Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Rabu, 19 November 2008

> FUNGSI HADITS

Oleh : H. UKat Sukatma, S.Sos.I

Menurut Imam Malik bin Anas : Ada 5
Bayan Taqrir
Bayan Tafsir
Bayan Tafshil
Bayan Ba’s
Bayan Tasyri’
Menurut Imam Syafei (dlm Ar Risalah) ada 6
Bayan Tafshil
Bayan Tkhshih
Bayan Ta’yin
Bayan Tasyri’
Bayan Naskh
Bayan Al Isyarah
Menurut Imam Ahmad bin Hambal ada 4
Bayan Ta’kid
B ayan Tafsir
Bayan Tasyri’
Bayan Takhshihs

1. Bayan Taqrir atau Bayan Ta’kid atau Bayan Isbat
Yaitu menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam Al Qur’an, fungsinya hanya memperkokoh kandungan Al Qur’an
Co1. Hadits dari Ibnu Umar :
Maka Apabila kalian melihat bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat bulan, maka berbukalah ( HR Muslim )
Hadits ini menetapka atau menguatkan aya QS : 2 : 185 )
Co.2 Hadits dari abu hurairah .Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum berwudlu ( HR Bukhari )
Hadits ini mentaqrir QS Almaidah : 6

2. Bayan Tafsir
Yaitu memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat qur’an yang masih bersifat global ( mujmal ), memberikan batasan ( taqyid ) ayat qur’an yang bersifat mutlak, dan menghususkan ( Takhshish ) terhadap ayat Qur’an yang masih bersifat umum.
Co 1 .Salatlah kalian sebagaimana engkau melihatku salat. ( HR Bukhari )
Hadits ini merinci penjelasan perintah salat QS Al Baqarah : 43 )
Co.2.Rasulullah saw didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dan pergelangan tangan.
Hadits ini mentaqyid QS Al Maidah : 38 )



3. Bayan Tasyri’
Yaitu mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak didapati dalam Al Qur’an atau dalam Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja.
Co. 1...Bahwasanya Rasululah saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan Ramadhan stu sukat ( Sha’) kurrma atau gandum untuk stiap orang, baik merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan muslim ( HR Muslim )
Hadits ini merupakan tambahan hukum terhada al Qur’an ( Menurut Ibnul Qayyim ).
Co 2......Dari Abu Hurairah : ra . Rasulullah saw bersabda :
Tidak dikumpulkan seorang perempuan dengan saudara peempuan ayahnya atau saudara perrempuan ibunya. ( HR Mutafakun alaih )
Co. 3 ....Larangan mengawini wanita dan bibinya, merazam pezina yang masih perawan, dll.


4. Bayan Naskh
Yaitu penjelasan untuk membatalkan
Adanya dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang datang kemudian dari al Qur’an, dan dapat menghapus ketentuan dan kandungan Al Qur’an.
Naskh berarti : Al ibthal ( membatalkan ), al izalah ( menghilangkan ), at tahwil ( mengalihkan ) , at taghyir ( mengubah )
Co.....Tidak ada wasiat bagi ahli warits (Hadits )
Hadits ini menasakh ayat QS Al Baqarah : 180 )
Yang menolak hadits ini :
1.Imam syafei dan sebagaian besar pengikutnya meskipun naskh tersebut dengan hadits mutawatir.
2. sebagian besar pengikut Mazhab Zahiriyah dan kelompok Khawariz.

Yang membolehkan adanya hadits ini
golongan mu’tazilah. ( tapi mereka membetasi naskh ini untuk hadits mutawatir lafdzi saja )
hanafiyah
Mazhab ibn Hazm Ad dahiri.

Sumber :
Qur’an Hadits untuk MA kelas 1, Drs. Durri An Naim, Aneka ilmu. Cet III/06/
Qur’an Hadits kela X MA, Prof. DR H. Slaman Harun , Yudistira, cet. 1

Tidak ada komentar: