebagai barang bukti à Ps 40 KUHAP
Penyidik berwenang dapat menyita paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atauperusahaan telekomunikasi atau pengangkutan sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan telekomunikasi atau pengangkutan yang bersankutan, harus diberikan tanda penerimaan à Ps 41

PS 43 KUHAP à PEMBATASAN DALAM PEMERIKSAAN SURAT
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut UU untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia Negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas iizin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali UU menentukan lain

Biasanya Penyitaan dihubungkan dengan PERAMPASAN sebagai pidana tambahan, maka dalam Ps 39 KUHAP, ditentukan:

PS 39 KUHAP:YANG DAPAT DIRAMPAS à
barangbarang kepunyaan terpidana yang diperoleh karena kajahatan;
barangbarang kepunyaan terpidana yang dengan sengaja dipakai untuk melakukan kejahan

PS 46 BERAKHIRNYA PENYITAAN
Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putusan hakim, Ps 46 ay 1
Kepetingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
Perkara tersebut tidak jadi dituntuk karena tidak cukup bukti, atau tidak merupakan delik
Perkara tersebut dikesampingkan demi kepetingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari suatu delik atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu delik.

Penyitaan berakhir setelah ada putusan hakim, Ps 46 ay 2
maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan hakim disebut dalam putusan tersebut, kecuali kalau benda tersebut menurut keputusan hakim dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti untuk perkara lain.

Menurut DARWAN PRINST, SH
PENGGELEDAHAN
PENGERTIAN
Penggeledahan adalah pemeriksaan suatu tempat tertutup atau badan seseorang yang dilakukan oleh penyidik yang berwenang.

Penggeledahan dibagi atas dua:
Penggeledahan rumah; dan
Penggeledahan badan

PS 1 BUTIR 17 – TENTANG DEFINISI PENGGELEDAHAN RUMAH
Penggeledahan rumah adalah suatu tindakan dari Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan, sesuai dengan UU.

PS 1 BUTIR 18 – TENTANG PENGGELEDAHAN BADAN
Penggeledahan badan adalah suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atay dibawanya serta untuk disita.

Pada waktu menangkap tersangka, penyidik atau dalam hal tersangka dibawa ke penyidik, penyidik hanya berwenang untuk menggeledah pakaian dan bendabenda yang dibawa. Penggeledahan badan meliputi: pemeriksaan rongga badan, dan terhadap tersangka wanita dilakukan oleh Penyidik wanita dan mendapat bantuan dari pejabat kesehatan.
PENYITAAN
PENGERTIAN
Adalah suatu cara yang dilakukan oleh pejabatpejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barangbarang baik yang merupakan milil tersangka/terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian.
Apabila kemudian ternyata, bahwa barang tersebut tidak ada hubungannya denga kejahatan yang dituduhkan, maka barang tersebut akan dikembalikan pada pemiliknya.
PS 39 AY 2 KUHAP – BENDA LAIN YANG DAPAT DISITA
adalah benda yang karena perkara perdata atau karena pailit juga dapat disita

Dalam hal tertangkap tangan tidak diperlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Penyimpanan barang sitaan dilakukan di “Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”
Penyimpanan dilakukan sebaikbaiknya dan bertanggung jawab
Yang bertanggung jawab atas barang sitaan adalah Pejabat berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

PS 44 AY 2
Bendabenda sitaan tidak boleh atau dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Selama Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara belum ada di tempat, penyimpanannya dapat dilakukan di:
Kantor Kepolisian Negara RI
Kantor Kejaksaan Negeri
Kantor Pengadilan Negeri
Gedung Bank Pemerintah
Dalam keadaan memaksa à di tempat lain atau tetap di tempat semula

PEMERIKSAAN SURAT
Prinsip Hak Asasi Manusia:
Pada prinsipnya suratsurat yang dimiliki oleh seorang atau yang ditujukan kepadanya tidak boleh dibuka oleh orang lain, selain dari ang berhak atas. Karena rahasia pribadi seseorang dilindungi UU.
Apabila ada suatu surat yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, maka dengan surat izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri, penyidik berhak untuk membukanya, memeriksa dan menyitanya.
Untuk itu penyidik dapat diminta kepada Kepada Kantor Pos dan Telekomunikasi atau Kepala Jawatan/Perusahaan Komunikasi atau pengangkutan untuk menyerahkan kepadanya suart dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimanya.
Penyidik dan para pejabat semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat itu.
All rights reserved by Permahi dpp@permahi.org
HUKUM ACARA PIDANA

Tidak ada komentar: