Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Senin, 24 November 2008

> Ijma' dan Qiyas


IJMA DAN QIYAS
Ijma’ menempati urutan 3 sebagai hukum syar’i.
Para ulama berbed pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat sebagai ijma’. Namun pendapat jumhur ijma’ itu disyaratkan disetujui para mujtahid yang ada pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al Qur’an dan sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lainnya.
Contoh ijma :
1. menjadikan sunah sebagai salah satu sumber hukum islam.
2. Pengumpulan dan pembukuan Al Qur’an sejak pemerintahan Abu Bakar, tetapi idenganadalah dari Umar bin kahatab.
3. Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
4. nenek mendapat harta 1/6 dari cucunya.


3 cara ijma’
1. qauly
2. fi’ly
3. Sukuty, yaitu tidak ada yang membantah terhadap pendapat yang mujtahid lain.
Macam-macam ijma
1. Sharih, setuju baik dengan lisan maupun tulisan.
2. Sukuti. Mereka yang tidak setuju, tetapi tidak membantah melainkan diam.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ijma’ yang dapat dijadikan landasan hukum adalah ijma’ sharih, sedangkan ijma’ sukuti tidak.


Dalam tatanan ilmu yang luas, ijma’ dibagi beberapa macam.
1. Ijma’ ummah, seluruh mujtahid pada masa tertentu.
2. Ijma’ Shahaby, ulama sahabat.
3. Ijma’ ahli madinah, ulama-ulama madainah.
4. Ijma’ Ahli Kufah, ulama-ulama kufah.
5. Ijma’ khalifah yang empat, Abu bakar, umar, utsman, dan ali.
6. Ijam Syakhany, Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
7. Ijma’ Ahli bait, keluarga Rasul.

Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujahan bersifat Zhabby.
Golongan Syi’ah memandang bahwa ijma’ ini sebagai hujjah yang harus diamalkan.
Ulama Hanafi dapat menerima ijma’ sebagai dasar hukum, baik ijma’ qath’i maupun zhanny.
Ulama Syafeiyyah hanya memegangi ijma’ qath’i dalam menetapkan hukum.

Dalil Ijma, diantaranya : QS Anisa : 59 --- yang dimaksud ulil amri fiddunya yaitu penguasa, dan ulil amri fiddin adalah mujtahid. Ulama lain mefasirkan dengan arti ulama.

QIYAS.
Artinya Mengukur, membandingkan, mempersamakan sesuatu dengan yang lain karena adanya persamaan.
Istilah : menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nas dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nas.


Qiyas bisa dilakukan dengan oleh individu. Sedangkan ijma adalah para mujtahid.


Contoh Qiyas.
1. setiap minuman yang memabukan co mensen, sabu-sabu dll disamakan dengan khamar, ilatnya sama-sama memabukan.
2. Harta anak wajib dikeluarkan zakat disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh da berkembang, dan dapat ,enolong fakir miskin.
3. mengatakan telmi kepada ortu disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama menyakiti dengan ucapan.


MACAM-MACAM QIYAS.
Q. Aula.
Q. Musawi.
Q. Dilalah.
Q. Syibhi.
Dalil Qiyas : diantaranya :Qs : Al Hasr : 2 )

Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan.
Artinya : qiyaskanlah dirimu dengan mereka.kamu adalah seperti mereka. Perbuatanm sama dengan perbuatan mereka.
Dalam sebuah Riwayat: pernah ada sahabt Nabi Yang Bernama Jariyah Khusyamiyah bertanya kepada Rasul “ Wahai Rasulullah ayahku adalah seorang yang sangat tua. Dia sudah tidak sanggup menunaikan haji, bila saya mengerjakan haji untuk dia, apakah ada manfaat bagi dia ? “ Rasul menjawab : “ bagaimanakah pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang dan kamu yang memnbayar hutang itu. Apakah yang demikian itu bermanfaat baginya ? Jariah menjawab : “ ya.” Kemudian Rasulullah bersabda :” Hutang kepada Allah itu lebih berhak dibayarkan.”

Penjelasan Sumber Hukum Islam
Sumber : Fiqih Kurikulum 2004 kelas 3
PT Karya Toha Putra
Karangan : HM. Suparta, MA
Drs. H. Djedjen Zainuddin.









Tidak ada komentar: