Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Jumat, 12 November 2010

> SUPAYA STARUP KOMPUTER LEBIH CEPAT

dulu saya pernah baca di artikel majalah komputer (nama majalahnya lupa), salah satu cara agar startup komputer jadi cepat adalah dengan menghapus semua file *.pf yang ada pada direktori C:\Windows\Prefetch (untuk windows XP). jadi tiap mau matiin komputer, selalu hapus dulu semua file *.pf yang ada di C:\Window\Prefetch supaya nanti klo nyalain komputer, startup-nya jadi cepat.

nah, ada cara agar kita ga perlu menghapus dulu file tersebut sebelum shutdown, yaitu dengan men-disable Prefetch. caranya dengan mengedit nilai registry windows.
buka dulu regedit (start menu » run, lalu ketik regedit, press OK). lalu pergi ke alamat HKEY_LOCAL_MACHINE — SYSTEM — ControlSet001 — Control — Session Manager — Memory Management — PrefetchParameters. ubah nilai registry untuk valuename EnablePrefetcher menjadi 0. secara default nilai valuename EnablePrefetcher adalah 1 (1 berarti enable). dengan mengubah nilainya menjadi 0 (dalam biner 0 adalah negasi dari 1), berarti kita sudah men-disable Prefetch dalam window. simple kan… met nyoba

Trik-Trik agar Komputer Berjalan Lebih Cepat
Punya komputer yg speknya biasa2 aja bahkan agak "maksa", tapi kepingin lebih "kenceng"? Atau ingin komputer berjalan lebih cepat dari biasanya? Ini dia Tips N Triksnya!

1. Matikan Fasilitas Indexing Services

* Bukalah Windows Explorer.
* Klik kanan ikon HardDrive\HardDisk (C:\) dan pilih Properties.
* Pada bagian bawah Window ini anda akan melihat "Allow indexing

service to index this disk for faster searches". Nah, matikanlah fitur ini dengan tidak mencentang boks yang tersedia.
* Klik tombol OK.
* Akan muncul sebuah Windows (jendela baru). Anda harus memilih opsi

yang ditawarkan.
* Jika anda ingin mendapatkan hasil yang optimal, pilihlah opsi Apply change to c:\, sublfoders and files.
* Klik tombol OK Dengan cara ini, indexing services tidak dijalankan di satu HardDrive saja. Jika anda berniat untuk menghentikan indexing services untuk seluruh HardDrive, lakukanlah cara berikut ini:
* Bukalah Control Panel.
* Klik Add/remove programs.
* Klik Add/remove window components.
* Jangan centang (uncheck) opsi indexing serices.
* Klik tombol Next.
* Klik tombol Finish.

2. Tanpa Wallpaper

Ternyata Wallpaper di desktop memakan sejumlah memori di RAM komputer kita. Akibatnya, komputer kita berjalan lebih lamban (walau pun dikit). (Kayanya yang ini ga ngaruh2 banget ya? Jadi sepi dong Komputernya? Dengan adanya wallpaper ini juga memperlambat saat kompie StartUp. Tips ini cocok buat Kompie PII/PIII awal yang maksain pake XP ber-SP dan RAM yg terbatas!).

3. Matikan Update Otomatis

* Bukalah control panel.
* Klik ikon system.
* Klik tab Automatic Updates.
* Klik Turn Off Automatic Updates.
* Klik tombol OK.

4. Optimalkan Pagefile

Secara standar, windows XP mematok ukuran pagefile adalah 1,5 kali lipat dari kapastias RAM fisik. Misal, jika RAM komputer anda adalah 256 MB maka XP akan mematok ukuran pagefile menjadi 384 MB. Patokan ini tidak selalu optimal. Patokan pagefile 1,5 kali lipat dari RAM hanyacocok jika RAM komputer anda dibawah 512 MB. semakin besar pagefile tidak berarti akan memberikan kinerja yang lebih bagus, kenapa? Karena transfer data lebih banyak dilakukan ke HardDisk ketimbang ke RAM. Padahal transfer langsung ke RAM lebih cepat ketimbang transfer ke HardDisk.Jika RAM di komputer anda berukuran 512MB atau lebih besar lagi, perbandingan yang tepat untuk pagefile adalah 1:1. Jika RAM anda 512 MB maka pagefilenya pun sebaik 512 MB. Jika RAM anda 1 GB maka pagefile anda pun sebaiknya 1 GB. Ini langkah2 untuk mengubah setting pagefile:

* Bukalah windows explorer.
* Klik ikon My Computer dengan tombol kanan mouse.
* Pilih Properties.
* Pilih tab Advanced.
* Pada bagian Performance, kliklah tombol Settings. akan muncuk kotak dialog Performance Options.
* Pilih tab Advance.
* Klik tombol Change yang berada di bagian Virtual Memory.
* Pilih drive yang berisikan pagefile.
* Samakan nilai initial size dengan maximum size dengan patokan yang

telah dibahas di atas.
* Klik tombol Set.
* Klik tombol OK>OK>OK.
* Jika komputer anda meminta untuk restart tekan tombol Yes.

5. Matikan Port yang Tidak Terpakai

* Bukalah control panel.
* Klik ikon System.
* Klik tab hardware.
* Klik tombol device manager.
* Browselah bagian Port, dan klik kanan port yang akan anda matikan.
* Pilih obsi Disable.
* Akan muncul dialog box. Klik tombol Yes.

6. Jangan terlalu banyak menaruh ShortCut pada desktop atau hapus Icon ShorCut pada desktop. Sisakan kira2 5 icon saja (itu juga yang penting2 aja! Winamp? pasti!)

7. Matikan StartUp aplikasi yang ng'gak perlu. Karena akan memperlambat Windows pada saat SartUp. Misalnya: Winamp, Adobe Reader, Nero, & Aplikasi2 yg menanyakan UpDate (OnLine) pada saat StartUp. Caranya:

* Buka jendela Run, StartMenu>Run lalu ketikkan "msconfig" (tanpa tanda

petik "").
* Klik pada tab Sartup.
* Hilangkan tanda centang pada aplikasi yang akan dimatikan pada saat

Startup.

8. Hilangkan BootGui (gambar Windows XP) pada saat Booting. Ini berguna untuk mempercepat waktu booting. Caranya:

* Buka jendela Run, StartMenu>Run lalu ketikkan "msconfig" (tanpa tanda petik "").
* Klik pada tab BOOT.INI.
* Beri tanda centang pada /NOGUIBOT.

9. Ni kalo Install SoftWare mending pilih custom! Kenapa hayo? Karena kita bisa memilih sendiri fitur2 yg diperlukan atau yg engga sama sekali dari SoftWare yg kita Install. Soalnya makin banyak fitur yang di Install maka makin berat juga program tersebut untuk dijalankan dan makin besar juga bobot didalam HardDisk.Misalnya kaya Winamp anda ngga pernah make Winamp Agent, ya udah ga usah di Install. Trus ky MP Classic yg baru kan bisa nongolin Thumbnail pada .ext seperti: .3gp, .flv, dll. Ya klo mo kompinya cepet mending ga usah ikut di Install.

10. Optimalkan pendinginan komputer. Maksudnya jaga suhu kompie agar tidak terlalu panas, karena kompie yang suhunya terlalu panas akan mengakibatkan kompie akan melambat bertahap kemudian Hang. Tipsnya bersihkan HardWare bagian dalam kompie yang berdebu secara berkala, khususnya pada bagian Proccessor.

11. Matikan Visual Style pada Windows. Misal ganti theme XP menjadi Theme Classic.

12. Install Font sedikit ajah, yang perlu-perlu aja misal klo dibutuhkan untuk editing. Soale bikin berat juga tuh.

13. Matikan sound pada Windows, karena dengan si Windows mengeluarkan suara-suara maka akan akan "makan" RAM dan memerlukan aktifitas dari si mbah Proccessor. Jadi bikin berat kan? Cara matiin Sound scheme:

* Buka kontrol panel Start>Control panel>Sounds and Audio Devices.
* Klik tab sounds.
* Klik ComboBox pilih "No sound".

selamat mencoba tapi ingat tampilan ngk begitu bagus tapi ngk ngaruh untuk desain grafis dan rendering video

ADA LAGI NI ....
Tulisan ini saya sarikan dari tulisan Roland Waddilove di majalah Web User edisi september 07. Semoga ada gunanya, karena aku telah mencobanya dan emang bekerja dengan baik di komputerku. Mungkin bahkan sebagian trip n trik ini pernah dicoba sendiri oleh pembaca, paling tidak tips n trik ini layak dicoba, namun perlu hati-hati kutak-katiknya karena berkaitan dengan jeroannya windows xp.
1. Kosongkan folder Startup. KlikStart, All Programs, Startup. Klik dan tarik program yang tidak selalu diperlukan ketika startup ke, misalnya, desktop. Ntar kalo anda butuh program tsb anda dapat mengkliknya dari desktop.
2.Nonaktifkan program start-up. Untuk menonaktifkan program-program yg tidak diperlukan ketika startup adalah klik Start, Run, lalu ketik msconfig dan klik OK. Lihat daftar program yg ada dan buang tanda cek untuk program yang tidak anda butuhkan. Jika tidak yakin apakah program tsb berguna atau tidak lihat dan dalam daftar di www.sysinfo.org/startuplist.php
3. Pilih Font sesuai kebutuhan. Banyak program yg mengistal font ke dalam komputer anda, yg sudah pasti menambah waktu yg diperlukan bagi Windows utk start-up. Untuk membuang font yg tidak diperlukan, pergi ke Control Panel, ubah tampilan ke Classic View dan dobel klik Fonts. Lalu dobel klik utk melihatnya, jika tidak diperlukan pindah aja ke folder lain yg nantinya bisa anda kembalikan kalo menginginkannya kembali. Atau bisa juga gunakan program FontExpert 2007, dari www.ProximaSoftware.com, klik kanan pada font dan pilih deactivate utk tidak mengaktifkannya.
4. Buang Driver lama yang tidak dipakai lagi. Jika Anda melepas hardware dari sistem maka anda haru juga membuang software driver yang berkaitan. Gunakan Add or Remove Programs dalam Control Panel untuk membuang software dan driver yang berkaitan yang tidak diperlukan lagi.
5. Stop aja service yang tidak diperlukan. Service adalah program yang berjalan secara latar pada sistem komputer anda. Tidak semua service diperlukan, dan dapat dinonaktifkan. Klik Start, Run lalu ketik services.msc dan klik OK utk melihat semua service yang sedang berjalan. Pilih service yang ada dan deskripsi akan muncul di kiri apa fungsinya. Dobel klik service dan set ’service type’ untuk menonaktifkannya. Namun hati-hati ini hanya boleh anda lakukan jika anda yakin ini tidak bakalan membuat windows anda berantakan lho…Contoh service yg tidak perlu adalah Uninterruptible Power Supply, Messenger, Alerter, Clipbook, Remote Registry, Network DDE dan Machine Debug Manager. Info yg berguna berkaitan dg service dpt diperoleh di www.govermentsecurity.org/archive/t1417.html dan www.smartadmin.in/dis_un_srv.
6. Nonaktifkan ‘file and printer sharing. Jika tak ada jaringan di rumah anda , maka tidak perlu berbagi file dan printer, jadi anda dapat menonaktifkan opsi ini untuk membuat kenceng saat start-up komputer anda. Caranya mudah kok. Masuk ke Control Panel, dobel klik Network Connections. Klik kanan tiap ikon dan pilih Properties. Uncheck aja “File and Printer Sharing for Microsoft Networks”.
7. Defrag hard disk secara teratur. File-file yang digunakan untuk menjalankan Windows setelah sekian lama akan tersebar di hard disk anda, yang dapat membuat lelet proses start-up. Defragmentasi dapat merapikan file-file tersebut agar lebih cepat diakses. Caranya, klik Start, All Programs, Accessories, System Tools, Disk Defragmeter. Atau gunakan TuneUp Utilities 2007 dari TuneUp Software GmbH, utk defragmentasi yang lebih baik. Dengan Tuneup ini, anda dapat juga mendefragmentasi membersihkan registry supaya komputer anda makin wes.. e wes.
8. Atur urutan Booting up. Komputer dapat mulai membaca system dari hard disk atau disket, CD atau DVD-ROM, USB Flash atau hard disk eksternal. Pastikan hard disk adalah yang pertama kali diakses Windows. Gunakan BIOS Setup Utility di komputer anda. Carilah urutan Booting-up , pastikan hard disk di urutan pertama. Tidak ada salahnya konsultasi dengan mengunjungi situs Tom’s Hardware untuk informasi lebih lanjut.
9. Kosongkan CD/DVD drive. Ketika mulai booting-up, komputer akan mengecek CD/DVD drive apakah ada disk di dalamnya, mungkin anda dengar suara drive yang berputar. Ambil disk di dalam CD/DVD drive sebelum mematikan komputer dan ketika anda menyalakan kembali lain waktu komputer tidak perlu repot-repot buang waktu mengecek isi CD/DVD drive.
10. Bersihkan folder Prefetch. Windows menyimpan kopi program yang barusan diakses di folder Windows/Prefetch supaya mempercepat proses pencarian di hard disk. Namun beberapa pakar PC menyatakan bahwa lebih baik membersihkan folder Prefetch secara teratur ini untuk menjaga loading program minimum ketika anda gunaka komputer anda kembali. Meskipun ada juga yang tidak setuju. Coba aja deh, aman kok dan rasakan bedanya.

> Perintah-perintah DOS INTERNAL

Ditulis oleh dimassuwendo di/pada 4 Juni 2009
DATE
( Berfungsi untuk melihat/mengisikan tanggal yang berlaku pada BIOS komputer )
Rumus : DATE ( mm – dd – year ) atau bulan – tanggal – tahun
Jika Anda menyetujui tanggal yang ditampilkan di layar monitor, maka Anda cukup menekan tombol Enter saja tanpa perlu mengisi.
DEL
( Berfungsi untuk menghapus suatu atau beberapa file sekaligus )
DEL adalah singkatan dari DELETE yang terjemahannya berarti menghapus.
Rumus : DEL [drive :] [path] [nama file]
Contoh penggunaan :
DEL TUGAS.DOC
menghapus file yang bernama TUGAS.DOC
DEL B:\*. DOC
menghapus semua file berekstension DOC pada drive B
DEL * . *
menghapus seluruh file yang terdapat pada drive atau direktori aktif.
Perintah dengan cara yang sama berlaku juga untuk perintah ERASE.
Perintah DEL tidak akan bisa dilaksanakan (menghasilkan pesan “Access denied”) apabila :
• Type file telah dirubah menjadi Read-Only. Untuk memungkinkan bisa dihapus, rubahlah type file dengan menghapuskan Read-Only menjadi Archieve saja. Gunakan perintah external ATTRIB pada DOS, atau program-program utility seperti PCTools atau Norton Utility yang memiliki kemampuan menghapus file yang diproteksi dengan Read-Only.
• Apabila didalam disket atau direktori yang dihapus masih terdapat sub-direktori, dan didalam sub-direktori tersebut masih terdapat file-file yang belum dihapus. Untuk menghapusnya, Anda harus memasuki masing-masing sub-direktori tersebut dan menghapus seluruh file-filenya. Atau gunakan perintah (external) DELTREE untuk menghapus suatu direktori berikut sub-sub direktori yang berada dibawahnya.
CLS
( Berfungsi untuk membersihkan tampilan pada layar monitor )
Rumus : CLS
COPY
( Berfungsi untuk membuat salinan suatu file atau beberapa file sekaligus )
Rumus : COPY [ drive sumber ] [ nama file ] [ drive tujuan ] [ nama file ]
Contoh penggunaan :
COPY A:FORMAT.COM B :>
menyalin file FORMAT.COM dari drive A ke drive B dengan nama yang sama.
COPY TUGAS.DOC LATIHAN.DOC
menyalin file TUGAS.DOC menjadi LATIHAN.DOC pada drive/direktori yang sama.
COPY CON
( Berfungsi untuk menuliskan data/pesan berupa karakter text.
Rumus : COPY CON [ Nama File.TXT ] [Enter]
Dalam menuliskan data/pesan text, berlaku ketentuan sebagai berikut :
• Untuk berganti baris = Tekan Enter
• Untuk Disimpan (SAVE) = Tekan F6 atau Ctrl Z lalu [Enter]
• Untuk Batal Penyimpanan = Tekan Control C atau Break bersamaan.
• Untuk melihat hasilnya, ketik TYPE [ nama file.TXT ] atau buatlah sebuah file batch.
Contoh : Berikut latihan untuk memberi identitas kepemilikan pada disket Anda. Silahkan dicoba diketik …!
COPY CON A:\NAMA (tekan Enter 2X)
(Tekan tombol Tab 4X) PERHATIAN (tekan Enter 2X)
Barang siapa yang menemukan disket ini, dimohon kesediaannya (tekan Enter)
untuk mengembalikannya kepada pemiliknya dibawah ini : (Enter 2X)
Nama : …….. (Tuliskan nama Anda disini) …………..
(tekan Enter) Kelas : …………. SMU 105 Jakarta
Atas kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. (tekan Enter 3X)
(Tekan tombol Tab 6X)
(Tulis nama Anda disini)
Tekan tombol F6 atau Ctrl Z. Lalu tekan Enter.
Jika Anda melakukannya dengan benar, maka akan muncul pesan : 1 files copied.
Berikut ini latihan membuat konfigurasi file batch :
COPY CON A:\MILIK.BAT (tekan Enter)
@Echo off (tekan Enter)
CLS< (tekan Enter) TYPE A:\MILIK (tekan Enter) Tekan tombol F6 atau Ctrl Z. Lalu tekan Enter. Jika Anda melakukannya dengan benar, maka akan muncul pesan : 1 files copied. Kini, setiap kali Anda mengetikkan A:\MILIK, maka akan ditampilkan identitas kepemilikkan disket. Perintah COPY CON juga dapat mengubah komputer berfungsi seperti halnya mesin ketik dengan menambahkan syntax PRN dibelakang COPY CON. Kini setiap kalimat yang diketik akan langsung dicetak oleh printer setelah ditekan Enter. Untuk menormalkan kembali, tekan tombol F6 dan Enter. DIR ( Memperlihatkan daftar isi dari suatu media penyimpanan ) Rumus : DIR [ drive : ] [ path ] [ filename ] [ syntax ] [ drive : ] drive dimana isi media penyimpanan tersebut berada , misalnya DIR A: [ path ] [ filename ] menyatakan direktori , dan / atau file yang ingin dilihat . Contoh : DIR A:\TUGAS artinya perintah untuk menampilkan file-file yang terdapat pada sub direktori TUGAS. DIR A:\*.DOC artinya perintah untuk menampilkan file-file yang berekstension DOC saja. Contoh-contoh diatas dapat juga menyertakan syntax. Syntax : 1. /P menampilkan daftar isi per layar. 2. /W menampilkan daftar isi melebar ke kanan. 3. /A menampilkan daftar isi file berikut atributnya : o /AD menampilkan direktori. o /AS menampilkan file-file sistem operasi. o /AR menampilkan file-file yang beratribut Read-Only. o /AH menampilkan file-file yang disembunyikan. 4. /O menampilkan daftar isi file secara berurutan berdasarkan : o /ON berdasarkan nama-nama file yang ada. o /OE berdasarkan ektension file. o /OS berdasarkan besarnya size file. o /OD berdasarkan tanggal pembuatannya (yang terdahulu diutamakan) . Contoh : DIR A:\TUGAS artinya perintah untuk menampilkan file-file yang terdapat pada sub direktori TUGAS dan tampilannya berhenti per 1 layar sampai Anda menekan tombol apapun (kecuali Anda menekan tombol Esc) . DIR A:\*.DOC /OS artinya perintah untuk menampilkan file-file yang berekstension DOC saja dengan urutan berdasarkan besar kecilnya file tersebut (size file paling kecil berada paling atas) . DIR /OD artinya perintah menampilkan file-file berurutan berdasarkan tanggal pembuatannya. PROMPT ( Berfungsi untuk merubah tampilan DOS prompt ) Rumus : PROMPT [ text ] [ special character ] [ text ] Satu atau beberapa huruf yang akan muncul sebagai prompt DOS [ special characters ] • $Q = untuk menampilkan simbol sama dengan ( = ) • $$ = untuk menampilkan simbol dollar ( $ ) • $T = untuk menampilkan waktu yang berlaku pada komputer Anda • $D = untuk menampilkan tanggal yang berlaku pada komputer Anda • $P = untuk menampilkan drive dan path yang berlaku ( :\ ) • $N = untuk menampilkan drive yang berlaku • $G = untuk menampilkan simbol lebih besar ( > )
• $L = untuk menampilkan simbol lebih kecil ( < ) • $_ = untuk memberikan jarak / spasi 1 baris Contoh penggunaan : • Ketik PROMPT $P$G maka tampilan prompt yang muncul di layar monitor A:\ >
• Ketik PROMPT SMU Negeri 105 Jakarta $T$_$P$G
maka tampilan prompt di layar monitor Anda akan nampak seperti di bawah ini :
SMU Negeri 105 Jakarta Time : 9 : 30 : 27 a
A :\ >
REN
( Berfungsi untuk mengubah suatu nama file )
REN adalah singkatan dari RENAME yang terjemahannya berarti merubah nama. Yang harus diperhatikan ialah yang dirubah hanya nama file-nya saja, ekstension file tidak boleh dirubah….!
Rumus : REN [ drive : ] [ path ] [ nama file ] [ nama file baru ]
Contoh penggunaan :
REN TUGAS.DOC LATIHAN.DOC
artinya mengganti nama file TUGAS.DOC menjadi LATIHAN.DOC.
TIME
( Berfungsi untuk melihat / mengisikan waktu yang berlaku pada BIOS komputer )
Rumus : TIME ( Hour : minute : seconds ) atau Jam : Menit : Detik
Jika Anda menyetujui waktu yang tampak di layar Monitor, maka Anda hanya cukup menekan tombol Enter saja tanpa perlu mengisi.
TYPE
( Berfungsi untuk menampilan karakter text hanya pada file-file yang berekstension .TXT )
Rumus : TYPE [ nama file . TXT ]
VER
( Berfungsi untuk mengetahui versi DOS yang digunakan pada Komputer Anda )
Rumus : VER
Perintah-Perintah DOS: Perintah Internal
13th Jul 2007 Author: Administrator
Perintah-Perintah DOS: Perintah Internal
Perintah-perintah dalam DOS sangat sederhana, Cuma karena kurang tenar, maka kita tidak familiar dengan perintah-perintah tersebut sehingga merasa aneh, dan asing dengan perintah-perintah tersebut. Jika kita teliti dengan seksama, perintah-perintah tersebut sangatlah mudah.
Perintah-perintah DOS terdiri dari dua macam, yaitu perintah internal dan perintah eksternal:
Perintah internal: perintah yang dapat lengsung dijalankan dari komputer dan hanya dengan menggunakan bantuan dari file system saja tanpa harus menggunakan file-file tertentu untuk keperluan tertentu.
Perintah eksternal: perintah yang membutuhkan file-file tambahan untuk dapat dijalankan dismping harus menggunakan file system.
Anda masih bingung dengan perintah-perintah tersebut?, tentu saja, karena saya baru memberi definisinya saja. Berikut adalah contoh-contoh beberapa perintah internal:
• dir
Perintah dir digunakan untuk mengetahui isi dari suatu direktori atau drive, contoh jika kita sedang aktif di ‘root’ (pangkal) drive a:, kita ketik dir maka akan ditampilkan isi dari drive a:
a:\>dir ¿ (enter)
• cd
Perintah cd (change directory) digunakan untuk berpindah ke direktori yang lebih dalam/tinggi, direktori merupakan istilah folder di DOS, jadi di DOS, jika windows menamakan folder, maka DOS menamakan direktori.
Contoh jika kita memiliki direktori ketikan di drive d: maka ketika kita di drive d: dan mengetikan ‘cd ketikan’, maka kita akan aktif di direktori ketikan.
D:\> cd ketikan ¿ (enter), menjadi
D:\ketikan>_
• cd..
Perintah cd.. digunakan kebalikan dari perintah cd, jika kita ingin kembali ke d:\>_, kita ketikkan cd.. (enter)
D:\ketikan>cd.. ¿ (enter) menjadi
D:\>_
• md
Perintah MD (make directory) digunakan untuk membuat direktori, atau di windows membuat folder, jika kita aktif di D:\ketikan>_ kita mengetik ‘md anto’, maka kita akan memiliki direktori anto pada d:\ketikan\
Contoh:
D:\ketikan\md anto ¿ (enter)
Untuk melihat gunakan perintah dir
• rd
Perintah RD digunakan untuk menghapus direktori, syaratnya adalah, kita menghapus dari direktori sebelumnya dan kita pastikan direktori yang akan dihapus harus kosong, semisal kita akan menghapus direktori anto, maka kita jalankan perintah harus pada direktori ketikan
Contoh:
D:\ketikan>rd anto ¿ (enter)
Untuk melihat gunakan perintah dir
Perintah perintah internal lainnya masih banyak lagi dan akan dibahas mendatang, kita dapat menggunakan perintah help, atau dengan mengetikan parameter /? Untuk mengetahui lebih lanjut. Misal untuk mengetahui cara menggunakan dir dapat kita cari dengan mengetikkan dir /? Enter.
Selamat mencoba
Anto
YES
Perintah-perintah tingkat dasar:
Perintah-perintah tingkat dasar diperuntukkan bagi mereka yang masih dalam tahap belajar.
ATTRIB Perintah eksternal. Untuk melihat/mengubah atribut file
CLS Perintah internal. Untuk menghapus layar monitor
COPY Perintah internal. Untuk mengkopi file
DEL Perintah internal. Untuk menghapus file
DIR Perintah internal. Untuk melihat daftar file/folder di folder/direktori tertentu
MD Perintah internal. Untuk membuat direktori/folder baru
RD Perintah internal. Untuk menghapus folder (folder kosong)
REN Perintah internal. Untuk mengubah nama file/folder
TYPE Perintah internal. Untuk melihat isi file
Perintah dasar:
Perintah-perintah tingkat dasar diperuntukkan bagi mereka yang masih dalam tahap belajar.
ATTRIB Perintah eksternal. Untuk melihat/mengubah atribut file
CLS Perintah internal. Untuk menghapus layar monitor
COPY Perintah internal. Untuk mengkopi file
DEL Perintah internal. Untuk menghapus file
DIR Perintah internal. Untuk melihat daftar file/folder di folder/direktori tertentu
MD Perintah internal. Untuk membuat direktori/folder baru
RD Perintah internal. Untuk menghapus folder (folder kosong)
REN Perintah internal. Untuk mengubah nama file/folder
TYPE Perintah internal. Untuk melihat isi file
Perintah menengah:
Perintah-perintah tingkat menengah diperuntukkan bagi mereka yang mulai mempelajari langkah-langkah recovery ringan, seperti format/install ulang, bad sector recovery.
EDIT Perintah eksternal. Untuk mengedit file teks (interaktif)
FDISK Perintah eksternal. Untuk melihat/mengubah/membuat partisi harddisk
FORMAT Perintah eksternal. Untuk memformat disket/harddisk
MORE Untuk mencegah tampilan menggulung terus-menerus
SYS Eksternal apa internal ya? Yang jelas untuk membuat disket/harddisk jadi bootable
Perintah tingkat lanjut:
DEBUG Perintah eksternal. Untuk melihat/mengubah isi file dalam format heksadesimal
REG Perintah eksternal. Untuk melihat/mengubah/menghapus key/value registry
TASKKILL Perintah eksternal. Untuk menghentikan/membunuh proses yang sedang berlangsung
TASKLIST Perintah eksternal. Untuk melihat daftar proses yang sedang berlangsung
Perintah-perintah BATCH FILE
@
ECHO
REM
Program-program Utilities
QuickBASIC, PASCAL, TURBO C (bahasa pemrograman, program untuk membuat program)Partition Magic for DOS (program partisi yang lebih mudah digunakan dibandingkan FDISK
MELIHAT DAFTAR FILE: “DIR”
Perintah “DIR” berfungsi untuk melihat daftar file/folder yang berada di direktori atau folder tertentu. Sebenarnya perintah DIR mempunyai banyak sekali parameter perintah yang dapat kita gunakan untuk membatasi daftar file/folder yang kita inginkan. Di antaranya, parameter-parameter ini dapat kita gunakan untuk menentukan file, folder atau file dan folder yang ingin kita lihat di direktori/folder tertentu, kemudian menentukan apakah kita akan menampilkan file-file yang hidden atau tidak, kemudian mengurutkan berdasarkan nama, tanggal, ukuran, dan sebagainya. Untuk mengetahui daftar parameter dan cara penggunaannya, ketikkan “DIR /?” kemudian tekan Enter.
Melihat daftar file/folder dalam direktori/folder tertentu DIR (tanpa parameter)
Melihat daftar file saja DIR /a-d
Melihat daftar folder saja DIR /ad
Melihat daftar file yang tersembunyi DIR /a-dh
Melihat daftar folder yang tersembunyi DIR /adh
Melihat daftar file/folder yang tersembunyi DIR /ah
MENGETAHUI/MENGUBAH ATRIBUT FILE: “ATTRIB”
Untuk mengetahui daftar parameter untuk perintah “ATTRIB”, ketikkan “ATTRIB /?”.
Melihat attribut file/folder
Format umum: ATTRIB namafile
Contoh: ATTRIB readme.txt
Untuk melihat attribut dari beberapa file/folder, gunakan wildcards character (*) pada namafile.
Mengubah attribut file/folder
ATTRIB daftaratribut namafile
Daftar atribut yang valid: H, R, S
Gunakan tanda ‘-’ di depan kode attribut untuk menonaktifkan atribut tertentu, gunakan tanda ‘+’ untuk mengaktifkan atribut tertentu.
Contoh pemakaian:
Mengubah atribut file README.TXT menjadi hidden
ATTRIB +h README.TXT
Mengaktifkan atribut hidden sekaligus atribut system pada file README.TXT
ATTRIB +h +s README.TXT
Menonaktifkan attribut hidden, read-only dan system pada semua file dalam direktori aktif (current directory). Kombinasi atribut ini dapat digunakan untuk memunculkan kembali file-file yang ‘disembunyikan’, misalnya sebagai dampak infeksi virus ke komputer:
ATTRIB -h -r -s *.*
Perintah Jenis perintah Keterangan BREAK Internal Mengeset pengecekan penekanan tombol Ctrl+C atau menggagalkannya. CD atau CHDIR Internal Mengganti direktori aktif ke direktori lainnya yang ditentukan dalam parameter. Jika dijalankan tanpa parameter, maka perintah ini akan menampilkan lokasi di mana direktori aktif berada. CHCP Internal Jika dijalankan tanpa parameter, perintah ini akan menampilkan code page (kumpulan karakter) dalam bentuk angka yang sedang digunakan. Perintah ini juga dapat digunakan untuk mengganti code page untuk semua perangkat yang mendukung pergantian kumpulan karakter. CLS Internal Membersihkan layar dan menempatkan kursor pada pojok kiri layar. Perintah ini tidak memiliki parameter. COPY Internal Menyalin satu atau beberapa berkas dari satu lokasi ke lokasi lainnya yang ditentukan. Perintah ini memiliki dua parameter, yakni parameter sumber berkas dan tujuan ke mana berkas akan disalin. CTTY Internal Perintah ini akan mengganti perangkat terminal (terminal device/tty) yang digunakan untuk mengontrol komputer. DATE Internal Perintah ini akan menampilkan tanggal saat ini. Perintah ini juga dapat mengeset tanggal komputer. DEL atau ERASE Internal Menghapus berkas yang ditentukan dalam parameter. Parameter dapat berupa nama berkas atau beberapa nama berkas yang disusun menggunakan karakter wildcard. DIR Internal Jika digunakan tanpa parameter, perintah ini dapat menampilkan daftar berkas-berkas dan subdirektori yang terdapat di dalam direktori aktif. Berkas ini memiliki satu parameter, yakni lokasi direktori di mana hendak menampilkan daftar isi direktori. EXIT Internal Keluar dari shell COMMAND.COM sekunder dan kembali lagi kepada COMMAND.COM primer. LH atau LOADHIGH Internal Memuat sebuah program ke upper memory block. LOCK Internal Perintah ini mengizinkan akses langsung terhadap hard disk. Perintah ini hanya dimiliki oleh MS-DOS dalam Windows 95/98. MKDIR atau MD Internal Membuat sebuah direktori dalam direktori aktif. PATH Internal Menentukan di mana MS-DOS harus mencari berkas-berkas yang dapat dieksekusi sebagai program. PROMPT Internal Mengubah tampilan command prompt MS-DOS. RMDIR atau RD Internal Menghapus sebuah direktori kosong. Akan gagal bila direktori tersebut mengandung berkas atau subdirektori lainnya. Gunakan perintah eksternal DELTREE untuk menghapus total sebuah tree direktori. REN atau RENAME Internal Mengubah nama sebuah atau beberapa berkas (dengan menggunakan karakter wildcard). SET Internal Menampilkan, menghapus atau mengeset variabel-variabel lingkungan. Umumnya, perintah ini dimasukkan ke dalam berkas AUTOEXEC.BAT. TIME Internal Menampilkan atau mengeset waktu saat ini. TYPE Internal Menampilkan isi dari sebuah berkas (dalam bentuk teks) ke dalam standard output. UNLOCK Internal Menonaktifkan akses hard disk secara langsung. Perintah ini hanya dimiliki oleh MS-DOS dalam Windows 95/98. VER Internal Menampilkan versi sistem operasi yang digunakan. VERIFY Internal Menyuruh sistem operasi agar melakukan verifikasi bahwa berkas-berkas yang ditulis ke dalam media penyimpanan telah sempurna ditulis, dan menampilkan status verifikasi. Perintah ini secara default dinyalakan oleh MS-DOS.

Kamis, 11 November 2010

> SEJARAH JEPANG

Awal Mula Terjadinya Jepang
Jepang kini sudah dikenal masyarakat dunia bukan lagi sebagai negara berkembang melainkan sebagai negara maju.. Hal ini dibuktikan dengan merajalelanya produk-produk yang beredar dengan lebel Negara Matahari Terbit tersebut. Seperti konsumsi (rumah makan), barang elektronik, transportasi, pakaian, dan bahan baku lainnya bahkan atom & nuklir.

Jepang sendiri adalah negara yang tidak begitu luas dibandingkan dengan Indonesia. Namun Jepang sudah mampu mengalahkan negara-negara Asia lainnya. Luas negara Jepang sendiri adalah + 378.000km2 (ada pula yang menyebutkan hanya 370.000 km2). Itu berarti hanya 1/25 (seper dua puluh lima) dari negara Amerika. Bahkan cenderung lebih kecil dari Kalifornia.

Berdasarkan keadaan geografis dan sejarahnya, Jepang dibagi menjadi sembilan kawasan dari 47 prefektur. Kesembilan wilayah tersebut adalah Hokkaido, Tohoku, Kanto, Chubu, Kinki, Chugoku, Shikoku, Kyushu, dan Okinawa. Sedang empat pulau utamanya adalah Hokkaido, Honshu, Shikoku, dan Kyushu.

Selain dikenal sebagai product monster, Jepang juga dikenal sebagai negara misteri karena penuh tanda tanya dan sejarah. Mulai dari agama, bahasa, kebudayaan, penduduk, hingga awal terjadinya kepulauannya. Jika Amerika ditemukan oleh Colombus?, maka tidak begitu dengan Jepang.

Awal terjadinya kepulauan Jepang dimulai pada masa Palaozoic. Kala itu Jepang masih merupakan dasar lautan. Setelah memasuki masa Mesozoic, dasar lautan yang dimaksud mengalami perubahan dan membentuk daratan yang menyambung dengan Asia. Namun, pada akhir periode III masa Cenozoik, daratan tersebut kembali ke dasar laut.
Pada periode IV masa Deluvium, dasar laut tersebut timbul kembali dan sekali lagi menyatu dengan Asia. Setelah mengalami banyak perubahan alam dan cuaca, pada zaman es ke-3 (Dilivium), daratan yang menyatu dengan Asia ini berangsur-angsur mengalami penurunan dan membentuk kepulauan Jepang seperti sekarang ini.

Jepang yang memiliki ¾ kawasan pegunungan atau + 70% dari keseluruhan daratan memiliki empat musim yang berbeda. Empat musim tersebut adalah musim semi/haru (Maret – Mei), panas/natsu (Juni – Agustus), dingin/fuyu (September – Nopember), gugur/aki (Desember – Februari). Meski perubahan-perubahan iklim & cuaca sangat dinantikan masyarakat Jepang, ternyata Jepang sangat rawan terjadi gempa bumi dan bencana alam akibat letak geografisnya yang dipenuhi dengan pegunungan dan bukit-bukit.

Penghuni Jepang sendiri berasal dari beberapa negara yang bersinggah dan melakukan jual beli. Banyak pihak yang berpendapat berbeda akan hal ini. Masyarakat awam cenderung beranggapan bahwa suku Ainu lah sebagai penduduk pertama Jepang. Namun, pendapat tersebut belum dapat dibenarkan. Pendapat lain juga menyebutkan bahwa penduduk asli atau nenek moyang Jepang adalah yang memiliki kebudayaan Jōmon. Hal ini dikarenakan telah ditemukannya fosil dari hasil kebudayaan Jōmon. Ada pendapat lain yang menyebutkan, dan terkenal dengan sebutan Teori Selatan-Utara bahwa nenek moyang Jepang yang asli berasal dari daratan Asia yang tinggal dan menamakan dirinya sebagai Kikajin yang berawal pada jaman Yayoi.

Teori Selatan menyebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari Asia Tenggara seperti Tibet, Taiwan, Kepulauan Pasifik Barat Daya, Melayu, dan bahkan Indonesia. Teori ini dapat dibenarkan dengan adanya penemuan tentang cara bercocok tanam yang dilakukan oleh nenek moyangnya dengan cara membuat sawah.
Teori Utara menyebutkan lain. Di sini disebutkan bahwa nenek moyang Jepang berasal dari pusat daratan Asia seperti Mongol, Manchuria, Siberia, dan Turki. Teori juga dapat dibenarkan karena tata bahasa yang digunakan dalam keseharian msyarakat Jepang sesuai dengan susunan bahasa Korea, Ural, Turki, dan sebagainya.

Zaman di Jepang
Pada dasarnya, Jepang memiliki banyak jaman sesuai dengan perubahan masa dan kekuasaan. Namun, secara garis besar Jepang dibagi menjadi 5 periode. Periode tersebut meliputi
1. Abad kuno atau disebut dengan ‘Kodai’. Periode ini meliputi zaman primitif / Genshi Jidai (abad ke-3), zaman Yamato (592), zaman Nara (710), dan zaman Hei An (794-1192)
2. Abad pertengahan atau disebut dengan ‘Chuusei’ yang meliputi zaman Kamakura (1192-1333), zaman Muromachi (1334-1573), dan zaman Azuchi Momoyama (1573-1603)
3. Abad pra modern atau ‘Kinsei’ yang dimulai dengan zaman Edo (1603-1868)
4. Abad modern atau ’Kindai’. Pada periode Jepang banyak mengalami perubahan dan mulai dikenal dunia luar. Zaman yan sering dibicarakan ini dikenal dengan zaman Meiji (1868-1912)
5. Dewasa ini atau lebih dikenal dengan ‘Gendai’. Periode ini meliputi zaman Taisho (1912-1926), zaman Showa (1926-1991), dan zaman Heisei (1991-sekarang?)
Dalam perputaran tiap zaman, Jepang juga mengalami perubahan kebudayaan. Namun, perubahan yang paling besar (meliputi social dan politik) adalah saat terjadinya ‘Restorasi Meiji’. Pada saat itu, Jepang dipaksa untuk kembali membuka diri untuk negara luar.
Yang lebih Lengkap

Sejarah Jepang bermula dari jaman Jomon + 10750 tahun sebelum masehi
berlanjut dengan jaman Yayoi (BC 300 – AD 300), jaman Nara (abad ke-7
– abad ke-8), jaman Heian (abad ke-9 s.d. abad ke-12) Kamakuro (abad
ke-12 s.d. abad ke-14), Muromachi (abad ke-14 s.d. abad ke-16) Azuchi-
Momoyama (abad ke-15 s.d. abad ke-16), jaman Edo (abad ke-16 s.d. abad
ke-19), Meiji (1868 – 9111), Taisho (1912 – 1925), Showa (1925 – 1988)
dan dewasa ini adalah periode Heisei yang diawali dengan wafatnya Kaisar
Hirohito pada bulan Januari 1998 dan naik tahtanya Kaisar Akihito yang
dinobatkan pada bulan Nopember 1990.

Dalam perjalanan sejarahnya Jepang pernah mengadakan pembarahuruan
budaya secara besar-besaran, yaitu dengan meniru berbagai pranata dan
budaya Cina di tahun 645. Pembaharuan ini dikenal dengan pembaharuan
Taika. Antara abad ke-7 sampai dengan abad ke-9, Jepang banyak
mengirim pemuda-pemudanya untuk belajar di negeri Cina. Di jaman
Heian Jepang mulai menciptakan berbagai budaya yang khas Jepang
dengan menggunakan rujukan-rujukan dari Cina. Salah satu budaya
29 ciptaannya yang cukup penting adalah tulisan Kana. Pada periode Edo,
Jepang menutup diri dari segala pengaruh asing untuk selama kurun waktu
+ 3 abad, kecuali Cina dan Belanda selama masa isolasi ini tidak ada yang
diperkenankan masuk ke Jepang, begitu pula sebaliknya orang Jepang
tidak diperbolehkan ke luar Jepang.

Pada tahun 1854 ketertutupan Jepang ini berhasil didobrak oleh Amerika
dan sejak 1868 mulailah pembaharuan Jepang lagi yang dilakukan secara
besar-besaran pula. Pembaharuan ini dikenal dengan sebutan Restorasi
Meiji. Berbeda dengan pembaharuan Taika, dalam pembaharuan Meiji
kiblat Jepang diarahkan pada Eropa terutama Jepang berusaha meniru
Jerman, berusaha menjadikan diri menjadi sebuah negara yang kuat dan
kaya. Usaha ini berhasil, namun di dalam perang dunia ke-2 Jepang
mengalami kekalahan dan sejak itu Jepang mulai berkiblat ke Amerika.
Pemerintahan
Pada tahun 1890 DIET (parlemen) kekaisaran dibentuk dan dengan
demikian Jepang merupakan negara pertama di Asia yang menerapkan
politik parlementer. Meskipun demikian, Majelis Tinggi atau House of
Peers dari DIET Kekaisaran terdiri dari wakil-wakil kelas istimewa,
khususnya kaum bangsawan. Sementara itu Jepang tetap merupakan
sebuah monarki absolut dengan kedaulatan berada di tangan Kaisar. Baru
pada bulan November 1946 ketika konstitusi yang sekarang diumumkan
secara resmi, kedaulatan beralih ke tangan rakyat dan diberlakukan sistem
pemerintahan demokratis. Dewasa ini kedudukan Kaisar adalah sebagai
lambang negara, sementara DIET adalah organ tertinggi pemerintahan.
30
Sistem yang berlaku sekarang berdasarkan pembagian kekuasaan
pemerintah menjadi tiga bagian, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
yang bertindak mengawasi dan mengimbangi satu sama lainnya.
Pemerintahan daerah di tingkat prefektur (ken), setara dengan provinsi di
Indonesia, berpusat pada gubernur dan DPRD dari masing-masing 47
prefektur. Gubernur dan para anggota DPRD dipilih langsung oleh
penduduk prefektur yang bersangkutan. Sistem pemerintahan daerah kota
besar, kota dan desa berada di bawah pemerintahan daerah prefektur yang
bersangkutan.

Sumber :
http://chocobolate.wordpress.com/2007/09/12/sejarah-singkat-jepang/
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/1870473-sejarah-jepang/

> 10 Rahasia Sukses Orang-Orang Jepang

Apa sajakah sikap-sikap orang Jepang yang bisa kita contoh biar bisa sukses kayak bangsa mereka ??
Berikut adalah 10 rahasia Sukses orang Jepang :

1. Kerja Keras

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bangsa Jepang adalah pekerja keras. Rata-rata jam kerja pegawai di Jepang adalah 2450 jam/tahun, sangat tinggi dibandingkan dengan Amerika (1957 jam/tahun), Inggris (1911 jam/tahun), Jerman (1870 jam/tahun), dan Perancis (1680 jam/tahun). Seorang pegawai di Jepang bisa menghasilkan sebuah mobil dalam 9 hari, sedangkan pegawai di negara lain memerlukan 47 hari untuk membuat mobil yang bernilai sama. Seorang pekerja Jepang boleh dikatakan bisa melakukan pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh 5-6 orang. Pulang cepat adalah sesuatu yang boleh dikatakan “agak memalukan” di Jepang, dan menandakan bahwa pegawai tersebut termasuk “yang tidak dibutuhkan” oleh perusahaan.

2. Malu

Malu adalah budaya leluhur dan turun temurun bangsa Jepang. Harakiri (bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perut) menjadi ritual sejak era samurai, yaitu ketika mereka kalah dan pertempuran. Masuk ke dunia modern, wacananya sedikit berubah ke fenomena “mengundurkan diri” bagi para pejabat (mentri, politikus, dsb) yang terlibat masalah korupsi atau merasa gagal menjalankan tugasnya. Efek negatifnya mungkin adalah anak-anak SD, SMP yang kadang bunuh diri, karena nilainya jelek atau tidak naik kelas. Karena malu jugalah, orang Jepang lebih senang memilih jalan memutar daripada mengganggu pengemudi di belakangnya dengan memotong jalur di tengah jalan. Mereka malu terhadap lingkungannya apabila mereka melanggar peraturan ataupun norma yang sudah menjadi kesepakatan umum.

3. Hidup Hemat

Orang Jepang memiliki semangat hidup hemat dalam keseharian. Sikap anti konsumerisme berlebihan ini nampak dalam berbagai bidang kehidupan. Di masa awal mulai kehidupan di Jepang, saya sempat terheran-heran dengan banyaknya orang Jepang ramai belanja di supermarket pada sekitar jam 19:30. Selidik punya selidik, ternyata sudah menjadi hal yang biasa bahwa supermarket di Jepang akan memotong harga sampai separuhnya pada waktu sekitar setengah jam sebelum tutup. Seperti diketahui bahwa Supermarket di Jepang rata-rata tutup pada pukul 20:00.

4. Loyalitas

Loyalitas membuat sistem karir di sebuah perusahaan berjalan dan tertata dengan rapi. Sedikit berbeda dengan sistem di Amerika dan Eropa, sangat jarang orang Jepang yang berpindah-pindah pekerjaan. Mereka biasanya bertahan di satu atau dua perusahaan sampai pensiun. Ini mungkin implikasi dari Industri di Jepang yang kebanyakan hanya mau menerima fresh graduate, yang kemudian mereka latih dan didik sendiri sesuai dengan bidang garapan (core business) perusahaan.

5. Inovasi

Jepang bukan bangsa penemu, tapi orang Jepang mempunyai kelebihan dalam meracik temuan orang dan kemudian memasarkannya dalam bentuk yang diminati oleh masyarakat. Menarik membaca kisah Akio Morita yang mengembangkan Sony Walkman yang melegenda itu. Cassete Tape tidak ditemukan oleh Sony, patennya dimiliki oleh perusahaan Phillip Electronics. Tapi yang berhasil mengembangkan dan membundling model portable sebagai sebuah produk yang booming selama puluhan tahun adalah Akio Morita, founder dan CEO Sony pada masa itu. Sampai tahun 1995, tercatat lebih dari 300 model walkman lahir dan jumlah total produksi mencapai 150 juta produk. Teknik perakitan kendaraan roda empat juga bukan diciptakan orang Jepang, patennya dimiliki orang Amerika. Tapi ternyata Jepang dengan inovasinya bisa mengembangkan industri perakitan kendaraan yang lebih cepat dan murah.

6. Pantang Menyerah

Sejarah membuktikan bahwa Jepang termasuk bangsa yang tahan banting dan pantang menyerah. Puluhan tahun dibawah kekaisaran Tokugawa yang menutup semua akses ke luar negeri, Jepang sangat tertinggal dalam teknologi. Ketika restorasi Meiji (meiji ishin) datang, bangsa Jepang cepat beradaptasi dan menjadi fast-learner. Kemiskinan sumber daya alam juga tidak membuat Jepang menyerah. Tidak hanya menjadi pengimpor minyak bumi, batubara, biji besi dan kayu, bahkan 85% sumber energi Jepang berasal dari negara lain termasuk Indonesia . Kabarnya kalau Indonesia menghentikan pasokan minyak bumi, maka 30% wilayah Jepang akan gelap gulita Rentetan bencana terjadi di tahun 1945, dimulai dari bom atom di Hiroshima dan Nagasaki , disusul dengan kalah perangnya Jepang, dan ditambahi dengan adanya gempa bumi besar di Tokyo . Ternyata Jepang tidak habis. Dalam beberapa tahun berikutnya Jepang sudah berhasil membangun industri otomotif dan bahkan juga kereta cepat (shinkansen) . Mungkin cukup menakjubkan bagaimana Matsushita Konosuke yang usahanya hancur dan hampir tersingkir dari bisnis peralatan elektronik di tahun 1945 masih mampu merangkak, mulai dari nol untuk membangun industri sehingga menjadi kerajaan bisnis di era kekinian. Akio Morita juga awalnya menjadi tertawaan orang ketika menawarkan produk Cassete Tapenya yang mungil ke berbagai negara lain. Tapi akhirnya melegenda dengan Sony Walkman-nya. Yang juga cukup unik bahwa ilmu dan teori dimana orang harus belajar dari kegagalan ini mulai diformulasikan di Jepang dengan nama shippaigaku (ilmu kegagalan). Kapan-kapan saya akan kupas lebih jauh tentang ini

7. Budaya Baca

Jangan kaget kalau anda datang ke Jepang dan masuk ke densha (kereta listrik), sebagian besar penumpangnya baik anak-anak maupun dewasa sedang membaca buku atau koran. Tidak peduli duduk atau berdiri, banyak yang memanfaatkan waktu di densha untuk membaca. Banyak penerbit yang mulai membuat man-ga (komik bergambar) untuk materi-materi kurikulum sekolah baik SD, SMP maupun SMA. Pelajaran Sejarah, Biologi, Bahasa, dsb disajikan dengan menarik yang membuat minat baca masyarakat semakin tinggi. Saya pernah membahas masalah komik pendidikan di blog ini. Budaya baca orang Jepang juga didukung oleh kecepatan dalam proses penerjemahan buku-buku asing (bahasa inggris, perancis, jerman, dsb). Konon kabarnya legenda penerjemahan buku-buku asing sudah dimulai pada tahun 1684, seiring dibangunnya institute penerjemahan dan terus berkembang sampai jaman modern. Biasanya terjemahan buku bahasa Jepang sudah tersedia dalam beberapa minggu sejak buku asingnya diterbitkan.

8. Kerjasama Kelompok

Budaya di Jepang tidak terlalu mengakomodasi kerja-kerja yang terlalu bersifat individualistik. Termasuk klaim hasil pekerjaan, biasanya ditujukan untuk tim atau kelompok tersebut. Fenomena ini tidak hanya di dunia kerja, kondisi kampus dengan lab penelitiannya juga seperti itu, mengerjakan tugas mata kuliah biasanya juga dalam bentuk kelompok. Kerja dalam kelompok mungkin salah satu kekuatan terbesar orang Jepang. Ada anekdot bahwa “1 orang professor Jepang akan kalah dengan satu orang professor Amerika, hanya 10 orang professor Amerika tidak akan bisa mengalahkan 10 orang professor Jepang yang berkelompok” . Musyawarah mufakat atau sering disebut dengan “rin-gi” adalah ritual dalam kelompok. Keputusan strategis harus dibicarakan dalam “rin-gi”.

9. Mandiri

Sejak usia dini anak-anak dilatih untuk mandiri. Irsyad, anak saya yang paling gede sempat merasakan masuk TK (Yochien) di Jepang. Dia harus membawa 3 tas besar berisi pakaian ganti, bento (bungkusan makan siang), sepatu ganti, buku-buku, handuk dan sebotol besar minuman yang menggantung di lehernya. Di Yochien setiap anak dilatih untuk membawa perlengkapan sendiri, dan bertanggung jawab terhadap barang miliknya sendiri. Lepas SMA dan masuk bangku kuliah hampir sebagian besar tidak meminta biaya kepada orang tua. Teman-temen seangkatan saya dulu di Saitama University mengandalkan kerja part time untuk biaya sekolah dan kehidupan sehari-hari. Kalaupun kehabisan uang, mereka “meminjam” uang ke orang tua yang itu nanti mereka kembalikan di bulan berikutnya.

10. Jaga Tradisi & Menghormati Orang Tua

Perkembangan teknologi dan ekonomi, tidak membuat bangsa Jepang kehilangan tradisi dan budayanya. Budaya perempuan yang sudah menikah untuk tidak bekerja masih ada dan hidup sampai saat ini.

Budaya minta maaf masih menjadi reflek orang Jepang. Kalau suatu hari anda naik sepeda di Jepang dan menabrak pejalan kaki , maka jangan kaget kalau yang kita tabrak malah yang minta maaf duluan.

Sampai saat ini orang Jepang relatif menghindari berkata “tidak” untuk apabila mendapat tawaran dari orang lain. Jadi kita harus hati-hati dalam pergaulan dengan orang Jepang karena “hai” belum tentu “ya” bagi orang Jepang Pertanian merupakan tradisi leluhur dan aset penting di Jepang. Persaingan keras karena masuknya beras Thailand dan Amerika yang murah, tidak menyurutkan langkah pemerintah Jepang untuk melindungi para petaninya. Kabarnya tanah yang dijadikan lahan pertanian mendapatkan pengurangan pajak yang signifikan, termasuk beberapa insentif lain untuk orang-orang yang masih bertahan di dunia pertanian. Pertanian Jepang merupakan salah satu yang tertinggi di dunia

http://tirtoaris.blogspot.com/2009/03/10-rahasia-sukses-orang-orang-jepang.html

Rabu, 01 September 2010

> Fiqih ZAkat

DR. YUSUF AL-QARADHAWY

ISLAM DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya.

Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman Allah di akhirat.
Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34)
Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim;
"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18)
Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain melakukannya.
Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan"
Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70:19-25).

Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpul¬kan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.

ZAKAT PADA PERIODE MADINAH
Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak lepas dari masalah zakat :
a. Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5).
b. Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS 9:11)
c. Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18)
d. Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (QS 9:34-35)
e. Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60).
f. Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67).
g. Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah beliau untuk memungut zakat (QS 9:103)
Khuz min amwalihim shadaqah....(Pungutlah zakat dari kekayaan mereka....).
Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan.
Kata "amwalihim" dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai jenis kekayaan.
Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan dasar hadits dan riwayat shahabat.

Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang: tanpa menge¬lu¬ar¬kan zakat
1. belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa.
2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik
3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir.
4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156)
5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56)
6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41)

ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM
Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?" Nabi menjawab :"Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya" (Bukhari Muslim)

Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara.
Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :
• Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
• Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
• Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat,...."
Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb :
1. Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan.
2. Zakat dalam Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT.
3. Zakat merupakan "kewajiban yang sudah ditentukan" yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya.
4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.
5. Negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat dinyatakan perang atau dibunuh.
6. Bila negara lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat bagi seorang Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaannya.
7. Penggunaan zakat tidak diserahkan kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan bahwa yang terpenting bukanlah memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya.
8. Zakat bukan sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan penderita¬an¬nya, tapi bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki sendiri kehidupan mereka.
9. Berdasarkan sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan spiritual, moral. sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada zakat dalam agama-agama lain.
Sebelum membahas masalah jenis zakat yang wajib zakat, ada baiknya kalau kaji melompat dulu ke pembahasan Bagian VI, yaitu: "Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. Diharapkan dengan memahami tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin terangsanglah kita untuk lebih mengetahui masalah zakat ini dan tentu saja untuk mengamalkannya. Tu;isan ini akan mengupas dampak zakat dalam kehidupan pribadi, yang akan disambung dengan dampak zakat dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA.
Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusi menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.

Beberapa tujuan dan dampak zakat bagi si PEMBERI adalah:
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir.
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir.
Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan pe¬nya¬kit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alang¬kah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang dipeliha¬ra dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta.
2. Zakat mendidik berinfak dan memberi.
Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu di¬kaitkan dengan keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21)
Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain dengan merampas dan mencuri (juga korupsi).
3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah
Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi.
4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung; Usaha mendapatkan harta ----> mendapatkan kekuasaan ----> mendapatkan kelezatan ----> lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah harta dan fitnah dunia tsb.
6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin
Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme.
7. Zakat menarik rasa simpati/cinta
Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakat melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan doa ikhlas si miskin atas si kaya.
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta yang diperoleh dengan jalan haram).
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.
Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa harta akan berkurang dengan zakat.

Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima:
1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya.
Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci.
Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan semata-mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan dalam kehidupan masyarakat.
Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat yaitu terkait dengan :
1. Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll).
2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim; "Usahakanlah harta anak yaitm itu sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits).
3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip :
a. Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob)
b. Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat.
c. Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah)
Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sbb:
1. Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (..."Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", QS 59:7).
Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
2. Problematika Meminta-minta.
Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
(1) menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
(2) jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
3. Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
4. Problematika Bencana
Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
5. Problematika Membujang
Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
6. Problematikan Pengungsi
Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
Demikian intisari pembahasan Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. Begitu banyak kemaslahatan masyarakat yang bisa diwujudkan dengan harta zakat zakat, namun apa daya pelaksanaan kewajiban zakat ini masih sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya : pertama, karena ketidaktahuan ummat mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummat dalam mengelolanya. Insya Allah, untuk lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan menyangkut pembahasan "Kekayaan yang Wajib Dizakati".


KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Pengertian Kekayaan
Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi.
Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumus¬an yanga umum yaitu "kekayaan" ("Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,....." QS 9:103).
Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai.
Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat:
1. Milik penuh
2. Berkembang
3. Cukup senisab
4. Lebih dari kebutuhan biasa
5. Bebas dari hutang
6. Berlalu setahun

Syarat Pertama : Milik Penuh
Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain.
Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya.
Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi :
• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu
• Tanah waqaf dan sejenisnya
• Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang
• Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh".
• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu.

Syarat Kedua : Berkembang
Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan).
Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun.
Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat.

Syarat Ketiga: Cukup Senisab
Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain).

Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa
Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi.
Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran).
Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan yang berwewenang.

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih dari kebutuhan...") dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya", dan hadits-hadits lainnya.

Syarat ke lima: Bebas dari Hutang
Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka zakat tidaklah wajib.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti halnya hutang karena meng-kredit sesuatu).

Syarat ke enam: Berlalu Setahun
Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in mengenai persyaratan "berlalu setahun" ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, baik karena sendiri maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas" mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan).
Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun.

KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT
Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya". Cukup banyak dan detail yang dibahas beliau (hal 167-501) yang mencakup :
1. Zakat binatang ternak
2. Zakat emas dan perak / zakat uang
3. Zakat kekayaan dagang
4. Zakat pertanian
5. Zakat madu dan produksi hewani
6. Zakat barang tambang dan hasil laut
7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll
8. Zakat pencarian dan profesi
9. Zakat saham dan obligasi

Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang penting bagi kita pada umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja.

ZAKAT EMAS DAN PERAK
Pembahasan mengenai zakat emas dan perak (E&P) perlu dibedakan antara E&P sebagai perhiasan atau E&P sebagai uang (alat tukar). Sebagai perhiasan E&P juga dapat dibedakan antara perhiasan wanita dan perhiasan lainnya (ukiran, souvenir, perhiasan pria dll). Dangkalnya pemahaman fungsi E&P sebagai alat tukar atau mata uang menyebabkan banyaknya simpanan uang di kalangan ummat Islam tidak tertunaikan zakatnya.
I. Emas dan Perak sebagai Uang
E&P telah sejak lama juga pada zaman Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas (dinar) dan uang perak (dirham). Kedua mata uang ini mereka peroleh dari kerajaan-kerajaan tetanggan yang besar, dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia.

Adapun ayat 34-35 surat At Taubah : ..."Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,....", ayat ini condong pada maksud e&p dalam artian uang karena ia merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu. Ancaman Allah dijumpai dalam dua hal yaitu; penyimpanannya, dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah. Ini dianggap tidak "tidak berzakat". Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama.

Hikmah Wajib Zakat Uang
Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar, maka dimanfaatkanlah oleh orang-orang yang mengedarkannya. Sebaliknya penyimpanan dan pemendamannya akan menyebabkan tidak lakunya pekerjaan-pekerjaan, merajalelanya pengangguran, matinya pasar-pasar, dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. Oleh karenanya pewajiban zakat bagi pemilik uang (yang sudah sampai nisab) baik yang dikembangkan maupun tidak adalah merupakan langkah kongkrit yang patut diteladani.
Hadits Nabi memerintahkan perniagaan harta anak yatim sehingga tidak habis begitu saja dimakan zakat.

Besarnya Zakat Uang
Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu 2.5 persen. Yusuf Al-Qaradhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang menganjurkan agar besar zakat ini ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangaan keadaan. Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb bertentangan dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi dengan pengadaan pajak lain disamping zakat.


Nisab Uang
Melalui pembahasan yang panjang dan nyelimet bagi saya (karena banyak menggunakan satuan-satuan yang saya nggak faham, dan juga kaidah-kaidah ushul fiqh) maka saya langsung saja lompat pada kesimpulan dari penelitian Yusuf Al-Qaradhawy mengenai ketentuan nisab uang ini, yaitu 85 gram emas dan 200 gram perak. Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil dari pada perak.
Menutup pembahasan zakat uang ini, Yusuf Al-Qaradhawy mengingatkan kembali bahwa setiap uang milik penuh yang sudah sampai senisab, bebas dari hutang, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maka wajiblah zakatnya 2.5 persen, yaitu sekali dalam setahun. Mengenai kapan harus dikeluarkan, apakah di awal atau akhir tahun atau pada saat diterima, Insya Allah akan dibahas dalam pembahasan "zakat pencarian/profesi".

II. Zakat Emas dan Perak yang Non Uang
Manusia sering menggunakan E&P selain untuk perhiasan yang diperbolehkan oleh syara' juga untuk perhiasan yang tidak diperbolehkan. Perhiasan yang dihalalkan adalah untuk kaum wanita dalam batas yang tidak berlebihan, dan juga perak untuk pria. Adapun banyak penggunaan E&P di kalangan masyarakat yang tidak dibenarkan oleh syara' yaitu berupa barang seperti; bejana-bejana, patung dan benda seni lainnya, dll, yang pada hakekatnya E&P tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan masyarakat.
Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini mempunyai potensi untuk dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat).
Setelah menempuh analisis yang panjang, maka untuk mudahnya saya sampaikan saja kesimpulan yang ditarik Yusuf Al-Qaradhawy untuk masalah ini :
1. Kekayaan dari E&P yang digunakan sebagai simpanan adalah wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Jika kekayaan E&P tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak, patung-patung maka wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Diantara pemakaian perhiasan yang diharamkan adalah yang ada unsur berlebih-lebihan dan menyolok oleh seorang perempuan.
4. Jika perhiasan tsb digunakan untuk hal yang mubah seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebih-lebihan, serta cincin perak untuk laki-laki, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena perhiasan tsb merupakan harta yang tidak berkembang (tidak memenuhi syarat harta yang wajib zakat), dan juga merupakan salah satu di antara kebutuhan-kebutuhan manusia.
5. Tidak ada perbedaan antara perhiasan mubah tersebut dimiliki oleh seseorang untuk dipakainya sendiri atau dipinjamkan kepada orang lain.
6. Yang wajib dizakati dari perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana, patung dll) adalah sebesar ukuran mata uang dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % setiap tahun dengan hartanya yang lain jika memiliki.
7. Hal ini dengan syarat telah mencapai nisab atau bersama dengan hartanya yang lain memenuhi nisab, yaitu 85 gram emas, yaitu nilainya dan bukan ukurannya (Perhatian : Nilai dan Ukuran itu berbeda, sekedar contoh nih, sebuah patung emas atau perak bisa mempunyai nilai jual berlipat-lipat dari harga emas/perak bahan baku pembuatannya).

ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI
Bagian ini memasuki pembahasan ZAKAT PENCARIAN atau PROFESI. Topik ini merupakan salah satu topik yang sangat penting bagi kita yang memiliki suatu pekerjaan atau profesi tertentu.
Topik ini sebenarnya bukan sudah hal yang baru di kalangan ahli fiqih zakat. Tapi apa yang diungkapkan oleh Yusuf Al-Qaradhawy mengenai topik ini adalah ijtihad beliau dalam rangka menentukan hukum yang jelas mengenai kedudukan harta pencarian dan profesi, yaitu melalui studi perbandingan dan penelitian yang sangat dalam terhadap pendapat-pendapat yang ada mengenai masalah ini sejak zaman sahabat hingga zaman sekarang. Dengan demikian ijtihad beliau adalah ijtihad yang mempunyai dasar pijakan yang kuat.
Untuk menghilangkan keragu-raguan kita selama ini terhadap harta yang kita peroleh melalu profesi kita : Apakah itu terkait dengan kewajiban zakat ? Bila ya, berapa besarnya ? Berapa nisabnya ? Bagaimana cara pembayarannya ? dll, maka sepatutnya kita dapat mengikuti apa yang dikemukakan beliau dalam bab ini. Oleh karena itu topik ini akan disampaikan secara lebih detil.
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok dewasa ini adalah apa yang diperoleh dari pencarian atau profesi, baik suatu pencarian yang tergantung oleh orang lain seperti pegawai (negeri atau swasta), atau pencarian tidak tergantung kepada pihak lain (professional), seperti halnya dokter, advokat, penjahit, seniman, dll. Jenis pekerjaan ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honorarium.
Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal mewajibkan zakat terhadap harta pencarian dan profesi ini sudah berlangsung sejak lama. Adapun beberapa ulama modern saat ini telah beranggapan bahwa upaya menemukan hukum pasti zakat harta jenis ini adalah sangat mendesak, dikarenakan inilah jenis penghasilan yang paling banyak dijumpai saat ini. Bila tidak ini berarti kita telah melepaskan kebanyakan orang dari kewajiban zakat yang telah dinyatakan jelas kewajibannya secara umum dalam Al Quran dan Sunnah ("Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian", 2:267).

Pandangan Fikih tentang Pencarian dan Profesi (P&P)
Zakat harta P&P memang tidak ditemukan contohnya dalam hadits, namun dengan menggunakan kaidah ushul fikih dapatlah harta P&P digolongkan kepada "harta penghasilan", yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan menjadi :
(1) Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada tahun yang sama karena kekayaan asalnya (produksi pertanian tsb) sudah dizakatkan. Ini untuk mencegah terjadinya apa yang disebut double zakat.
(2) Penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, investasi modal dll (Insya Allah, pembahasan kita akan berkisar pada jenis harta penghasilan yang kedua ini). Karena harta yang diterima ini belum pernah sekalipun dizakatkan, dan mugnkin tidak akan pernah sama sekali bila harus menunggu setahun dulu.

Perbedaan yang menyolok dalam pandangan fikih tentang harta penghasilan ini, terutama berkaitan dengan adanya konsep "berlaku setahun" yang dianggap sebagai salah satu syarat dari harta yang wajib zakat (lihat pula posting sebelumnya mengenai syarat harta yang wajib zakat).
Sebagian pendapat mengungkapkan syarat ini berlaku untuk semua jenis harta, tapi sebagian lainnya mengungkapkan syarat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis harta, terutama tidak berlaku untuk jenis harta penghasilan. selama diberlakukan juga ketentuan berlaku setahun itu untuk jenis harta penghasilan, maka akan sulit untuk melaksanakan kewajiban zakat untuk harta penghasilan ini.

Kelompok terakhir ini berpendapat, bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika diterima tanpa menunggu waktu satu tahun. Diantara kelompok terakhir ini adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Muawiyyah, dll, juga Umar bin Abdul Aziz.
Pendapat mana yang lebih kuat tentang kedudukan zakat P&P ini ? Oleh karenanya Yusuf Al-Qaradhawy menelaah kembali hadits-hadits tentang ketentuan setahun ini dimana dijumpai ketentuan tersebut ditetapkan berdasar empat hadits dari empat shahabat, yaitu: Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah ra. Diantaranya berbunyi sbb:
Hadits dari Ali ra. dari Nabi SAW: “Bila engkau mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya adalah 5 dirham,...... “
Hadits dari Aisyah ra, Rasulullah pernah bersabda : “Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat setahun”.
Tetapi ternyata hadits-hadits itu mempunyai kelemahan-kelemahan dalam sanadnya sehingga tidak bisa untuk dijadikan landasan hukum yang kuat (hadits shahih), apalagi untuk dikenakan pada jenis "harta penghasilan" karena akan bentrok dengan apa yang pernah dilakukan oleh beberapa shahabat. Adanya perbedaan pendapat di kalangan para shahabat tentang persyaratan setahun untuk zakat penghasilan juga mendukung ketidak shahihan hadits-hadits tsb.
Bila benar hadits-hadits tersebut berasal dari Nabi SAW, maka tentulah pengertian yang dapat diterima adalah : "harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib lagi zakat sampai setahun berikutnya". zakat adalah tahunan.
Beberapa riwayat sahabat seperti Ibnu Mas'ud, menceritakan bagaimana harta penghasilan langsung dikeluarkan zakatnya ketika diterima tanpa menunggu setahun. Sehingga menjadi semakin jelas bahwa masa setahun tidak merupakan syarat, tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat.
Setelah mengadakan studi perbandingan dan penelitian yang mendalam terhadap nash-nash yang berhubungan dengan status zakat untuk bermacam-macam jenis kekayaan, juga dengan memperhatikan hikmah dan maksud PEMBUAT SYARIAT yang telah mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummat Islam pada masa sekarang ini, maka Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat bahwa harta hasil usaha seperti: gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit, seniman, dllnya wajib terkena zakat dan dikeluarkan zakatnya pada waktu diterima.
Sebagai penjelasan dari pendapat beliau terhadap masalah yang sensitif ini, Yusuf Al-Qaradhawy mengemukakan beberapa butir alasan yang dikuatkan dengan dalil.
Pembahasan ini adalah kelanjutan dari pembahasan zakat pencarian dan profesi. Point-point di bawah ini adalah alasan-alasan yang dikemukakan oleh Yusuf Al-Qaradhawy untuk menguatkan pendapat beliau bahwa harta pencarian dan profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima.
1. Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk harta penghasilan tidak berdasar nash yang mencapai tingkat shahih atau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan hukum syara' yang berlaku umum bagi ummat.
2. Para sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalam harta penghasilan; sebagian mempersyaratkan adanya masa setahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkannya yang berarti wajib dikeluarkan zakatnya pada saat harta penghasilan tersebut diterima seorang Muslim. Oleh karenanya persoalan tersebut dikembalikan kepada nash-nash yang lain dan kaedah-kaedah yang lebih umum.
3. Ketiadaan nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakat harta penghasilan membuat mazhab-mazhab berselisih pendapat tajam sekali, yang bila dijajagi lebih jauh justru menimbulkan berpuluh-puluh persoalan baru yang semakin merumitkan, yang seringkali hanya berdasarkan dugaan-dugaan dan tidak lagi didasarkan pada nash yang jelas dan kuat. Semuanya membuat Yusuf Al-Qaradhawy menilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang sederhana yang berbicara untuk seluruh ummat manusia membawa persoalan-persoalan kecil yang sulit dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh ummat.
4. Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syarat harta penghasilan wajib zakat lebih dekat kepada nash yang berlaku umum dan tegas. karena nash-nash yang mewajibkan zakat baik dari quran maupun sunnah datang secara umum dan tegas dan tidak terdapat di dalamnya persyaratan setahun.
Misalnya : "Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian" (2:267). Kata "ma kasabtum" merupakan kata umum yang artinya mencakup segala macam usaha: perdagangan atau pekerjaan dan profesi. Para ulama fikih berpegang pada keumuman maksud ayat tersebut sebagai landasan zakat perdagangan, yang oleh karena itu kita tidak perlu ragu memakainya sebagai landasan zakat pencarian dan profesi. Bila para ulama fikih talah menetapkan setahun sebagai syarat wajib zakat perdagangan (maaf, zakat perdagangan tidak saya tayangkan dalam serial ini), karena antara pokok harta dengan laba yang dihasilkan tidak dipisahkan, sementara laba dihasilkan dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam. Lain halnya dengan gaji atau sebangsanya yang diperoleh secara utuh, tertentu dan pasti.
5. Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikan landasan kepada pendapat mereka yang tidak menjadikan satu tahun sebagai syarat harta penghasilan untuk wajib zakat, Qias yang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang Muslim diqiaskan dengan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen.
6. Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta penghasilan berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan pekerja profesi dari kewajiban membayar zakat atas pendapatan mereka yang besar, karena mereka itu akan menjadi dua golongan saja : yang menginvestasikan pendapatan mereka terlebih dahulu, dan yang berfoya-foya dan menghamburkan semua penghasilannya sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu berarti zakat hanya dibebankan pada orang-orang yang hemat saja, yang membelanjakan kekayaan seperlunya, yang mempunyai simpanan sehingga mencapai masa zakatnya. Hal ini jauh sekali dari maksud kedatangan syariat yang adil dan bijak, dimana hal ini justru memperingan beban orang-orang pemboros dan memperberat orang-orang yang hidup sederhana.
7. Pendapat yang menetapkan setahun sebagai syarat harta penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak bisa diterima oleh keadilan dan hikmat islam mewajibkan zakat. Misalnya seorang petani menanam tanaman pada tanah sewaan (maaf lagi, zakat pertanian juga tidak bisa ditayangkan), hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10% atau 5%, sedangkan pemilik tanah yang dalam satu jam kadang-kadang memperoleh beratus-ratus dinar berupa uang sewa tanah tersebut tidak dikenakan zakat berdasarkan fatwa-fatwa dalama mazhab-mazhab yang ada, dikarenakan adanya persyaratan setahun bagi penghasilan tersebut sedangkan jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir tahun. Begitu pula halnya dengan seorang dokter, insinyur, advokat, pemilik mobil angkutan, pemilik hotel, dll. Sebab pertentangan itu adalah sikap yang terlalu mengagungkan pendapat-pendapat fikih yang tidak terjamin dan tidak terkontrol berupa hasil ijtihad para ulama. Kita tidak yakin bila mereka hidup pada zaman sekarang dan menyaksikan `apa yang kita saksikan, apakah mereka akan meralat ijtihad mereka dalam banyak masalah.
8. Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang-orang yang berhak lainnya. Ini akan menambah besar perbendaharaan zakat dan juga memudahkan pemiliknya dalam mengeluarkan zakatnya. Cara yang dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan "Penahanan pada Sumber" sudah dipraktekan oleh Ibn Mas'ud, Mu'awiyah dan juga Umar bin Abdul Aziz yaitu dengan memotong gaji para tentara dan orang-orang yang di bawah kekuasaan negara saat itu.
9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim. Pembebasan jenis-jenis penghasilan yang berkembang sekarang ini dari zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan berusaha.
10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebih menguntungkan dari segi administrasi baik bagi orang yang mengeluarkan maupun pihak amil yang memungut zakat. Persyaratan satu tahun bagi zakat penghasilan, menyebabkan setiap orang harus menentukan jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah kekayaannya yang diterimanya. Ini berarti bahwa seseorang Muslim bisa mempunyai berpuluh-puluh masa tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali dilakukan, dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan mengatur zakat yang yang dengan demikian zakat tidak bisa terpungut dan sulit dilaksanakan (Nantikan pula posting "Cara Membayar Zakat").

Demikian alasan yang dikemukakan beliau. Kalau ada yang mau protes silahkan, tapi jangan ke saya lho. Bila ada yang setuju dengan pendapat Yusuf Al-Qaradhawy ini, maka silahkan mulai mengeluarkan zakat saat ini juga, baik dari stipend yang diperoleh, honor, dll. Mari ber Fastabikhul Khairat dalam berzakat.
Pembahasan berikut ini adalah bagian akhir dari kaji kita mengenai zakat pencarian dan profesi, yaitu membahas ukuran nisab dan besarnya zakat serta cara pembayaran yang mungkin dilakukan oleh kita para professional.
Penghasilan dari profesi itu sendiri tidaklah selalu mudah diperoleh seperti halnya para dokter, banyak pula diantaranya yang diperoleh dengan susah payah, misalnya penjahit, supir, dll, sehingga perlu diketahui pula nisab dan besar zakatnya.

NISAB DAN BESARNYA ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI
Seteleh menetapkan harta penghasilan dari pencarian dan profesi adalah wajib zakat, yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan pula berapa besar nisab buat jenis harta ini, yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya nisab uang (yang telah kita kaji sebelumnya). Demikian pula dengan besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai dengan keumumman nash yang mewajibkan zakat uang sebesar itu.
Maka tinggal satu persoalan lagi !!!
Orang-orang yang memiliki profesi itu menerima pendapatan mereka tidak teratur, bisa setiap hari seperti dokter, atau pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat, kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan atau bulanan seperti kebanyakan para pegawai (seperti kita yang anggota korpri-)).
Bila nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali upah, gaji yang diterima, berarti kita akan membebaskan kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari kewajiban zakat. Sedangkan bila seluruh gaji itu dalam satu waktu tertentu itu dikumpulkan akan cukup senisab bahkan akan mencapai beberapa nisab.
Adapun waktu penyatuan dari penghasilan itu yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat itu adalah satu tahun. Dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak.
Jangan lupa bahwa yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya (lihat posting syarat harta yang wajib zakat), dan juga setelah dikurangi untuk pembayaran hutang (ini hutang bukan karena kredit barang mewah lho, tapi karena untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti halnya bayar kredit rumah BTN, hutang nunggak bayaran sekolah anak, dll).
Bila penghasilan bersih itu dikumpulkan dalam setahun atau kurang dalam setahun dan telah mencapai nisab, maka wajib zakat dikeluarkan 2.5% nya. Bila seseorang telah mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima penghasilan tsb (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib lagi bagi dia mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat). Selanjutnya orang tsb harus membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda.
• Bila kelebihan itu disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka kaji kita akan kembali pada pembahasan mengenai zakat uang, emas dan perak.
• Bila kelebihan itu diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, dll), kita perlu membahas zakat investasi.
• Bila harta tsb selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakatnya dibahas dalam zakat perdagangan.
• Bila dibelikan saham atau obligasi, maka zakatnya dibahas dalam zakat saham dan obligasi.
• Bila dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak mempunyai potensi berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo yang kedua ini.
Demikian saja yang bisa saya sarikan mengenai Zakat Pencarian dan Profesi. Berikut ini cara simple untuk kalkulasi yang bisa digunakan oleh Ikhwan sekalian.
Penerimaan kotor selama setahun : A
Kebutuhan pokok setahun : B
Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun : C
Penghasilan bersih setahun : A-(B+C) = D
Bila D > atau = dengan nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X D.
Bila D < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat. Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima. Misalnya dari gaji bulanan diambil 2.5 % dari D/12 (karena perbulan). Bila disamping gaji bulanan kita memperoleh tambahan penghasilan lain dari profesi kita, misalnya bagi dosen universitas negeri yang juga mengajar di universitas swasta. Misalkan memperoleh sebesar E dalam setahun, maka zakatnya adalah 2.5 % x (D+E), karena seluruh kebutuhan B dan C sudah tercover sebelumnya yang menghasilkan D. Perlu diingat bahwa ini hanya zakat kita dari penghasilan pencarian dan profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan lainnya. Dan saya mohon maaf karena tidak bisa membahas semua jenis kekayaan tsb. SASARAN ZAKAT Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umumnya kita semua, apa sja sasaran-sasaran zakat menurut Qur'an, tapi saya akan mensarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di kalagan ummat Islam. Khususnya bagi Ikhwan yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat ini pada unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting. Dapat dikatakan bahwa upaya mendistribusikan zakat adalah jauh lebih sulit dan kompliketed dari pada sekedar mengumpulkan. Dalam buku Yusuf Al-Qaradhawy topik ini tercakup dalam Bagian IV : Sasaran Zakat yang diuraikan lebih dari 220 halaman. Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sassaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil. Sasaran zakat ini sangat penting dalam pandangan Islam, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa untuk menentukan sasaran zakat ini seakan-akan Allah tidak rela bila Rasulullah SAW menetapkannya sendiri, sehingga Allah SWT menurunkan ayat 9:60 tsb. FAKIR DAN MISKIN Siapakah yang disebut fakir dan miskin ? Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak mampu memperoleh pekerjaan. Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: ... zakat yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga diri dan memelihara kehormatan. Sesuai hadits: "Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang" (Bukhari Muslim) Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat. Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi maksudnya ialah memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Allah sebagai khalifah di bumi, dan layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat pilihan dari kalangan manusia. Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya. Wah, tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini. AMIL ZAKAT Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin (9:60). Amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya. Syarat Amil (siapa tahu ada Isneter yang tertarik menjadi Amil Professional) : 1. Seorang Muslim 2. Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran) 3. Jujur 4. Memahami Hukum Zakat 5. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas 6. Bukan keluarga Nabi (sekarang sudah nggak ada nih) 7. Laki laki 8. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba) Tugas Amil : Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan: 1. orang yang wajib zakat, 2. macam-macam zakat yang diwajibkan 3. besar harta yang wajib dizakat 4. Mengetahui para mustahik : Jumlahnya jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. Berapa besar bagian buat amil ini : Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy adalah pendapat Imam Syafi'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah lainnya. GHARIMIN Gharimin dapat terbagi dua : A. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dlsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. Beberapa syarat gharimin ini : 1. Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya. 2. Orang tsb berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat. 3. Hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mustahik. 4. Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul. Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ? Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang). Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama : 1. Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang. 2. Memerangi riba. B. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara' yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya. Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmati¬nya. FISABILILLAH Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi "Fisabilillah" yang menjadi sasaran zakat dalam ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu "jihad", atau definisi dalam arti luas yaitu "segala bentuk kebaikan dijalan Allah". Kesepakatan Madzhab Empat tentang Sasaran Fisabilillah. 1. Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup Fisabilillah. 2. Disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi Mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka. 3. Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dll. Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti, dlsb. Namun beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah ini seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja'fari, Mazhab Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar Razi, Rasyid Ridha dan Syaltut, dll. Setelah mengkaji perbedaan perbedaan pendapat ini, dan juga merujuk pengertian kata fisabilillah yang tertera dalam ayat ayat Al Qur'an, maka sampailah Yusuf Qardhawi pada kesimpulan sbb : Pendapat yang dianggap kuat adalah, bahwa makna umum dari sabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini, karena dengan keumumannya ini meluas pada aspek aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannya dan apalagi terhadap orang orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan, dan sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : "Sesungguhnya Allah tidak meridhoi hukum Nabi dan hukum lain dalam masalah sedekah, sehingga Ia menetapkan hukumnya dan membaginya pada delapan bagian". Seperti halnya sabilillah dengan arti yang umum itu akan meliputi pemberian pada orang orang fakir, miskin dan asnaf asnaf lain, karena itu semua termasuk kebajikan dan ketaatan kepada Allah. Kalau demikian apa sesungguhnya perbedaan antara sasaran ini dengan sasaran sesudah dan yang sebelumnya ? Sesungguhnya Kalamullah yang sempurna dan mu'jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya. karenanya pasti yang dimaksud disini adalah makna yang khusus, yang membedakannya dari sasaran sasaran lain. Makna yang khusus ini tiada lain adalah jihad, yaitu jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam dimuka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya. Kemudian Yusuf Al-Qaradhawy memperluas arti Jihad ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : "Mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri, dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak dimasukkan dalam ruang lingkup JIHAD. Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang murni, mendidik anak anak kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran fikiran dan akhlaq, serta menjaganya dari racun racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku buku, pada otak otak pengajar dan ruh masyarakat yang disahkan di sekolah sekolah pendidikan secara keseluruhan. Sebaliknya tidak semua peperangan termasuk kategori sabilillah, yaitu peperangan yang ditujukan untuk selain membela agama Allah, seperti halnya perang yang sekedar membela kesukuan, kebangasaan, atau membela kedudukan. Kemana dipergunakan Bagian Sabilillah di zaman sekarang ? Membebaskan Negara Islam dari hukum orang kafir Bekerja mengembalikan Hukum Islam termasuk Jihad Fisabi-lillah, diantaranya melalui pendirian pusat kegiatan Islam yang mendidik pemuda Muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dari kekufuran dan mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh musuhnya. Mendirikan percetakan surat khabar untuk menandingi berita berita yang merusak dan menyesatkan ummat. Dll. Demikian saja yang dapat dibahas dari 8 golongan sasaran zakat. Berikut ini adalah kesimpulan dari pembahasan mengenai persoalan distribusi zakat yang diperoleh, apakah harus dibagi sama rata ke 8 golongan tsb, atau bisa ada kebijakan lain. Setelah mendalami perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini, akhirnya Yusuf Al-Qaradhawy berkesimpulan sbb: 1. Harta zakat yang terkumpul mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta itu banyak dan semua sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak boleh ada satu sasaranpun yang boleh dihalangi untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi Imam atau Hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik. 2. Ketika diperkirakan ada dalam kenyataannya semua (delapan) mustahik itu, maka tidak wajib mempersamakan antara semua sasaran dalam pemberiannya. Itu semua hanya tergantung pada jumlah dan pada kebutuhannya. Sebab terkadang ada pada suatu daerah seribu orang fakir, sementara dari orang yang berhutang atau ibnu sabil hanya sepuluh orang. Maka bagaimana mungkin pembagian untuk sepuluh orang harus sama dengan orang yang seribu ? Karenanya kita melihat, yang paling tepat dalam masalah ini adalah pendapat Imam Malik dan yang sebelumnya, yaitu Ibnu Syihab, yang mendahulukan sasaran yang paling banyak jumlahnya dan kebutuhannya dengan bagian yang besar. 3. Diperbolehkan memberikan semua zakat, tertuju pada sebagian sasaran tertentu saja, untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai dengan syara' yang meminta pengkhususan itu sebagaimana halnya ketika ia memberikan zakat kepada salah satu sasaran saja, iapun tidak diwajibkan menyamaratakan pemberian itu pada individu yang diberinya. Akan tetapi boleh melebihkan antara yang satu dengan yang lain sesuai dengan kebutuhan. 4. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama yang harus menerima zakat, karena memberi kecukupan kepada mereka, merupakan tujuan utama dari zakat, sehingga Rasulullah saw tidak menerangkan dalam hadis Muadz dan juga hadis lain selain sasaran ini: " Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan pada orang fakir". Hal ini dikarenakan sasaran ini membutuhkan perhatian yang khusus. Tidak dibenarkan misalnya seseorang hakim mengambil harta zakat kemudian dibelanjakan untuk tentara, dan membiarkan golongan yang lemah yang membutuhkan dari golongan fakir miskin. 5. Hendaknya mengambil pendapat madzhab Syafii dalam menentukan batas yang paling tinggi yang diberikan kepada petugas yang menerima dan membagikan zakat itu, yaitu 1/8 dari hasil zakat, tidak boleh lebih dari itu. 6. Apabila harta zakat itu sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka dalam keadaan demikian itu zakat diberikan pada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan oleh an Nakha'i dan Abu Tsaur, bahkan diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah, agar pemberian itu dapat mencukupi kebutuhan si mustahik. Karena membagikannya harta yang sedikit, untuk sasaran yang banyak atau orang yang banyak dari satu sasaran, sama dengan menghilangkan kegunaan yang diharapkan dari zakat itu sendiri. Hal ini lebih baik daripada memberi kepada orang banyak, masing masing beberapa dirham. Pemberian itu tidak menyembuhkan dan tidak mencukupi. CARA MEMBAYAR ZAKAT Untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pembayaran zakat, maka pada Bagian V, Yusuf Al-Qaradhawy membahas secara khusus Cara Membayar Zakat yang mencakup bab-bab : 1. Hubungan pemerintah dengan zakat 2. Kedudukan niat dengan zakat 3. Menyerahkan harga zakat (bukan barangnya seperti halnya zakat fitrah) 4. Memindahkan zakat ke tempat bukan zakat tersebut dikumpulkan 5. Mempercepat mengeluarkan zakat dan mengakhirkan 6. Pembahasan lain di sekitar pembayaran zakat. HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN ZAKAT Hubungan pemerintah dengan zakat sangatlah erat, karena berdasarkan yang telah dicontohkan Rasulullah SAW bahwa pemerintah mempunyai otoritas untuk memungut dan mendistribusikan zakat dikalangan ummat Islam. Banyak para shahabat yang mendapat tugas khusus dari Rasulullah sebagai petugas zakat untuk tiap-tiap kaum dan suku bangsa yang telah masuk Islam, yaitu petugas yang memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada mustahiknya. Demikian pula halnya dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin. Atas dasar ini para ulama berpendapat : Wajib bagi pemerintah untuk menugaskan petugas zakat ini, karena di antara manusia itu ada yang memiliki harta akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula yang kikir sehingga wajib diutus orang untuk mengambil zakat daripadanya. Adapun petugas tersebut hendaklah petugas yang Muslim dan yang dijamin tidak akan berbuat zalim terhadap harta zakat yang dikumpulkan. Masyarakat berkewajiban membantu para penguasa dalam melancarkan urusan ini, dalam rangka memperkokoh bangunan Islam dan memperkuat baitul-maal kaum Muslimin. Adapun rahasia di balik itu semua adalah sbb : 1. Agar dapat terciptanya jaminan bagi si fakir akan haknya untuk tidak diabaikan begitu saja oleh orang kaya. 2. Si fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi-orang kaya, untuk memelihara kehormatan mereka, serta memelihara perasaan dan tidak melukai hatinya dari gunjingan dan kata-kata yang menyakitkan. 3. Dengan tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi lebih memungkinkan distribusi zakat yang lebih tepat, tidak terkonsentrasi pada sebagian fakir miskin sedangkan sebagian lain terlantarkan. 4. Ada beberapa sasaran zakat yang berhubungan dengan kemaslahatan kaum Muslimin bersama, sehingga baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya tidak bisa dilakukan secara perorangan. Misalnya dalam mengorganisasikan jihad fi sabilillah, mempersiapkan para da'i untuk menyampaikan risalah Islam, dll. 5. Sesungguhnya Islam adalah agama dan pemerintahan. Untuk tegaknya pemerintahan ini dibutuhkan harta yang dengan itu dilaksanakan syariat. Baitul-mal Zakat Dikarenakan zakat mempunyai aturan khusus, penghasilan dan pengeluaran serta sasaran yang tertentu, maka walaupun dikelola oleh pemerintah, mekanisme zakat ini tidak boleh disatukan dengan program pemerintah lainnya yang bersifat umum. Oleh karenanya kaum Muslimin sejak dulu membutuhkan baitul mal khusus untuk zakat, disamping adanya baitul-mal lainnya yaitu : baitul-mal pajak dan upeti; baitul-mal untuk ghanimah dan rikaz; dan baitul-mal untuk barang yang tidak bertuan. Para fuqaha telah membagi harta yang wajib zakat atas : harta zahir dan harta batin. Harta zahir adalah harta yang dimungkinkan orang lain mengetahui secara persis seperti; peternakan, pertanian. Sedangkan harta batin adalah sebaliknya yang hanya dapat diketahui oleh pemiliknya, seperti simpanan uang, dll. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mengenai apakah zakat dari kedua jenis harta ini harus diserahkan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan harus keduanya, tapi ada yang mengatakan cukup zakat harta zahir saja, sedangkan zakat harta batin diserahkan kepada individu untuk mendistribusikannya secara langsung. Pendapat pertama merujuk apa yang dilakukan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sedangkan pendapat kedua meruju apa yang dilakukan oleh Usman bin Affan, dimana saat itu harta kaum Muslimin telah bertambah banyak dan ia melihat kemaslahatan untuk menyerahkan pengeluaran zakat harta batin itu kepada pemiliknya, berdasarkan ijma' sahabat, sehingga masing-masing pemilik harta tsb seolah-olah menjadi wakil dari penguasa. Diantara perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama maupun mazhab yang ada, Yusuf Qardhawi menarik benang merah dalam dua point yaitu : 1. Bahwa di antara hak penguasa adalah menuntut rakyatnya untuk mengeluarkan zakat, dalam harta apapun juga, baik harta zahir maupun harta batin, dan terutama bila si penguasa mengetahui keadaan rakyat negaranya bermalas-malasan dalam mengeluarkan zakat, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Perbedaan pendapat di atas muncul pada kondisi si penguasa tidak memintanya. Adapun jika si penguasa meminta, maka zakat harus diserahkan, berdasarkan ijma' ulama. 2. Apabila Imam atau penguasa membiarkan urusan zakat dan tidak memintanya, maka tidaklah gugur tanggungjawab zakat dari pemilik harta. Ini adalah masalah yang qath'i/pasti, yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Wajib bagi si pemilik harta untuk mengeluarkan sendiri kepada mustahiknya, karena zakat merupakan ibadah dan kewajiban agama yang bersifat pasti. Dari sini jelaslah bahwa yang menjadi pokok, adalah : penguasa itulah yang mengumpulkan zakat harta, baik harta zahir maupun batin. Adapun bila terasa sulit mengumpulkan harta batin, maka itu dapat diberikan kebebasan kepada si pemilik untuk mengeluarkan zakatnya sendiri. Namun apabila rakyat tidak melaksanakan kewajibannya, maka hendaklah penguasa sendirilah yang mengumpulkan, sebagaimana pada asalnya. Beberapa ulama modern dalam masalah perzakatan cenderung untuk mengandalkan peranan pemerintah dalam pengumpulan zakat dikarenakan dewasa ini : 1. Telah banyak orang yang meninggalkan kewajiban zakat atas semua jenis hartanya, baik yang zahir maupun yang batin. Hendaklah para penguasa mengambilnya secara paksa. 2. Secara umum jenis-jenis harta yang ada sekarang ini adalah harta zahir, yang bisa diketahui oleh orang lain selain pemiliknya sendiri (misalnya simpanan di Bank sudah dapat diketahui pihak lain dengan mudah). Dengan metode Qias terhadap suatu hal yang pernah dilakukan Rasulullah, Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat ada baiknya bila ketentuan zakat sebesar 1/4 atau 1/3 bagiannya diserahkan atas kesadaran pemilik harta untuk membagikannya sendiri berdasarkan sepengetahuan dan pilihan mereka baik untuk kalangan kerabat maupun tetangga yang tersembunyi. Adapun penguasa yang diperbolehkan memungut zakat adalah penguasa yang beragama Islam, yang beriman dan berpegang teguh kepada ajaran Islam yang mereka rela Islam sebagai suatu hukum, dan bahkan mereka berjihad di dalamnya. Selanjutnya terdapat pula perbedaan untuk pemerintahan Islam yang adil dan yang zhalim. Jika pemerintahan Islam itu berlaku zalim, maka ada yang tetap membolehkan secara mutlaq, ada yang melarang secara mutlaq, dan ada yang melihat sejauh mana tingkat kezalimannya. Setelah membandingkan berbagai pendapat tsb, Yusuf Al-Qaradhawy mengambil pendapat terkuat, bahwa adalah sah menyerahkan kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun, kecuali si penguasa mengambilnya bukan dengan nama zakat. Yusuf Al-Qaradhawy memilih untuk menyerahkan zakat pada penguasa jika si penguasa masih menyampaikan pada mustahiknya dan mengeluarkannya tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara', walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya, berdasarkan hadits-hadits dan fatwa-fatwa sahabat yang mengungkapkan penyerahan zakat pada penguasa, walaupun mereka zalim. Sekian dulu Ikhwan sekalian. Perlukah kita mengutarakan niat kita setiap membayar zakat ? Bolehkah zakat kita dihargakan ? dan bolehkah zakat kita dikirimkan ke tempat lain sementara sekeliling kita masih ada yang membutuhkan ? Saksikanlah pentayangan berikutnya, Insya Allah. KEDUDUKAN NIAT DALAM ZAKAT Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat disyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini bahwa apa yang dikeluarkan tersebut adalah zakat hartanya, atau zakat harta orang yang dikeluarkan melalui dia (seperti harta anak yatim dan harta orang gila). Tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan itu adalah hati. Seandainya ada penguasa yang mengambil harta seseorang secara paksa dengan niat untuk mengambil zakatnya (yang memang dibenarkan secara hukum) tapi seseorang (yang memang enggan membayar) tidak meniatkan bahwa harta yang telah diambil itu adalah zakat, maka secara perundangan zakat, kewajiban zakat orang tsb telah gugur dalam artian dia tidak diwajibkan lagi berzakat, tapi dari segi pahala disisi Allah, orang tsb tidak mendapatkan apa-apa. Kapankah kita meniatkan zakat harta kita, apakah pada saat kita memisahkan harta untuk zakat, atau pada saat memberikannya kepada mustahik. Para ulama berbeda pendapat disini dimana ada pula yang mengharuskan kedua-duanya. Namun Yusuf Al-Qaradhawy menyokong pendapat yang tidak mempersulit yaitu cukuplah bagi si Muslim berniat secara umum saja pada waktu memisahkan zakat dari hartanya, sehingga tidak perlu lagi bagi dia meniatkan setiap kali dia memberikan kepada setiap mustahik yang menerima zakatnya. MENYERAHKAN HARGA ZAKAT Apakah boleh kita menghargakan zakat kita ? Karena Rasulullah memerintahkan untuk mengambil biji-bijian dari biji-bijian, unta dari unta, selain itu dikhawatirkan harga yang digunakan tidak memihak kepada hak fakir miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat harus diserahkan sesuai dengan bentuk hartanya namun ulama lain memperbolehkan zakat tersebut dihargakan, seperti yang pernah dilakukan sahabat. Setelah mengkaji kemaslahatannya, Yusuf Al-Qaradhawy akhirnya menyokong pendapat yang memperbolehkan, yaitu dengan syarat bahwa adalah terlarang mengeluarkan harga zakat tanpa ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas (untuk semua pihak baik sipemberi, amil, maupun mustahik). MEMINDAHKAN ZAKAT KE TEMPAT BUKAN PENGHASIL ZAKAT Sebagaimana Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin contohkan, yaitu dengan mengutus petugas-petugas zakat ke setiap daerah/negeri, untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada yang miskin di antara mereka, maka hendaklah zakat itu didistribusikan pada tempat dimana zakat tersebut dikumpulkan. Pemindahan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, dalam keadaan penduduk di daerah asal masih membutuhkannya, adalah menodai hikmat zakat yang diwajibkan karenanya. Setiap kaum lebih berhak terhadap zakatnya, sehingga mereka berkecukupan dengannya. Dalam hal ini ulama bersepakat, bahwa zakat itu harus dibagikan di daerah dimana zakat itu dikumpulkan. Jika penduduk setempat tidak lagi membutuhkan zakat, maka zakat itu boleh dipindahkan ke penduduk lain. Namun demikian dalam kondisi tertentu, untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih baik, penguasa yang adil atau berdasarkan hasil musyawarah, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang lebih membutuhkan, walaupun di daerah asal masih membutuhkannya. Demikian pula seorang Muslim, apabila ia mengeluarkan sendiri zakatnya, ia diperbolehkan pula untuk mengirimkan zakatnya ke tempat lain karena adanya kemaslahatan yang dianggap kuat (misalnya dikirimkan kepada kerabatnya di kampung). MEMPERCEPAT MENGELUARKAN ZAKAT DAN MENGAKHIRKANNYA Bersegera dalam mengeluarkan zakat adalah suatu kebaikan yang sesuai pula dengan perintah Allah: "Bersegeralah kamu sekalian pada amal perbuatan yang akan menyebabkan kamu mendapat ampunan dari Tuhanmu dan syurga" (3:133). Apalagi dikuatirkan kewajiban zakat ini akan dikalahkan oleh sifat kikir dan hawa nafsu. Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa harta zakat itu terbagi dua; yang disyaratkan setahun, dan yang dikeluarkan pada saat diterima. Untuk yang terakhir, jelas kiranya, zakat dikeluarkan sesegera mungkin. Tapi apakah demikian pula untuk jenis harta yang pertama, seperti peternakan, emas, perak, dll? Sebagian besar fuqaha berpendapat untuk jenis harta yang pertama sbb: apabila telah terdapat sebab wajib zakat, yaitu nisab yang sempurna, maka boleh mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum datang waktu setahun, bahkan diperbolehkan mendahulukan untuk masa dua tahun atau lebih. Adapun mengakhirkan zakat adalah tidak boleh, kecuali ada kemaslahatan yang ingin dicapai, misalnya karena menunggu orang yang lebih membutuhkan, atau menunggu kerabat yang membutuhkan, atau jumlah yang dikeluarkan masih sedikit sehingga tidak akan bermanfaat banyak bagi mustahik, dll. Akan tetapi dia bertanggung jawab apabila hartanya rusak atau hilang dalam masa menunggu tsb. Selanjutnya kewajiban tidak gugur bila terlewat satu tahun atau beberapa tahun (tidak ada pemutihan zakat). Demikian pula zakat tidak gugur dengan sebab matinya si pemilik harta. Karena zakat bukanlah ibadah badan, tapi ibadah harta yang terkait dengan hak orang lain. BERBAGAI PEMBAHASAN DI SEKITAR PEMBAYARAN ZAKAT Apakah boleh mewakilkan dalam mengeluarkan zakat ? Boleh. Namun demikian hendaklah tidak mewakilkannya pada orang yang bukan Muslim, kecuali karena sesuatu kebutuhan, dengan syarat orang itu terpercaya dan dapat menyampaikan sesuai dengan kehendak orang yang mewakilkan. Menampakkan zakat ketika mengeluarkan ? Yang utama dalam berzakat adalah menampakkannya pada waktu mengeluarkan, agar dilihat dan diikuti orang dan agar tidak ada penilaian buruk atas orang itu. Ini termasuk syiar islam. Seperti halnya shalat fardhu yang disunatkan menampakkannya, dan sesungguhnya yang disunatkan menyembunyikannya itu adalah shalat sunnat dan puasa sunat, juga sedekah sunat tentunya. Apakah si Fakir perlu diberitahu bahwa pemberian itu adalah zakat ? Tidak harus memberitahukan kepada si fakir ketika menyerahkan zakat atau sesudahnya, karena mungkin akan menyakiti hatinya. . KEWAJIBAN LAIN DI LUAR ZAKAT Berikut ini secara sangat ringkas disarikan Bagian VIII dari buku Fikih Zakat karya Yusuf Al-Qaradhawy. Bab inilah yang akhirnya menyimpulkan bahwa zakat itu hanya kewajiban minimal dari harta seorang Muslim, atau menurut Ustadz Didin Hafidhuddin (penterjemah buku ini) zakat adalah batas kekikiran seorang muslim. Sehingga adalah salah kaprah bila dikatakan orang yang berzakat adalah orang yang dermawan, karena sesungguhnya dia baru terlepas dari batas kekikirannya Umumnya para ahli fikih berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban atas harta. Barangsiapa telah berzakat, maka bersihlah hartanya dan bebaslah kewajibannya. Dan ia pun tidak punya kewajiban lagi, bila zakat tekah ditunaikan, kecuali sedekah sunat. Inilah pendapat yang termasyhur di kalangan para ahli fikih periode muta'akhirin. Namun demikian golongan lainnya sejak zaman sahabat sampai masa tabi'in berpendapat bahwa dalam harta ada kekayaan ada kewajiban lain selain zakat. Pendapat tsb datang dari Umar, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dll shahabat dan para tabiin. Dalil-dalil yang mereka gunakan antara lain : 1. QS 2:177, dimana pada ayat ini Allah mengajarkan tenang kebaikan hakiki dan agama yang benar dengan mensejajarkan : *** (a) pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya,*** dengan (b) Iman kepada Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menepati janji, dll. Point-point dalam group (a) di atas : (1) bukannya hal yang sunnah, tapi termasuk pokok-pokok yang fardhu, karena disejajarkan dengan hal-hal yang fardhu dan (2) bukan termasuk zakat, karena zakat disebutkan tersendiri juga. 2. Hadits-hadits shahih mengenai hak tamu atas tuan rumah. Perintah menghormati tamu menunjukkan wajib karena perintah itu dikaitkan dengan iman, dan setelah tiga hari dianggap sebagai sedekah. 3. Ayat Quran yang mengancam orang yang menolak memberi pertolongan kepada mereka yang memerlukan, seperti halnya dalam surat Al Maun, dimana Allah mangaggap celaka bagi orang enggan menolong dengan barang yang berguna bersamaan dengan orang yang berbuat ria (yang dalam beberapa hadits selanjutnya diterangkan Al'Maun tsb walaupun hanya berupa timba, dandang, atau kampak). 4. Dll. Yusuf Al-Qaradhawy sendiri termasuk orang yang menegaskan bahwa masih ada kewajiban lain terhadap harta kita diluar zakat. Hal mana dibutuhkan untuk merealisasikan sifat sayang-menyayangi, tolong-menolong, setia kawan, dan berbuat baik yang diperintahkan oleh Quran dan Hadits. Agar warga masyarakat dapat memperoleh tingkat hidup yang layak. Apabila hasil zakat dan pendapatan negara lainnya mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka, maka Allah SWT tidak menuntut hak yang lain dari orang Mu'min untuk para fakir miskin. Tetapi apabila itu tidak mencukupi, maka wajib kepada mereka yang kaya untuk menjamin kebutuhan mereka, baik dalam hubungan kerabat dekat, tetangga dan hubungan-hubungan lainnya. Apabila sebagian mereka telah menunaikan kewajiban ini atas dorongan iman mereka, maka gugurlah dosa dari yang lain (Jadi dapat diartikan sebagai fardhu kifayah). Tapi kalau kewajiban ini tidak tertunaikan, maka pemerintah atas nama Islam diwajibkan turun tangan untuk menanggulangi keperluan fakir miskin ini yang diminta dari mereka yang kaya. ZAKAT DAN PAJAK Zakat dan pajak, meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Sesungguhnya ummat Islam dapat melihat bahwa zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan perpajakan zaman modern, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya. Untuk Bagian terakhir ini Yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan sangat detil dalam 8 bab : 1. Hakekat pajak dan zakat 2. Asas teori kewajiban pajak dan zakat 3. Objek pajak dan zakat 4. Prinsip keadilan pajak dan zakat 5. Tarip tetap dan bertingkat pada pajak dan zakat 6. Jaminan pajak dan zakat 7. Pelaksanaan pajak disamping zakat 8. Apakah membayar pajak mencakup kewajiban zakat HAKIKAT PAJAK DAN ZAKAT Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umumdi satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara. Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dapat dipetik beberapa titik persamaan antara zakat dan pajak : 1. Adanya unsur paksaan untuk mengeluarkan 2. Keduanya disetorkan kepada lembaga pemerintah (dalam zakat dikenal amil zakat) 3. Pemerintah tidak memberikan imbalan tertentu kepada si pemberi. 4. Mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan. Adapun segi perbedaannya : 1. Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat : suci, tumbuh. Pajak (dharaba) : upeti. 2. Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah. 3. Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah. 4. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah. 5. Mengenai pengeluarannya Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara. 6. Hubungannya dengan penguasa Hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkan¬nya sendiri-sendiri. 7. Maksud dan tujuan Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Berdasarkan point-point di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadat dan pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh negara. Negara memintanya secara paksa, bila seseorang tidak mau membayarnya sukarela, kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat. Apa yang coba diterangkan dalam masalah perpajakan dewasa ini telah dilaksanakan Islam jauh sebelumnya. Inilah syariat yang berasal dari Pembuat Syariat yang Maha Tahu. Berikut ini adalah salah satu bab dalam buku Yusuf Al-Qaradhawy yang mengupas hal tsb. PRINSIP KEADILAN ANTARA PAJAK DAN ZAKAT Para ahli ekonomi keuangan menyerukan agar dalam masalah perpajakan hendaknt tetap memegang prinsip dan kaedah yang dapat menghalangi timbulnya penipuan dan kecurangan sehingga menepati prinsip keadilan, disamping itu dapat mencapai sasaran yang tepat dengan tidak memberatkan pihak wajib pajak disatu segi dan pihak pelaksana administrasi keuangan di sisi lain. Hal ini ternyata sudah diterapkan Islam dalam mekanisme zakat jauh sebelumnya. Dikenal empat prinsip yang mesti diperhatikan dalam soal perpajakan, yaitu : keadilan, kepastian, kelayakan dan ekonomis. Tentang Keadilan Ini merupakan prinsip pertama yang wajib diperhatikan dalam setiap pajak yang dikenakan pada masyarakat. Prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, dimana Islam menuntutnya dalam segala hal. Prinsip keadilan ini dijumpai pada : 1. Sama rata dalam kewajiban zakat Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, warna kulit, keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, laki-laki, perempuan, pemerintah, yang diperintah, pemimpin agama, pemimpin negara, semua sama. 2. Membebaskan harta yang kurang dari nisab 3. Larangan berzakat dua kali Banyak hadits yang menerangkan larangan ini. Dalam studi perpajakan dikenal dengan nama : "Larangan Pajak Double". 4. Besar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan. Semakin mudah memperoleh, semakin besar zakatnya, seperti halnya zakat pertanian ada yang 10% dan 5%. Prinsip ini masih belum begitu dihiraukan oleh para ahli keuangan. 5. Memperhatikan kondisi dalam pembayaran Dengan juga memperhatikan besarnya pendapatan, beban keluarga, hutang-hutang yang dimiliki, dipungut dari pendapatan bersih, dll. 6. Keadilan dalam praktek Islam memberikan perhatian istimewa dan hati-hati terhadap pelaksana pemungut zakat (amil), yaitu dengan persyaratan yang tinggi untuk menjadi amil, dan posisi yang mulia bagi mereka, seperti hadits sbb : "Orang yang bekerja memungut sedekah dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah" (Hadits shahih). Tentang Kepastian Pengetahuan para subjek pajak tentang kewajiban-kewajibannya hendaklah pasti, tak boleh ada keraguan sedikitpun, sebab ketidakpastian dalam sistem pajak apapun sangat membahayakan bagi tegaknya keadilan dalam distribusi beban pajak. Kepastian itu sangat erat hubungannya dengan kestabilan pajak. Dalam mekanisme zakat tidak diragukan lagi bahwa kaidah ini sangat jelas. Tentang Kelayakan Kesimpulan prinsip ini ialah menjaga perasaan wajib pajak dan berlaku sopan terhadap mereka, sehingga dengan sukarela mereka akan menyerahkan pajak itu tanpa ada rasa ragu dan terpaksa karena suatu perlakuan yang kurang baik. Dalam zakat hal ini sudah mendapat perhatian seperti halnya : * Perintah untuk memungut zakat dari harta yang kualitasnya pertengahan dan melarang memungut yang terbaik, misalnya ternak. * Nabi menyuuruh tukang taksir agar memperkecil taksiran terhadap tanaman dan buah-buahan. * Bolehnya menangguhkan zakat karena ada satu sebab yang menghalangi, misalnya ketika terjadi wabah kelaparan. * Dll. Tentang Faktor Ekonomis Yang dimaksudkan disini adalah ekonomis dalam biaya pemungutan pajak dan menjauhi berbagai pemborosan. Jangan sampai bagian besar dari pajak yang terkumpul hanya habis terserap oleh petugas pajak. Islam sangat melarang pemborosan kepada harta pribadi seseorang, apalagi terhadap harta kepunyaan umum terutama lagi terhadap harta zakat. Diceritakan, bagaimana para petugas zakat berangkat untk mengumpulkan zakat, yang lalu dibagikan kepada yang berhak, sehingga ketika mereka pulang pun mereka tidak membawa apa-apa lagi. Jatah untuk para amilpun di batasi (maksimal 1/8 bagian). APAKAH PAJAK DIWAJIBKAN DI SAMPING ZAKAT ? Apabila Islam telah mewajibkan zakat sebagai hak yang dimaklumi atas harta kaum Muslimin dan menjadikannya sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah Islam, maka bolehkah pemerintah Islam mewajibkan kepada orang kaya pajak-pajak lain disamping zakat untuk melaksa¬na¬kan kepentingan ummat dan menutupi pembiayaan umum negara ? Jawabnya boleh tapi dengan syarat. Dalil-dalil yang memperbolehkan adanya kewajiban pajak disamping zakat 1. Karena jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban. Hal ini sudah kita kupas pada bagian yang membahas adanya kewajiban lain di luar zakat. 2. Sasaran zakat itu terbatas sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali. Zakat harus digunakan pada sasaran yang ditentukan oleh syariah dan menempati fungsinya yang utama dalam menegakkan solidaritas sosial. Zakat tidak digunakan untuk pembangun¬an jalan, jembatan dll. Bila pemerintahan Islam dulu memperoleh pemasukan dari Kharaj (rampasan perang) untuk membiayai keperluan-keperluan tsb, maka untuk saat ini Yusuf Al-Qaradhawy menyokong pendapat para ulama yang berpendapat bahwa pemerintah dapat memungut kewajiban pajak dari orang-orang kaya. 3. Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara' yang memperbolehkan. Misalnya kaidah "Maslahih Mursalah" (atas dasar kepentingan). Kas yang kosong akan sangat membahayakan kelangsungan negara, baik adanya ancaman dari luar maupun dari dalam. Rakyat pun akan memilih kehilangan harta yang sedikit karena pajak dibandingkan kehilangan harta keseluruhan karena negara jatuh ke tangan musuh. 4. Adanya perintah Jihad dengan harta Islam telah mewajibkan ummatnya untuk berjihad dengan harta dan jiwa sebagaimana difirmankan dalam Al Quran 9:41, 49:51, 61:11, dll. Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta itu adalah kewajiban lain di luar zakat. Di antara hak pemerintah (ulilamri) dari kaum Muslimin adalah menentukan bagian tiap orang yang sanggup memikul beban jihad dengan harta ini. 5. Kerugian yang dibalas dengan keuntungan Sesungguhnya kekayaan yang diperoleh dengan pajak akan digunakan untuk segala keperluan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat seperti; pertahanan dan keamanan, hukum, pendidikan, kesehatan, pengangkutan, dll. Syarat-syarat diperbolehkannya pajak di luar zakat Pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan dibenarkan sistemnya harus memenuhi syarat-syarat sbb: 1. Harta itu benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Tidak diperbolehkan memungut sesuatu dari rakyat selagi dalam baitul-mal masih terdapat kekayaan. 2. Adanya pembagian pajak yang adil. Pengertian adil tidak harus sama rata bebannya. 3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan ummat bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. Pajak bukan upeti untuk para raja dalam rangka memuaskan hawa nafsu, kepentingan pribadi dan keluarga mereka, atau kesenangan para pengikut mereka, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. 4. Adanya persetujuan para ahli dan cendikia. Pemerintah tidak bertindak sendirian dalam hal mewajibkan pajak, menentukan besarnya serta memungutnya tanpa adanya persetujuan dari hasil musyawarah para ahli atau cendikia dari kalangan masyarakat (dewan perwakilan rakyat). Ternyata pajak sangat dimungkinkan keberadaanya di luar kewajiban zakat. Dengan demikian diskusi di isnet tahun-tahun yang lalu yang ingin memperbesar persentase zakat untuk mengimbangi besarnya pengeluaran pemerintah adalah tidak beralasan. Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap (lihat posting-posting sebelumnya). Tinggal satu posting lagi untuk mengakhiri pembahasan Pajak dan Zakat. Terdapat beberapa pendapat yang mencoba mengawinkan antara zakat dan pajak, dan memungkinkan adanya substitusi antara pajak dan zakat. Sehingga bagi kita yang telah rajin membayar pajak tidak perlu lagi membayar zakat, benarkah ? Hal ini diulas panjang lebar oleh Yusuf Al-Qaradhawy di bagian akhir buku beliau. APAKAH CUKUP MEMBAYAR PAJAK SAJA TANPA MEMBAYAR ZAKAT Itu adalah suatu pertanyaan yang sering muncul diantara kita. Yang saat ini merasakan terbebani dua kewajiban sekaligus. Namun setelah mengkaji beberapa perbedaan antara pajak dan zakat maka dapat dimengerti bahwa zakat tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak. Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung seorang hamba dengan khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah mekanisme yang unik Islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan oleh seorang Muslim sebagai zakat hartanya. Demikian pula setiap pribadi Muslim wajib melaksanakannya walaupun dalam kondisi pemerintah tidak memerlukannya atau tidak mewajibkannya lagi. Adalah suatu hal yang sangat berbahaya, bila kita diperbolehkan untuk mengganti zakat dengan pungutan-pungutan lainnya, niscaya hukum wajib zakat akan hilang dan sedikit demi sedikit akan sirna dari kehidupan setiap orang, seperti hal telah lenyapnya zakat dari undang-undang pemerintahan saat ini. Sesungguhnya zakat tidak dapat dicukupi oleh pajak. Inilah pendapat yang akan menyelamatkan agama seorang Muslim, yang akan melestarikan kewajiban tersebut dan mengekalkan hubungan antara kaum Muslimin melalui zakat, sehingga zakat tidak dapt diganti dengan nama pajak dan tak dapat dihilangkan begitu saja. Benar orang Islam itu dibebani kesulitan dalam menanggung beban harta yang sebagian ini tidak dapat dipikulnya. Akan tetapi ini adalah kewajiban iman dan tuntutan Islam, khususnya dalam masa-masa cobaan (fitnah) yang membuat bimbang orang-orang penyantun dan orang yang memegang agama seperti orang yang menggenggam bara api. Akhirnya kaum Muslimin berkewajiban untuk bekerja dan berjuang untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan, meluruskan peraturan yang bengkok dan mengembalikannya pada jalan yang lurus dalam hukum Islam. Tanpa usaha tersebut orang Muslim akan dirugikan oleh harta, jiwa dan sosial, karena ia akan hidup dalam masyarakat yang membuatnya hidup terbelakang tanpa ada yang menolongnya, dan diam tanpa berbuat apa-apa. Dan ini merupakan cobaan umum dalam segala sektor kehidupan yang dituntut oleh Islam terhadap putera-puteri Islam agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam, bukan hanya dalam soal zakat saja. ZAKAT DALAM ISLAM ADALAH SISTEM BARU DAN UNIK Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah. Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah SWT. Suatu sistem yang adil, yang tidak mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang ummi. Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit. Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial. Jika seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan kewajiban ini, mereka mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih buruk dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Kekayaan, kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan penganut agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis. Bila mereka ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: "kami tidak mempunyai biaya untuk mendirikannya. Maka sebanarnya mereka tidak memperoleh dari agama; akal fikiran, cita-cita dan ghairah yang dengan itu mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang berkorban untuk mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi mereka diharuskan oleh akal fikiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang. Mereka telah meninggalkan agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan dunianya sesuai dengan firman Allah : "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik" (59:9). Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu untuk mengembalikan kejayaannya. Ikhwan para isneter sekalian. Demikian berakhirlah Serial Mengaji Zakat. Tidak akan ada ujian tertulis dari Ustadz Yusuf. Tapi Allah akan menguji kita secara praktek. Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini. Lebih jauh lagi, bisakah kita berbuat sesuatu untuk meluaskan gerakan zakat ini, dengan menyadarkan orang-orang di sekitar kita; keluarga, teman sejawat, tetangga dll. Hal ini sangat mendesak. Memasyarakatkan kewajiban zakat bukan lagi sekedar tanggung jawab para ulama dan mubaligh, tapi adalah tanggung jawab kita semua yang telah mengetahui dan menjalankan kepada mereka yang belum mengetahui dan menjalankannya. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk ummat. Banyak kerja dalam masalah perzakatan ini yang menunggu sambutan Ikhwan sekalian. Menjajagi, merumuskan dan membuat pola mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat yang effisien dan effektif, yaitu pola yang akan diterapkan dalam skala kecil maupun besar; membuat panduan yang lengkap dan jelas dalam perhitungan zakat; juga yang tidak kalah pentingnya merangsang pengajian-pengajian zakat dimana saja agar ummat Islam dimana saja senantiasa termotivasi dalam menjalankan rukun Islam ketiga ini, dll. Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin. جواهر فقه الزكاة المهمة تأليف : الدكتور رندس يوسف القرضاوى
مؤسسة
جامعة المسي فلمورستون
نيو زيلاند