Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Sabtu, 22 November 2008

> Sistem Peradilan Islam

Sistem Peradilan Islam
BAB IPENDAHULUANA. LATAR BELAKANGSebagai negara Indonesia yang bermayoritas agama Islam, sebaiknya sistem peradilan Islam lebih dikembangkan untuk terwujudnya perdamaian dalam masyarakat dan untuk terwujudnya perdamaian dalam masyarakat dan untuk terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Namun di Indonesia sistem peradilan islam tidak berlaku, karena di Indonesia lebih menonjolkan KUHP dengan dasar ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Di Indonesia tidak mengembangkan sistem peradilan Islam sehingga banyak tindakan kriminal yang belum terselesaikan, itu disebabkan oleh kurang tegasnya hukum di Indonesia, seolah-olah peradilan di Indonesia itu diperjual belikan. Apabila hukum Islam lebih ditegakkan dengan tegas sesuai ketentuan yang adil, maka pelaku tindak kriminal akan merasa takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari moral, agama dan sosial. Seandainya hukum Islam lebih dikembangkan di Indonesia setidaknya bisa mengurangi tindak kriminal.Untuk mengenal tentang peradilan Islam, disusunlah makalah ini dengan pokok pembahasan meliputi maksi-maksi yang berhubungan dengan peradilan Islam.B. PERUMUSAN MASALAHSecara umum permasalahan yang dibahas dalam makalah ini berkaitan dengan Sistem Peradilan Islam yakni mencakup pengertian peradilan, hakim, tugas-tugasnya, etika pengadilan, saksi, bukti dan sumpah. Adapun secara khusus permasalahan yang dibahas dalam makalah ini diurutkan dalam bentuk sebagai berikut :1. Apa yang dimaksud dengan Pengadilan?2. Apa fungsi pengadilan?3. Apa yang dimaksud dengan hakim?4. Apa fungsi seorang hakim?5. Bagaimana kedudukan hakim?6. Bagaimana syarat-syarat menjadi hakim?7. Apa tugas seorang hakim?8. Bagaimana etika seorang hakim?9. Apa yang dimaksud dengan saksi10. Apa yang dimaksud dengan bukti?11. Apa yang dimaksud dengan sumpah?C. TUJUANPembahasan dalam masalah ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan :1. Pengertian Pengadilan2. Fungsi Pengadilan3. Pengertian Hakim4. Fungsi hakim5. Keududkan hakim6. Syarat0syarat menjadi hakim7. Tugas seorang hakim8. Etika seorang hakim9. Pengertian saksi10. Pengertian bukti11. Pengertian sumpah.D. MANFAATManfaat yang bisa diambil dari pengkajian masalah sistem peradilan Islam ini adalah :1. Bagi diri sendiriDengan adanya pembuatan makalah ini dan dengan pengkajian maksi ini yang merupakan gabungan dari beberapa sumber buku, tentu saja bisa memberikan wawasan dan menambah ilmu pengetahuan, disamping itu pula bisa memberikan dampak positif terutama bagi penguasaan maksi.2. Bagi orang lainManfaat yang bisa diambil bagi orang lain adalah di samping penambahan pengetahuan juga bisa menumbuhkan sikap-sikap yang memang sangat diperlukan seperti kebersamaan, toleransi, dan sebagainya. Dan juga bisa salik bertukar informasi satu dengan yang lainnya.3. Bagi pengembangan ilmu pengetahuanDengan adanya perbedaan pendapat antara satu pihak dengan pihak lain, bisa memberikan atau melahirkan pendapat-pendapat baru yang tentunya sesuai dengan aturan, disamping itu pula bisa lebih saling melengkapi kekurangan ilmu-ilmu sebelumnya (buku yang satu dengan yang lainnya/informasi satu dengan yang lainnya). Menambah wawasan dan pengetahuan.
BAB IISISTEM PERADILAN ISLAMA. PENGERTIAN PERADILANPengertian PeradilanMenurut pendapat Moch. Rifa’i dalam bukunya yang berjudul Fiqih Islam (1994 : 76). Pengertian peradilan adalah sebagai berikut :Peradilan menurut bahasa, berasal dari kata qada yang artinya selesai, ketetapan.Sedangkan pengadilan secara istilah ialah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah atau negera untuk menyeelsaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.Menurut Agisbhi Qisti (dlm judul bukunya, Pemerintahan Islam (2006 : 83) adalah sebagai berikut :Pengadilan adalah lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya.Menurut beberapa pendapat di atas dan menurut beberapa pendapat ahli yang lainnya, dapat disimpulkan bahwa pengertian pengadilan yaitu sebagai berikut :Peradilan menurut bahsa berasal dari kata Qada yang artinya selesai, ketetapan.Sedangkan menurut istilah ialah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah/negara untuk meneyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku dan sesuai dengan tempatnya.Fungsi PengadilanFungsi peradilan adalah untuk menyelesaikan persengketaan (mndamaikan) antara dua orang atau lebih dan memutuskan hukum, di samping itu pula fungsi peradilan yaitu untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.Menurut Ibnu Khaldum, bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan suatu perkara sehingga bersatu kembali pihak-phak yang bermusuhan, terpenuhi aebagaian hak yang aumum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, yang kena jinayat, anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka hidupnya yang kesususahan.Di samping iyu pula peradilan bertujuan unyuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukum Islam. Oleh karena itu tugas pokok peradilan, adalah :Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.Menetapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar.Hikmah Peradilana. Terwujudnya perdamaian dalam masuarakat.b. Terwujudnya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawac. Terwujudnya perlindungan hak setiap orang.d. Terwujudnya keadilan bagi manusia.e. Mewujudkan sifat taqwa bagi semua pihak.B. PENGERTIAN HAKIMPengertian HakimMenurut Husni Rahim pada judul bukunya Fiqih politik (1997 : 45) dan Menurut Moh. Rifa’I (1994 : 79), pengertian hakim adalah :Hakim adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk meneyelsaikan dakwaan-dakwaan dan persengakataan oleh karena itu, fungsi hakim yang paling utama adalah meberikan putusan perkara dengan adil sehingga tidak ada pihak yang terdzalimi.Kedudukan HakimMenurtu Moch. Rifa’I (1994 : 92) keudukan hakim ialah sangat mulia, selama ia berlaku adil, sabda Nabi saw, yang maksudnya :Apabila seorang hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan keududkan hakim adil) maka 2 malikat membenarkan, menolong dan lenunjukkannya selama tidak serong )menyeelweng), apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya (H.R. Baehaqi).Syarat-syarat HakimSyarat-syarat hakim menurut Husni Rahim (1997 : 145) adalah :IslamTidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir karena merupakan syarat diperbolehkannya persaksian seorang muslimBaligh/dewasaBerakal sehatOrang yang merdekaBersikap dan bertindak adilSeorang laki-lakiAdapun menurut Moch. Rifa’i (1994 : 94)IslamBalighBerakal sehatMerdekaAdilLaki-lakiPaham hukum Al-QuranPaham hukum dalam HaditsPaham Ijma’ umatPaham metode dan bisa ijtihadPaham bahsa ArabMendenganMelihatMengerti tulisnKuat ingatan.Dari kedua pendapat ahli tersebut, maka dapat disimpulkan syarat-syarat hakim adalah :IslamBalighBerakal sehatMerdekaAdil Laki-lakiPaham hukum Al-Qur’an dan HaditsPaham ijma’ umatPaham metode dan bisa ijtihadPaham bahasa ArabMendengar MelihatMengerti tulisanKuat ingatanEtika HakimMenurut Husni Rahim (1997 : 45) dan Moch. Rifa’i (1994 ; 94) Etika yang harus dimiliki seorang hakim adalah :Bertempat tinggal di kota (tempat) pemerintahan sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.Sebaiknya tidak memutuskan perkara di mesjid sebab mesjid tidak bisa bebas seperti bersuara keras dan tidak semua perempuan bisa masuk.Dalam mengadili hakim duduk di tempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa penggugat dan pengunjung, sehingga meninggalkan syak wasangka.Majelis PengadilanAntara orang yang berselisih harus diperlakukan sama dalam 3 hal :Tempat duduk, artinya masing-masing di beri tempat duduk yang samaKata-kata, artinya masing-masing diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat.Perhatian, artinya alasan-alasannya diperhatikan dan pandangan hakim ke arah yang sama.Hadiah pada HakimMenurut Moch. Rifa’i (1994 : 83) hadiah hakim adalah :Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang yang sedang diperkara. Sabda Rasulullah Saw, yang artinya :Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang diberi suap dalam hukum (H.R. ahmad & Tirmidzi).Macam-macam HakimMenurut Moch Rifa’i (1994 : 83), Husni Rahim (1997 : 97) dan Agis bil Qisti (2006 : 69), macam-macam hakim adalah :Menurut H.R. abu Daud, macam-macam hakim ada 3 yaitu di surga dan 2 di neraka.Hakim yang masuk surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan menghuku dengan adil dan benar.Hakim yang masuk neraka yaitu hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia menghukum yang semestinya benar menjadi salah.Akim yang masuk neraka yaitu hakim yang menghukum dengan kebodohannya.Perempuan menjadi hakimPara ulama berpendapat mengenai hakim perempuanSumhur ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak membolehkan perempuan diangkat sebagai hakim.Imam abu Hanifah memboleh seorang perempuan menjadi hakim dalam segala urusan kecuali dalam masalah hudud.Imam Thabari berpendapat bahwa seorang perempuan boleh menjadi haki dalam segala urusan tanpa terkecuali.Menjatuhkan hukuman (vonis)Menurut Moch. Rifa’i (1994 : 84), hakim tak boleh menjatuhkan vonis ketika dalam keadaanketika marahketika sangat laparketika bersinketika banya berjagaketika sedihketika gembiraketika sakitketika ngantuketika menolak keburukanketika panas/ dinginDalam sepuluh keadaan tersebut hakim kurang bisa berijtihad dengan sungguh-sungguh sehingga dimungkinkan tidak menggunakan kemampuan akal dan keadilannya.C. PENGERTIAN SAKSIPengertian SaksiMenurut pendapat Husni Rahim dalam bukunya yang berjuful Fiqih (1997 : 52) pengertian saksi adalah :Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.Adapun pengertian saksi menurut Santoso Topo (2000 : 22) adalah sebagai berikut :Saksi dalam bahsa arab disebut syahid, orang yang menyaksikan dengan mata kepala. Syahid berarti juga mengetahui (‘alima)Saksi adalah orang yang membawa kesaksian dan menyampaikannya, sebab dia menyaksikan apa yang tidak diketahui orang lain.Dari kedua pendapat tersebut maka dapat disimpulkan pengertian saksi adalah :Saksi secara bahasa berasal dari kata syahid, orang yang menyaksikan dengan mata kepala. Syahd berarti juga mengetahui (‘alima).Sedangkan saksi secara istilah adalah orang yang diperlukan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam mebrikan kesaksiannya.Saksi sangat diperlukan dalam peradilan, tujuan saksi dihadirkan ke tempat persidangan adalah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan ada yang sejujur-jujurnya apa yang telah diketahui dan dilihatnya.Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah 283 yang artinya :Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah yang berdosa hatinya.”Syarat-syarat saksiMenurut pendapat Moh. Rifa’i (1994 : 87), syarat-syarat saksi adalah sebagai berikut :a. Islamb. Balighc. Berakald. Merdekae. Adilf. Bukan musuh terdakwa dan bukan pula anak atau ayahnya.Adapun menurut Husni Rahim (1997 : 53) syarat-syarat saksi adalah :IslamBalighBerakal sehatMerdekaAdilDari kesimpulan keua pendapat tersebut maka syarat-syarat hakim adalah sebagai berikut :IslamBalighBerakal sehatMerdekaAdilBukan musuh terdakwa dan bukan pula anak/ayahnyaSelain 5 syarat tersebut untuk menjadi saksi yang adil ditambah dengan 5 syarat lain :Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besarMenjauhkan diri dari perbuatan dosa kecilMenjauhkan diri dari kebiasaan berbuat dosa kecilMenjauhkan diri dari perbuatan bid’ahJujur pada saat marahBerakhlak luhurImam Syafi’i berpendapat : kalam saksi diketahui hariannya baik (tidak biasa berbuat dosa) diterima kesaksiannya.Ulama berbeda pendapat tentang perbuatan-perbuatan yang digolongkan dosa besat.Imam Baghway berpendapat : perbuatan dosa besar ialah harus yang dikenai dera (rajam).Ulama yang lain berpendapat : perbuatan dosa besar ialah yang diancam siksa yang pedih.Imam Mawardy berpendapat perbuatan dosa besa ialah yang dikenai dera (rajam) / diancam siksa yang pedih.Saksi yang tertolakMenurut Husni Rahim (1997 : 54) saksi yang tertolak itu adalah :a. saksi yang tidak adilb. saksi seorang musuh pada musuhnyac. saksi seorah ayah (orang tua) pada anaknya.d. Saksi seorang anak pada ayahnya.Ada pun menurut Husni Rohim orang buta kesaksiannya bisa diterima dalam 5 hal, yaitu :nasabkematianmilik yang mutlaksalinan/terjemahanhal-hal yang diketahui sebelum butakesaksian ada kalanya dengan pendengaran ada kalanya dengan dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya yang bisa membawa kesaksian bisa diteriman\. Kesaksian tentang nasab, kelemahan, hak milik itu semua bisa dengan pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa diterima. Tetapi menurut suatru pendapat tidak bisa diterima sebab berita yang didengar tidak selalu benar.Qadi Abu Thayib berpendapat : kesaksian orang buta bisa diterima apabila ia mendengar dari berbagai orang.Dalam hal tarjamah, kesaksian orang buta bisa diterima apabila orang mengatakan di telinganya dan sibuta memperhatikan kemudian disampaikan kepada hakim.Menurut Moch Rifa’I (1994 : 91)Saksi yang tertolak yaitu saksi yang diketahui bahwa ia seorang fasiq harus ditolak sebab tidak akan memberi keterangan yang sebenarnya, bahkan akan memutar balikan kenyataan untuk mencari keuntungan pada dirinya. Firman Allah :Artinya : dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari padamu (QS. At-Talaq : 2)Demikian juga, seorang musuh tidak boleh mejadi saksi terhadap musuhnya, sebab tidak akan memberikan kesaksian yang jujur, bahkan beusaha memberatkannya. Sabda Nabi Saw :Artinya : “Tidak diterima kesaksian orang yang bermusuh dan orang yang berprasangka.”Dengan adanya permusuhan akan lebih membuat keraguan dalam kesaksianSedang kesaksian ayah terhadap anaknya dan anak terhadap ayahnya juga tidak boeh, sebab antara keduanya ada hubungan kasih sayang.D. PENGERTIAN BUKTI (BAYYINAH) DAN PENGGUGATGugatan adalah materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara dalam proses peradilan (Menurut Moch. Rifa]I 1994 : 93).Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (Orang yang digugat). Penggugat berarti orang yang menuntut (mudda’i)Menurut Husni Rahim (1997 : 56), barang bukti/bayyinah adalah segala sesuatu yang ditunjukan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut harus berupa surat resmi, dokumen dan barang lain yang memperjelas masalah dakwaan terhdap terdakwa.Selanjutnya Husni Rahim juga mengemukakan barang bukti dapat berbentuk sebagai berikut :1. Ikrar/pengakuanPengakuan seseorang dapat dijadikan bukti dalam pengadilan, jika pengakuan itu datang dari seorang yang sehat akalnya, baligh, sukarela, dan orang merdeka. Pengakuan orang yang bersenda gurau, orang gila, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.2. SaksiSaksi dapat dijadikan sebagai barang bukti, jika orang yang menyampaikan memiliki dasar pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang benar dapat diperoleh dengan cara melihat atau mendengar dengan sendirinya secara jelas dari sumber kejadian.3. Dokumen yang LegalBarang bukti berupa benda yang menurut hukum dan akal sehat dapat dipertanggungjawabkan seperti pistol, pedang, pisau dalam kasus pembunuhan. Dokumen yang legal dapat berupa tulisan yang teruji kebenarannya. (1997 : 57)E. PENGERTIAN SUMPAHPengertian SumpahMenurut Santoso Topo, (2000 ; 27), sumpah berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah/salah satu sifatnya. Sumpah dilakukan oleh pihak tergugat. Pengikaran dilakukan tergugat manakala si penggugat lemah atau tidak mampu menghadirkan barang bukti. Maak untuk menguatkan pengikaran (penolakan) terhadap segala tuduhan yang ditujukan kepadanya tergugat dapat diambil sumpahnya.Ucapan sumpah yang dilakukan trgugat harus dengan menggunakan selain nama Allah. Tidak sah sumpah jika menggunakan selain nama Allah, lafal sumpah itu seperti “demi Allah saya bersumpah … “ tergugat dituntut juujur dan benar, karena jika ia bersumpah palsu mak ia telah berkhianat kepada dirinya sendiri, kepada orang dan kepada Allah.Lafal-lafal sumpaha. wallahib. Tallahic. billahiLafal-lafal sumpah di atas merupakan gabungan dari beebrapa buku. Tujuan sumpah dan sumpah tergugat, yaitu :Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab dengan tugas tersebut.Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berdoa di pihak bnar.Syarat-syarat orang yang Bersumpaha. Mukallaf, artinya sudah baligh, dewasa dan berakal sehatb. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksanaan dari pihak manapunc. Disengaja bukan karena terlanjur/ lain sebagainya.Macam-macam SumpahMenurut Santoso Topo (2000 : 29), dilihat dari kualitasnya, sumpah dapat dibagi menjadi 3 macam yaitu :a. Sumpah gurau (main-main), yaitu sumpah yang tidk dimaksudkan sebagai sumpah sugguhan. Tentu saja sumpah semacam ini tidak sah misalnya orang berkata “Demi Allah kamu harus makan”. Setelah sumpah main-main tadi, ada juga bentuk sumpah yang tidak sah, yaitu :1) Jika seorang bersumpah tidak akan melakukan sesuatu tapi menuruh orang lain melakukannya makaia tidak wajib mebayar kafarat.2) Orang yang bersumpah menyalahi adat kebiasaan secara bahasa.3) Karena lupa, contohnya orang bersumpah tidak akan melakukan sesuatu nyatanya kemudian ia melakukannya karena benar-benar lupa.b. Sumpah yang sah (Mun’aqadah, yaitu sumpah yang dimaksudkan pelakunya secara sungguh-sungguh sebagai sumpah. Hukumnya sah. Contohnya “Demi Allah jika saya lulus ujian, saya akan berpuasa selama 3 hari” nyatanya setelah lulus dia tidak berpuasa tiga haris maka harus/wajib membayar kafarat.c. Sumpah Gamus (palsu), sumpah ini disebut juga al-Sabirah, yaitu sumpah dusta yang dapat merendahkan kebenaran/bertujuan membuat dosa dan khianat. Sumpah ini etrmasuk dosa besar. Pelaku sumpah ini wajib bertaubat dan menebus hak orang lain yang berhak. Contohnya orang yang bersumpah di depan [engadilan, tapi ternyata sumpahnya itu palsu. Orang yang melakukan sumpah palsu di depan pengadilan dihukum takzir dan dipermalukan di depan umum.Menurut Husni Rahim (1997 : 60), sanksi bagi pelanggar sumpah yaitu :a. memberi makan 10 orang misikin dengan makann yang sah untukzakat fitrah. Tiap orang mendapatkan seperempat takaran (kira-kira ¾ liter)b. Memberi pakaian orang miskin yang sesuai dengan keadaan mereka.c. Memerdekakan hamba sahayaMenurut Moch Rifa’I (1994 : 85)Memeriksa terdakwa, terdakwa tidak boleh diperiksa (ditanya) sebelum tuduhan selsai. Dalam pengadilan, orang yang mendakwa diberi kesempatan secukupnya sehingga bisa menyampaikan semua tuduhannya.Sebelum tuduhan selesai hakim tidak boleh bertanya kepada etrdakwa sebab akan memberi pengaruh pada pendakwa baik pengaruh positif maupun negatif.Terdakwa (tertuduh) diperintahkan mendengarkan tuduhan dengan baik, setelah selesai tuduhan bisa memulai benar salahnya. Apabila menolak tuduhan, tertuduh harus mengemukakan alasannya.Sumpah pendakwa, hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan dari pendakwa dengan memberi pertanyaan-pertanyaan yang cukup. Kemudian harus ada bukti-bukti yang benar, dan apabila tidak ada bukti, hakim minta agr pendakwa bersumpah. Hakim tidak boleh memaksa pendakwa untuk bersumpah, sebab sumpah itu haknya.
BAB IIIPENUTUPA. KESIMPULAN1. Pengertian peradilan adalah suatu lembaga pemerintah/negara yang bertugas untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.2. Fungsi peradilan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum.3. Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan menetapkan hukum suatu perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.4. Fungsi hakim adalah untuk mendamaikan 2 pihak yang bersengketa dan menetapkan saksi/setiap perlaku dan melawan hukum5. Kedudukan hakim amat mulia selama ia berlaku adil6. Syarat untuk menjadi seorang hakim adalah :a. Islamb. Balighc. Berakal sehatd. Merdekae. Adilf. Laki-lakig. Paham hukum dalam Al-Quran dan haditsh. Paham ijma umati. Paham metode dan bisa ijtihadj. Paham bahasa arabk. Mendengarl. Melihatm. Mengerti tulisann. Kuat ingatan7. Etika seorang hakim adalah :a. Bertempat tinggal di kota pemerintahanb. Dalam mengadili hakim duduk di tempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, pengugat dan pengunjungc. Tidak memutuskan perkara di mesjid.8. Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tercapainya keadilan dalam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya.9. Bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan penggugat untuk menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah/salah satu sifatnya.B. SARANSaran-saran yang penulis sampaikan kepada pihak-pihak :1. Rekan-rekan kelompok lain.Kepada rekan-rekan (baik satu kelompok/kelompok lain) diharapkan lebih ditingkatkan kerjasamanya (kelompoknya), toleransinya, demi tercapainya kemudahan dalam mengerjakan tugas ini.2. Guru pembimbingKepada guru pengajar sebaiknya lebih memperhatikan kemampuan yang dimiliki siswa terutama dalam pemberian tugas dan nilai.3. SekolahSebaiknya sarana yang ada di sekolah terutama buku-buku di perpustakaan lebih dilengkapi lagi agar bisa memberikan kemudahan kepada para siswa ataupun guru dalam mengkaji pelajaran/materi dan untuk mencari sumber-sumber buku yang ditugaskan.4. Umat IslamSebaiknya umat Islam lebih mengkaji , memperlajari dan memperluas wawasan serta Imu pengetahuan baik mengenai peradilan Islam ataupun materi lainnya supaya umat Islam lebih mengetahui bagaimana seharusnya tata cara dan peraturan tentang peradilan Islam.
DAFTAR PUSTAKAAnwar, Moch. 1987. Fiqih Islam terjemahan dan matan taqrib di bimbah dalil-dalil Al-Quran. Jakarta.Bisri, cik Hasan. 1996. Peradilan agama, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta.Rahim, Husni. 1997. Fiqih Madrasah Aliyah 3B. Direktora Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Jakarta.Rifa’I Moch. 1994. Fiqih Islam. CV Wicaksana, Semarang.Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih Islam. Sinar Bar, Bandung.

Tidak ada komentar: