Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Rabu, 19 November 2008

> KHILAFAH ( PEMERINTAHAN )

KHILAFAH ( PEMERINTAHAN )


55. Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. ( QS An Nur 24 : 55 )



15. Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".( QS : Saba 34 : 15 )


Bentuk Khilafah
Bersifat Nasional ( ditentukan batas-batasnya ). Telah dimulai sejak Khalifah Bani Umayyah dan Khlaifah Abasiyah. Sekarang Saudi, mesir, Syiria, Fakistan.
Bersifat Internasional. Organisasi Umat Islam yang mirif bentuk Khilafah ini adalah Rabithah ‘Alam Islamyyang berpusat di Saudi Arabia.

Dasar Hukum Khilafah adalah Fardlu Kifayah berdasarkan Ijam’ Sahabat.
UMARO adalah Khodimul Ummat ( pelayan Masyarakat )

Dasar-dasar Khilafah
Tauhid
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah.
Adanya Persaman derajat antara sesama Umat Islam
Kedaulatan Rakyat
Keadilan dan Kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

Tujuan Khilafah
Terciptanya kehidupan beragama yang mantap dengan pengamalannya dalam segala kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat, maupun kehidupan bernegara.
terciptanya suasana kehidupan yang aman dan tentram, jauh dari kehawatiran da ketakutan, baik yang berasal dari dalam negeri yantiu sesama bangsanya, maupun ketakutan yang berasal dari bangsa-bangsa lain.
terciptanya rasa keadilan bagi seluruh rakyat atau umat, dan dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial dan budaya dll.
terciptanya kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga semuanya merasa berkecukupan.

Pendapat Abu A’la Al Maududi dalam bukunya Khilafah dan kerajaan. Bahwa ada 3 tujuan utama pemerintahan dalam islam.
Menegakan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan.
menegakan sistem yang islami melalui daya dan cara yang didmiliki oleh pemerintah. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mmenyebarkan kebaikan serta memerintahkan ( amar maruf ) sebagaimana tujuan utama kedatangan islam ke duania.
Menumpas akar-akar kejahatan dan kemunkaran yang merupakan perkara yang paling dibenci Allah SWT.

Pendapat Al Mawardi ( salah seorang ulama yang menjadi acuan dalam masalah tata politik ) mengatakan bahwa pemerintahan mempunyai tugas da Tujuan umum.
Memelihara agama menueurt perinsip yang telah ditetapkan.
Menjaminpelasksanaan hukum diantara pihak-pihak yang bersengketa sehingga keadilan yang universal diantara penganiaya dan yang dianiyaya bisa terlaksana.
Melindungi wilayah islam dan memelihara kehormatan rakyat agar kebebasan dan keamanan jiwa serta harta mereka terjamin.
menjamin hak-hak rakyat dan hukum-hukum Tuahn.
membentuk kekuatan untuk menghadapi musuh.
Jihad terhadap orang-orang yang menentang islam stelah adanya dakwah agar mereka mengakui eksistensi islam.
Memungut pajak dan sedekah menurut kewajibanyang ditetapkan oleh syariat, nas, dan ijtihad.
Mengatur penggunaan baitulmal secara efektif.
Meminta nasihat dan pendapat dari orang-orang yang yang terpercaya.
Turun langsung menangani dan meneliti permasalahan sbebenarnya yang diahadapi umat.

Hikmah khilafah
membina perstuan dan kesatuan umat demi untuk kemaslahatan umum.
dapat menegkan syari’ah ( ajaran islam ) dengan sebaik-bainnya.
akan menampakan ajran islam kepada dunia luar, bahwa islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam bemasyarakat maupun dalam bentuk kehidupan bernegara.


KHALIFAH
Pengertian
øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ߉šøÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡o„ur uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7¡çR x8ωôJpt¿2 â¨Ïd‰s)çRur y7s9 ( tA$s% þ’ÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
30. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." ( Al Baqarah : 30 )


Syarat Khalifah
mengerti hukum ( syariah Islam ) secara baik dan diakui ketakwaannya kepada Allah.
Memiliki kecerdasan akal pikiran serta berpengetahuan yang cukup.
Memiliki akhlak mulia, bersikap adil dan jujur serta bertnggung jawab.
Mampu memimpin terutama bersikap tegas dalam mengambil sikap keluar atau terhadap lawan.
bersikap bijaksana dab bersikap mendidik dalam mengajak orang-orang untuk mengikuti jalan yang diridlai Allah swt, agar ajakannya mudah dan mudah diterima dan tidak bersikap antipati.
Betul-betul pilihan rakyat.
Sholeh Individu
Sholeh Sosisal
Profesionalisme ( Ahli )

CARA PENGANGKATAN DAN BAI’AT KHALIFAH.
1.Pemilihan Langsung.
2. Tidak Langsung. ( melalui wakil-wakil rakyat yang telah dipilih sebelumnya. ) inilah yang pernah dilakukan oleh

Majlis Syura


59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.


Menurut Tafsir Imam Muhammad Fachruddin Razi dalam kitab Tafsirnya Mafatihul Ghaib, beliau menafsirkan Ulil Amri ( QS Annisa: 59 ) dengan Ahlul Halli wal aqdi ( Aim Ulama, cerdik pandai, pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat ), tapi dilain tempat beliau menafsirkan dengan AHLI Ijma’ ( ahli-ahli yang berhak emberi keputusan ). Kedua tafsiran tersebut adalah yang dimaksud wakil-wakil rakyat yan berhak memetuskan sesuatu dan mereka wajib ditaati, sesudah hukum Allah dan Rasul-Nya.

Musyawarah dalam menetapkan segala urusan.


159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. ( QS Ali Imran : 159 )

[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Syarat Menjadi Anggota Majlis Syura menurut Al Mawardi :
Berlaku adil dalam segala sikap dan tindakan.. Syarat ini mengharuskan setiap angota majlis syura adalah mereka yang memiliki sifat jujur dan bertanggung jawab.
Memiliki ilmu pengetahuan dan kecerdasan intelektual yang tinggi, sehingga segala ucapan dan perbuatannya didasari oleh ilmu, bukan hawa napsu.
Memiliki kearifan dan wawasan yang luas. Anggota majlis syura dalam mengambil keputusan harus dilandasi kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri..

Kewajiban Majlis syura
Mengangkat dan memberhentikan khalifah.
Bermusyawarah dengan khalifah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umat.

Ahlul ‘Halli wal ‘Aqdli

Mengandung arti orang yang berwenang melongarkan dan mengikat.
Istilah Fikih, orang-orang yang dipilih sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani umat. Mereka terdiri ulama, cerddik pandai, dan pemimipin yang mempunyai kedudukan dalam masyarakat. Mereka adalah wakil rakyat yang menjadi anggota majlis syura. Mereka dipercaya oleh rakyat dan keputusan mereka ditaati oleh rakyat.
Imam Mawardi menyebut Ahlul halli wal ‘aqdi sebagai ahlul ikhtiyar, yaitu golongan yang berhak memilih.

Tugas ahlul halli wal aqdi
Memilih dan memeberhentikan seorang khalifah.

Menurut Muhammad Abduh, Ahlul halli wal A’qdi sama dengan ulim Amri dalam surat An Nisa : 59.. mereka merupakan kumpulan orang dari berbagai profesi dan keahlian yang ada dalam masyarakat.. dan mereka terdiri dari para amri, hakim, ulama, pemimpin militer, dan semua penguassa dan pemimpin yang dijadikan rujukan umat islam dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan umum.

1. Hak keselamata jiwa dan harta ( QS Al Isra : 33 ) dan ( QS 2: 188 )
2. Hak memperoleh keadilan ( QS An Nisa : 58 ) ( QS Al Hasyr : 7 )
3. Hak menolak kezaliman dan kesewenag-wenagna ( QS Annisa: 148
4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat QS 3: 105
5. Hak kebebasan beragama QS 2 : 256.
6. Hak Mendapat bantuan materi bg rakyat lemah QS Az zariat : 19

Hak rakyat
Mendapat jaminan hidup dan keamanan
Kemerdekaan peribandinya.
Kemerdekaan bertempat tingal
Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat
kemerdekaan belajar
kemerdekaan beragama
mendapat keadilan.


1. Taat kepada Pemimpin QS 4: 59
2. Membantu pemimpin mewujudkan kebaikan bersama dan tidak berbuat kerusakan QS 5: 2 dan QS 7: 85
3. Bersedia berkorban jiwa ataupun harta untuk mempertahankan dan membela negara. QS 9: 41
4. Menjaga persatuan dan kesatuan QS 3 : 103Kewajiba rakyat
mentaati segala peraturan negara
mentaati khalifah yang sah
mempertahankan dan membela negara
menjaga persatuan
ikut mengusahkan terciptanya kesejahteraan
dan kemakmuran bersama
menghormati hak asasi kebebasan orang lain.


TAMBAHAN
Pandangan Khilafa terhadap Non Muslim
Dzimmi QS Al Kafirun : 6
Musta’man
Mu’ahad QS 9 : 4
Harbi. QS 2 : 190 – 191

Kewenangan untuk Penguasa berdasarkan Al Qur’an
QS 3 : 28
QS 4 : 138 – 139 QS Al Munafiqun : 8
QS 3 : 118.



Tidak ada komentar: