Mengenai Saya

Foto saya
Science without religion is blind and Religion without science is lame

Sabtu, 22 November 2008

> KHilafah ( Lengkap )

BAB I

AL KHILAFAH.

PENGERTIAN AL KHILAFAH

Pengertian Al-Khilafah erat sekali dengan pengertian khalifah, keduanya menyangkut masalah kekuasaan pemerintahan negara atau umat.Al-Khilafah bisa diartikan kekuasaan atau pemerintahan, dan yang dimaksud dengan Al-khalifah disini ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut Syari’ah, sebagaimana dijanjikan Allah swt. Dalam firmannya:Artinya: Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang diridhai – Nya ! untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. (An-Nur : 55).Susunan pemerintahan tersebut telah dicontohkan dan diwujudkan oleh Nabi Muhammad saw. Sewaktu beliau masih hidup dan kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabat beliau yaitu Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abi Thalib.Adapun Khalifah ialah orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas menjalankan pemerintahan atau biasa dikenal dengan Kepala Negara. Kata Khalifah artinya pengganti (successor), yakni orang yang menggantikan kedudukan yang ditinggalkan pendahulunya. Kepala negara setelah Rasulullah saw. disebut Khalifah, mereka itu adalah Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab, ‘Utsman bin ‘Affan dan Ali bin ‘bi Thalib adalah pengganti-pengganti Rasulullah sebagai Kepala Negara tetapi tidak menggantikan kedudukan beliau sebagai Nabi dan Rasulullah. Kepala-kepala negara selanjutnya juga disebut Khalifah. Seperti pada masa Khalifah Bani Umayyah dan Bani Abasiyah.Adanya Khalifah itu sangat dibutuhkan oleh umat Islam, sebab Khalifah menyangkut segala kehidupan bersama umat Islam termasuk persatuan serta keutuhannya. Tanpa adanya Khalifah, kehidupan bersama umat Islam tidak akan teratur, kemakmuran bersama tidak akan tercapai bahkan kelestariannya bisa terancam. Khalifah dapat diwujudkan dan ditegakan oleh umat Islam sendiri dan tidak mungkin hal itu terwujud tanpa kemauan dan kehendak dari umat yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk mewujudkan Khalifah itu merupakan kewajiban dari seluruh umat Islam.Khalifah bagi umat Islam dapat diwujudkan dalam dua bentuk yang agak berbeda satu sama lain, disesuaikan menurut keadaan dan tempat masing-masing umat yang bersangkutan.Pertama, bersifat nasional dengan mengambil bentuk sebagai suatu negara yang telah ditentukan batas-batasnya. Bentuk ini ha nya untuk sebahagian umat Islam saja tidak untuk seluruhnya, karena dibatasi oleh ruang lingkup negara dan wilayahnya. Bentuk seperti ini telah dimulai sejak Khalifah Bani Umayyah dan Khalifah Bani Abasiyah, begitu pula Khalifah-khalifah sesudah itu bahkan sekarang banyak negara-negara Islam yang mengambil bentuk Khalifah sendiri-sendiri secara terpisah, seperti Arab Saudi, Mesir, Syria, Pakistan dan lain-lain. negara-negara Islam tersebut mempunyai pemerintahan masing-masing dan satu-sama lain tidak terikat secara formal. Bentuk yang pertama ini hanya mungkin dilaksanakan apabila seluruh warga negaranya beragama Islam atau dalam satu negara tersebut tidak ada pengaruh yang berarti kecuali umat Islam. Khalifah dan begitu pula Khalifahnya, diakui sebagai negara dan pemerintahan Islam dan segala peraturannya ditaati oleh seluruh rakyat dan ulama Muslimin setempat.Kedua, bersifat internasional atau umum, diperuntukan bagi seluruh umat Islam sedunia. Bentuk kedua ini tidak mengambil bentuk sebagai suatu negara yang dibatasi luas wilayahnya, bahkan wilayahnya tidak terbatas dimana ada umat Islam disitu ada pengaruh Khalifah ini, namun pengaruhnya itu tidak penuh dan tidak menyangkut seluruh kehidupan umat Islam, karena kekuasaanya dibatasi oleh negara dimana umat Islam itu berada. Jadi kedaulatannya boleh dikatakan tidak ada, dan kegiatannya hanya bersifat koordinatif dan hanya dalam beberapa segi terutama yang menyangkut bidang spriritual, sehingga syari’ah secara penuh dan utuh tidak bisa dilaksanakan, kecuali pemerintah negara yang bersangkutan menjadikannya sebagai hukum positif atau hukum yang berlaku di negara tersebut. Sebagai contoh hukum perkawinan Islam berlaku di Indonesia Khusus bagi umat Islam berdasarkan Undang-undang perkawinan nasional No. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.Dalam kondisi umat Islam seperti sekarang, telah menyebar luas ke seluruh penjuru dunia dan tidak semua umat Islam yang hidup di negara-negara lain hanya sebagai golongan minoritas yang tidak berpengaruh sama sekali, bentuk kedua ini nampaknya sangat diperlukan sekedar untuk melindungi agamanya, seperti melaksanakan peribadatan dan lain-lain.Organisasi umat Islam yang mirip bentuk Khalifah yang kedua ini ialah Rabithah ‘Alam Islamy yang berpusat di negara ‘Arab Saudi.

Adapun Khalifah bentuk kedua yang mempunyai kedaulatan penuh untuk melaksanakan Syari’ah bagi seluruh umat Islam sedunia seperti dicita-citakan pemimpin-pemimpin Islam seperti gerakan Syaukat’ Ali bersama saudaranya Muhammad ‘Ali di India, diakui sulit untuk diwujudkan, selama umat Islam itu hidup dalam negara yang dikuasai oleh bangsa-bangsa yang tidak beragama Islam.Mengenai Khalifah sebagai suatu susunan Pemerintahan Negara, didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang dasar-dasar Khalifah, tujuan Khalifah, syarat-syarat menjadi Khalifah, pembaitan Khalifah, kewajiban-kewajiban Khalifah dan lain-lain.

B. TUJUAN KHILAFAH.

Khilafah sebagaimana telah dijelaskan di atas, adalah merupakan susunan pemerintahan negara berdasarkan Syari’ah. Tentu hal itu mempunyai maksud dan tujuan yang sangat penting bagi kehidupan Islam dan umat Islam. Diantara tujuan-tujuan yang terkandung dalam pembentukan pemerintah (Khilafah) yang diatur menurut Syari’ah itu ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat dan bernegara bagi umat Islam yang berkeadilan dan berkemakmuran, aman tenteram serta mendapatkan keridhaan Allah swt, yaitu yang disebut “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur”. Firman Allah swt :Artinya: Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda ( kekuasaan Tuhan) ditempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun disebelah kanan dan disebelah kiri (kepada mereka dikatakan) : Makanlah olehmu rizki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha pengampun”. (Saba: 15).Untuk mewujudkan masyarakat atau negara yang disebut “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur” itu, perlu diusahakan beberapa hal antara lain ialah:1. Terciptanya kehidupan beragama yang mantap dengan pengalamannya dalam segala kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi, dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Semua umat Islam harus dengan bebas dapat mengamalkan seluruh syari’ah tanpa ada gangguan bahkan harus mendapat perlindungan dari pemerintah, begitu pula da’wah Islamiyah atau penyuebaran agama berjalan secara lancar tanpa ada hambatan. Firman Allah swt :Artinya : Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka.” (An-Nur : 55).2. Terciptanya suasana kehidupan yang aman dan tenteram jauh dari kekhawatiran dan ketakutan, baik yang berasal dari dalam negeri yaitu sesama bangsanya maupun ketakutan dari bangsa-bangsa lain, seperti yang di janjikan Allah dalam Firman-Nya :Artinya : Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan ) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman dan sentosa. (An-Nur : 55).Oleh karena itu pemerintah harus berusaha untuk menciptakan suasana yang aman dan tenteram bagi seluruh rakyatnya. Sebab tanpa keamanan dan ketenteraman hidup itu tidak mungkin dapat mencapai Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.3. Terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat atau umat dan dalam segala aspek kehidupan baik dalam segi politik, ekonomi, social budaya dan lain-lain. Untuk mewujudkan keadilan itu diperlukan adanya hokum yang pasti dengan seperangkat penegaknya. Keadilan itu sangatlah relatif akan tergantung dengan keadaan dan lingkungannya masing-masing. Tetapi disini perlu adanya keadilan yang merupakan perpaduan antara kondisi masyarakat setempat dengan syari’ah agama yang dianutnya. Oleh karena itu dalam hal ini perlu adanay pemerintah yang mampu menegakan keadilan keseluruh masyarakatnya.Firman Allah swt :Artinya : Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia, para malaikat dan orang-orang yang berilmu yang menegakan keadilan. (Ali Imran : 18).4. Terwujudnya kemakmuran bagi seluruh lapisan rakyat atau umat, sehigga seluruhnya merasa berkecukupan.Hal ini sangat penting karena maju mundurnya suatu perekonomian suatu masyarakat, ikut menentukan stabil atau tidaknya masyarakat tersebut. Negara yang ekonominya kuat akan menjadika negaranya itu kuat, begitu pula sebaliknya negara yang ekonominya lemah, maka akan lemah pula rakyatnya. Hal ini dapat difahami karena segala sesuatu memerlukan kemajuan dan kemakmuran bidang ekonomi. Apabila kemakmuran telah dicapai maka segala rencana dan cita-cita dengan izin Allah akan terlaksana. Sebaliknya kemiskinan suatu bangsa atau umat akan sangat menghawatirkan akan merlemahnya semangat dan gairahnya menghadapi kehidupan ini. Allah telah memperingatkan kepada orang-orang yang beriman agar memperhatikan kemakmuran dan kesejahteraan ini, untuk menjaga kelangsungan hidup generasi penerusnya masing-masing. Firman Allah swt :Artinya : Dan hendaklah takut kepada Allah orang- orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An-Nisa : 9).Demikian pula hadis Rasulullah mengingatkan akan bahaya yang diakibat kan lemahnya seseorang dari segi ekonomi itu bisa menjadikan seseorang itu ingkar dari agama Allah.Sabda Rasulullah Saw :Artinya: Kemiskinan itu hampir (mengakibatkan) kepada kekafiran.

C. DASAR-DASAR KHILAFAH

Khilafah sebagai suatu sistim pemerintahan Islam, khususnya yang pernah dilaksanakan Rasulullah saw. dan Khulafa Al Rasyidin sahabat-sahabat beliau itu, adalah mempunyai dasar-dasar yang sangat kokoh dalam membentuk Al Khilafah itu. Adapun dasar-dasar Khilafah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ialah :1. Tauhid atau meng Esakan Allah swt.Pada prinsipnya Khilafah yang dibangun Rasulullah beserta para sahabat beliau itu, ialah untuk menegakan kalimat Allah serta untuk memudahkan dalam menyebar-luaskannya kepada seluruh umat manusia. Ketauhudan yang dijadikan dasar khilafah itu bersumber dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. dengan Khilafah yang di bangun itu umat Islam dapat dengan aman dan tenteram melaksanakan ibadah sesuai dengan yang di perintahkan Allah swt.Allah berfirman-Nya :Artinya :Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia, Yang Maha Murah lagi Maha penyayang. (Al-Baqarah : 163).Dasar tauhid itu bagi umat Islam tentunya adalah Ketuhanan yang benar-benar didasarkan atas ke Esaan Allah swt. Yang tidak ada sekutunya, siapapun dan tidak ada bandinganNya, hanya Dia-lah tempat meminta segala pertolongan. Firman Allah swt :Artinya :Katakanlah :”Dia Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (Al-Ikhlas : 1-4).Tuhan yang Esa yang diyakini itu adalah Pencipta alam semesta beserta isinya dan pencipta manusia dengan kehidupan dan segala penghidupannya.Firman Allah :Artinya :Allah adalah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan hujan dari langit, kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rizki untukmu. (Ibrahim : 32).Bagi Islam ketauhidan itu harus juga diikuti dengan meyakini atau beriman kepada malaikat, kitab-kitab suci, rasul-rasul, hari akhir, dan juga baik buruknya kepastian atas takdir Ilahi. Kesemuanya itu disebut rukun Iman yang enam sebagaiman dimaksudkan dengan firman-Nya:Artinya :Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikatnya, kitab-kitab –Nya dan rasul-rasul-Nya.”. (Al-Baqarah : 285).Sabda Rasulullah saw :Artinya :Seseorang bertanya kepada Nabi : “Terangkan padaku tentang iman ! “Jawab Nabi : Hendaklah engkau percaya kepada Allah, malaikat-malaikatnya, raul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan kepada hari akhir. Dan engkau percaya pula kepada takdir baik maupun buruk. Orang tadi mengatakan : “Benarlah engkau”. (Riwayat Muslim).Dengan tauhid atau meng Esakan Tuhan itu juga diartikan agar semua umat Islam takwa kepada Allah swt yang berarti harus mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Pengertian itu menghendaki pengalaman ajaran Islam dalam segala kehidupan rakyat atau umat Islam. Sebagaimana firman Allah swt :Artinya :Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya ; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka. (Al-Baqarah : 2-3)Begitu pula dengan tauhid itu diartikan, agar tetap menghormati pemeluk-pemeluk agama lain dan tidak memaksakan pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Firman Allah Swt :Artinya :Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita kepada-Nyalah kembali (Asy-Syura : 15).2. Persatuan atau ukhuwah Islamiyah.Dasar ini dimaksudkan bahwa dengan khilafah itu agar persatuan dan persaudaraan antara umat Islam bisa digalang dan dibina, sehingga merupakan kekuatan suatu kekuatan yang tangguh yang tidak tergoyahkan dan dengan persatuan itu menunjang untuk terwujudnya kesejateraan dan kebahagiaan bersama umat Islam. Oleh karena khilafah Islam harus menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bersama umat Islam diatas kepentingan masing-masing, atau golongan dan aliran.Firman Allah swt :Artinya :Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai. (Ali-Imran : 103).Di Indonesia ukhuwah Islamiyah itu diartikan sebagai Persatuan Indonesia, yang menempati urutan ketiga dari sila dalam Pancasila. Hal ini sangatlah penting, karena adanya persatuan suatu umat atau bangsa akan menjadi lemah dan akan menjadi bangsa-bangsa lain yang lebih kuat. Oleh karena itu, semua umat Islam harus selalu berpegang teguh kepada semua ajaran Allah dan Rasul-Nya, agar semua umat Islam satu bahasa dan satu jiwa serta satu langkah dalam menghadapi segala sesuatu.Firman Allah swt :Artinya :Dan taatlah kerpada Allah dan Rasu-lNya dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu. (Al-Anfal : 46).Dengan dasar persatuan itu semua umat Islam sanggup berkorban untuk tegaknya Islam dan kemajuan umat Islam. Untuk itu perlulah adanya usaha-usaha dari pihak pemerintah kearah mempersatukan dan menumbuhkan persaudaraan dan saling cinta mencintai diantara sesama umat Islam.3. Persamaan derajat antara sesama umat Islam.Semua umat Islam mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Sikap ini sangat penting untuk dijadikan dasar untuk pembentukan khilafah Islam dimanapun dengan tidak membedakan perbedaan kebangsaan dan warna kulit. Tinggi rendahnya derajat dan martabat diantara umat Islam hanyalah dibedakan karena derajat ketakwaannya masing-masing kepada Allah swt, sebagaimana dikehendaki dengan firman-Nya sebagai berikut :Artinya :Hai manusia, sesungghuhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu aling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengetahui. (Al-Hujurat : 13).Dengan dasar tersebut perlulah diciptakan sikap saling cinta mencuntai sesama umat Islam serta menjunjng tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan amal shaleh dan membela kebenaran serta keadilan, serta merasa bahwa semua umat Islam pada hakikatnya adalah satu.Firman Allah swt :Artinya :Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka lebih tahu kemaslahatannya. (An-Nisa : 135).Firman Allah swt :Artinya :Sesungguhny umat manusia adalah umat yang satu. (Al-Baqarah : 213).4. MusyawarahDasar ini dimaksudkan agar segala sesuatu yang menyangkut khilafah dan seluruh kehidupan umat Islam ditentukan oleh umat Islam sendiri dengan cara musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksudkan oleh firman Allah SWT:Artinya :Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (Asy-Syura:38).Berdasarkan ayat tersebut di atas, menunjukan bahwa penguasa atau siapapun tidak boleh memaksakan suatu kehendaknya kepada pihak lain atau rakyat, kecuali yang telah ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi. Demikian pula keputusan-keputusa yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan dengan musyawarah. Sehingga apa yang akan diterapkan adalah merupakan kesepakatan bersama pula, baik yang menyangkut urusan polotik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lain.Bentuk musyawarah itu tidak harus secara langsung semua rakyat atau umat secara berbondong-bondong, tetapi rakyat bersama menentukan wakilnya masing-masing baik melalui pemungutan suara atau penunjukan dengan cara yang lebih adil. Selanjutnya, wakil-wakil rakyat itulah yang melakukan musyawarah mewakili seluruh golongn dan seluruh aliran yang ada.Orang yang ditunjuk mewakili umat Islam itu, hendaklah orang-orang yang adil dan dapat dipercaya atau dapat menunaikan amanat umat. Maka dengan orang-orang yang adil dan dapat menunaikan amanah itu, sistim syura atau sekarangdisebut demokrasi itu akan berjalan dengan baik.Dengan sistim syura itu, khalifah bersama wakil-wakil rakyat akan melakukan musyawarah untuk menentukan hal-hal yang menyangkut urusan hidup umat Islam bersama, terutama yang belum jelasa ketentuannya menurut nash atau ijma’. Menurut Muhammad Rasyid Ridha, permusyawaratan itu penting sekali, merupakan kewajiban setiap khalifah dalam menjalankan segala tugasnya. Sebenarnya permusyawartan itu sebenarnya bukan hanya mengenai yang belum ada nashnya tetapi memerlukan permusyawaratan dan pelaksanaannya. Kalau pengangkatan para wakil rakyat dan pimpinan pemerintahan sudah berdasarkan musyawarah dan demokratis, maka kewajiban umat atau rakyat untuk tunduk dan mentaati sebala perintahnya, sebagaiman Allah menyatakan dengan perintahnya :Artinya :Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa : 59).Yang disebut Ulil-Amri menurut ahli tafsir menurut Imam Muhammad Fakhruddin Razi, ialah Ahlul Halli wal Aqdi yang terdiri dari para alim ulama, cerdik cendikiawan, dan pemimpin-pemimpin rakyat yang ditaati dan dilain tempat disebutnya Ahli Ijma’.5. Keadilan dan KesejahteraanPrinsip ini sangatlah penting, karena mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta mengembangkan perbuatan luhur untuk saling tolong-menolong. Sebagaimana Allah menyerukan dengan firman-Nya :Artinya :Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, da jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al-Maidah : 2)Prinsip itu bertolak dari kesadaran manusia akan persamaan hak serta kewajiban diantara sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga karenanya yang kuat harus menolong yang lemah yang kaya harus menolong yang miskin dan membutuhkan pertolongan.Dengan prinsip itu maka akan dirasakan adanya keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam masyarakat. Banyak ayat Al-Quran yang mendorong untuk bersikap adil terhadap sesama serta mendermakan sebahagian harta yang dimilikinya untuk orang lain, diantaranya :Firman Allah swt :Artinya :Sesungguhnya Allah menyuruh( kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An-Nahl : 90).Sabda Rasulullah saw :Artinya :Bukanlah seorang mu’min, yang dirinya saja kenyang, sedang tetangga yang berada disebelahnya kelaparan. (Riwayat Ibnu Abbas).Apabila semua prinsip dan dasar-dasar khilafah tersebut dapat dilealisir dalam kehidupan berkhilafah, maka semuanya umat atau rakyat, akan merasakan adanya kebahagiaan lahir maupun batin. Materiil maupun spirituil.

D. SYARAT-SYARAT MENJADI KHALIFAH

Khalifah sebagai kepala negara dan sebagai pimpinan pemerintahan Islam tentu tidaklah semua orang bisa menduduki jabatan tersebut, tetapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertentu. Hal itu karena tugas pemimpin negara, sangat berat menyangkut nasib umat dan nasib agama Allah yaitu agama Islam. Diantara persyartan yang mesti dimiliki oleh seorang khalifah antara lain ialah :1. Mengerti hokum Syari’ah secara baik dan diakui ketakwaannya kepada Allah. Syarat pengetahuan tentang hokum syari’ah itu cukuplah penting, karena khalifah sebagai penegak hokum Allah tentunya ia sendiri harus memahami apa-apa yang akan ditegakan dalam kehidupan bersama dalam masyarakat. Khalifah yang tidak mengetahui dan tidak memahami akan hukum-hukum Allah maka besar kemungkinan ia akan menyimpang dari ajaran syari’ah yang seharusnya ditegakan. Lebih dari itu pimpinan yang tidak memahami syari’ah itu akan menimbulkan pengaruh bagi masyarakat dan rakyat umum kearah penyimpangan yang lebih jauh lagi. Begitu pula ketakwaan merupakan syarat penting pula karena khalifah akan merupakan suri teladan bagi seluruh umat yang dipimpinnya. Khalifah yang tidak takwa kepada Allah tidaklah mungkin ia akan mampu untuk mengarahkan orang yang dipimpinnya menjadi orang-orang takwa, maka akan gagal missi khilafahnya.2. Seorang khalifah haruslah memiliki kecerdasan akal pikiran serta berpengetahuan yang cukup. Syarat itu adalah wajar karena khalifah akan memimpin umat yang beraneka ragam. Umat yang dipimpin itu kemungkinan besar akan terdiri dari orang-orang yang berbeda-beda, baik adat kebiasaannya, asal usul kebangsaannya, bahasa yang diucapkannya bahkan mungkin berbeda dalam beberapa segi cita-citanya. Untuk memimpin umat yang beraneka ragam itu, akan memerlukan kemampuan berfikir dari seorang khalifah untuk memecahkan segala masalah kehidupan bersama. Selai itu, memimpin negara berarti harus memajukan dan meningkatkan kemampuan dan tarap hidup rakyat seluruhnya dan dalam segala kehidupannya. Oleh karena itu orang yang tidak mempunyai kecerdasan berpikir dan tidak cukup berpengetahuan, tidak akan mampu membangun negara dan bangsanya, karena keterbatasan cara berpikir dan pengetahuan yang dimilikinya. Allah telah menempatkan orang-orang yang berkemampuan berpikir dan berpengetahuan itu pada derajat yang lebih tinggi.Firman Allah swt :Artinya :Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang yang diberi Ilmu pengetahuan beberapa derajat. (Al-Mujadalah : 11).3. Seorang khalifah haruslah orang yang memiliki akhalk mulia, bersikap adil dan jujur serta bertanggung jawab. Sepintas lalu saja, akhlak mulia itu merupakan suatu hal yang sangat mutlak bagi seorang khalifah, karena pemimpin adalah teladan bagi seluruh rakyatnya, maka perlulah seorang khalifah memilikinya.Sikap adil, jujur dan bertanggung jawab itu merupakan sikap mental yang sangat mulia. Secara sederhana keadilan itu ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya yang sebenarnya dan selayaknya, dalam arti hakiki. Keadilan seorang khalifah sangat menentukan rakyatnya, karena dengan keadilan itu akan membuat semua rakyat menjadi tenteram dan penuh kedamaian sehingga semua orang akan menjadi puas. Sebaliknya seorang pemimpin yang berlaku aniaya akan membuat rakyatnya menjadi resah, oleh karenanya pemimpin akan dibenci dan dikutuk rakyatnya. Orang yang adil akan berani membela kebenaran, walaupun terhadap dirinya, orang lain, terhadap si kaya maupun terhadap si miskin. Allah memerintahkan setiap orang yang beriman untuk bersikap adil, sebagaimana firman-Nya :Artinya :Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kami orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjsakan. (An-Nisa : 135).4. Seorang khalifah harus berkemampuan untuk memimpin terutama bersikap tegas, terutama dalam mengambil sikap keluar atau terhadap lawan. Hal ini sangat penting, karena dengan sikap yang demikian, lawan tidak akan berani mempermainkan. Sikap yang demikian itu, akan sangat membantu tegaknya khilafah dan kepemimpinannya. Demikian pula sebaliknya seorang khilafah juga harus bersikap mengayomi dan bersikap kasih sayang terhadap sesama umat Islam. Dengan sikap itu khilafah akan menjadi kokoh, karena semua umat akan mendukung semua gagasan khilafah dan akan sangat membantu suksesnya program pembangunan negaranya. Sikap dan sifat tersebut telah dicontohkan Allah melalui Rasul-Nya Muhammad saw, sebagaimana dikemukakan Allah dalam firmanNya sebagai berikut :Artinya :Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan di adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih saying sesama mereka, (Al-Fath : 29).5. Bersikap bijaksana dan bersikap mendidik dalam mengajak orang-orang untuk mengikuti jalan yang diridhai Allah swt, agar ajkannya mudah diterima dan tidak bersikap antipati. Sikap ini merupakan sikap yang penting dalam mengemban tugas khilafah. Sikap demikian ikut menentukan berhasil atau tidaknya tugas pemerintahan seorang khilafah atau kepala negara. Allah telah menunjukan dengan firmanNya, sebagai berikut :Artinya :Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah yang baik. (An-Nahl : 125).6. Seorang khalifah harus betul-betul merupakan pilihan rakyat. Ini berarti seorang khalifah adalah orang yang disukai oleh seluruh umat Islam atau paling tidak akan sebahagian besar umat Islam. Khalifah yang tidak atas pilihan rakyat akan lebih tidak disukai oleh rakyat dan oleh karenanya segala perintahnya dan segala gagasannya tidak akan mendapat sambutan rakyat. Akibat Khalifah yang tidak akan pilihan rakyat itu, misi Khilafahnya akan menjadi gagal. Cara pemilihan Khalifah oleh rakyat atau oleh umat itu biasa secara langsung melalui pemungutan suara secara umum (referendum) atau pemilihan melalui wakil-wakil rakyat atau ahlul halli wal aqdi baik melalui pemungutan suara (voting) atau dengan cara musyawarah untuk mufakat. Cara musyawarah untuk mufakat itu merupakan cara yang terbaik, karena cara ini tidak hanya menitik beratkan pada pendapat yang banyak saja, tetapi didasarkan atas kwalitas atau kebenaran pendapat yang diajukan, sehingga melalui musyawarah ini hal-hal yang masih dianggap kurang mantap, akan dimantapkan oleh pendapat-pendapat dari pihak lain, sehingga keputusan yang dicapai merupakan keputusan bersama secara mutlak.Firman Allah SWT :Artinya :Sedang urusan mereka( diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (Asy-Syura : 38)Artinya :Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. (Ali-Imran : 159)

E. PENGANGKATAN DAN BAIAT KHALIFAH

Mengingat urgensinya (pentingnya) Khalifah bagi umat Islam sebagaimana telah diuraikan di atas, maka pengangkatan Khalifah itu hukumnya fardu kifayah, artinya pengangkatan itu kewajiban seluruh umat Islam untuk melakukannya, dan kalau sudah ada yang mengangkatnya maka kewajiban terhadap yang lainnya menjadi gugur. Alasannya adalah :1. Ijma’ para sahabat, bahwa mereka lebih mendahulukan permusyawaratan untuk menentukan Khalifah sebagai pengganti Rasulullah sebagai kepala Negara, daripada mengurus jenazah Rasulullah saw. sendiri. Para sahabat dan pemimpin-pemimpin Islam pada waktu itu ramai membicarakan dan memusyawarahkan pengangkatan Khalifah, sampai akhirnya terpilihlah Abu Bakar Siddiq menjadi Khalifah pertama setelah Rasulullah saw. Sikap para sahabat itu menunjukan, bahwa pengangkatan Khalifah sangat penting dan sangat menentukan bagi kehidupan umat Islam selanjutnya.2. Tanpa adanya Khalifah itu berarti tidak ada pimpinan pusat yang mengatur dan mengkoordinir serta melindungi umat Islam, sehingga masalah yang menyangkut umat Islam tidak bisa terjamin keamanan dan kelangsungannya seperti pembelaan dan pengamalan agama, menjaga keamanan dan pertahanan, memajukan kesejahteraan, serta mencerdaskan kehidupan umat. Hal ini hanya mungkin dicapai apabila ada pemerintahan yang mengaturnya.3. Allah telah menjanjikan kepada orang mukmin yang beramal shaleh tahta kekhalifahan. Jadi pengangkatan khalifah merupakan suatu keharusan bagi umat Islam.Adapun yang berhak mengangkat Khalifah itu pada prinsipnya adalah seluruh umat Islam, karena Islam menganut sistim pemerintahan yang mirip atau sesuai dengan demokrasi. Kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat yakni umat Isalm, pemerintahan dari umat oleh umat dan untuk kepentingan umat pula. Cara melakukan pemilihannya seperti telah disinggung di atas ada dua macam cara :1. Pemilihan secara langsung. Dalam cara ini oang-orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa berhak untuk memajukan pilihannya siapa yang dikehendaki untuk menjadi kepala ngara (Khalifah). Pemilihan seperti ini setiap muslim langsung menunjuk orangnya melalui suatu pemungutan suara atau pemilihan secara umum (referendum). Calon-calon yang mendapat pilihan terbanyak akan diangkat menjadi Khalifah. Cara ini ada segi positif dan segi negatifnya. Positifnya dari cara langsung ini, ialah bahwa orang akan mnejadi lebih puas, karena memilih sendiri calon yang dikehendakinya, dan apabila Khalifah itu dalam sikap dan tindakannya ada yang kurang cocok, tidak akan membuat pemilihnya terlalu kecewa, karena merupakan konsekwensinya. Negatifnya adalah bahwa pendirian orang itu sering dipengaruhi oleh emosi, unsure golongan dan famili sistim, sehingga pilihannya tidak didasarkan atas pendiriannya yang murni. Oleh karena itu selera masing-masing bisa berbeda-beda dan Khalifah terpilih hanya didasarkan kepada banyaknya pemilihan bukan atas dasar kemampuan semata-mata.2. Pemilihan secara tidak langsung yaitu pemilihan oleh Ahlul halli wal aqdi, atau wakil-wakil rakyat yang berhak memutuskan segala sesuatu yang berkenaan dengan kehidupan umat Islam,( Ahlul halli wal aqdi tersebut terdiri dari unsur Alim Ulama, cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang ditaati rakyat). Mereka itu wajib ditaati kerena pada prinsipnya mereka adalah dewan atau majlis yang merupakan perwujudan seluruh kehendak umat Islam. Mereka juga disebut Ahlul Ijma’ Artinya ahli-ahli yang berhak memberi putusan. Cara-cara inilah yang pernah dilakukan umat Islam pada masa Khulafaur Rasyidin yaitu Abu Bakar Siddiq sebagai Khalifah pertama setelah Rasulullah saw, Umar Ibn Khattab Khalifah kedua, Utsman Ibnu Affan Khalifah ketiga dan Ali Ibnu Abi Thalib Khalifah keempat.Merka tidak dipilih secara langsung oleh umat Islam, tetapi oleh wakil-wakil umat Islam yaitu sahabat-sahabat Rasulullah yang merupakan pemimpin-pemimpin Islam waktu itu. Mereka dipilih atas dasar kesepakatan dalam musyawarah. Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka sebagai jalan keluarnya, adalah pemungutan suara oleh Ahlul Halli Wal Aqdi, yang mendapatkan suara terbanyak itulah yang menjadi Khalifah.Sesudah ditetapkan, maka Khalifah terpilih itu diminta mengucapkan janji atau sumpah setia untuk menerima tanggung jawab serta melaksanakan tugas kewajiban khalifah menurut aturan yang telah ditetapkan dengan mengambil/menyatakan Allah sebagai saksi. Selanjutnya mengucapkan pidato sebagaiman pernah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar setelah dibaiat, antaralain beliau mengatakan :“Wahai saudara-saudara saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantaramu. Maka jikalau aku menjalankan tugasku dengan baik, ikutilah aku, tetapi jika aku berbuat salah, maka hendaklah saudara-saudara betulkan. Orang yang saudar-saudara pandang kuat, aku pandang lemah, hingga aku dapat mengambil hak daripadanya, sedangkan orang yang saudara-saudara pandang lemah, aku pandang kuat, hingga aku dapat memberikan haknya kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan RasulNya, tetapi bilamana aku tidak mentaati Allah dan RasulNya saudara tidak perlu mentaatiku”.(A. Syalabi, Prof. Dr. Sejarah Kebudayaan Islam Jilid I, Cetakan kedua, tahun 1959 hal. 162).Setelah itu maka bermulalah tugas Khalifah dan kewajiban bagi semua umat Islam untuk tunduk dan mentaati segala perintah Khalifah selama tetap mengikuti ajaran Allah dan RasulNya, dan kewajiban menegurnya apabila dipandang telah menyimpang dari ajaran itu.

F. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KHALIFAH

Khalifah sebagai kepala negara mempunyai kewajiban-kewajiban yang tidak ringan, ia mempunyai tugas melaksanakan segala yang diamanatkan Allah dan umat Islam. Pada prinsipnya ia berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan dan melakukan pembangunan diegala bidang kehidupan rakyat atau umat Islam, baik yang menyangkut ideologi yaitu agama Islam, masalah pertahanan dan keamanan, masalah ekonomi politik dan penegakan hokum atau peradilan masalah masyarakat lainnya. Kewajiban-kewajiban Khalifah itu antara lain ialah :

1. Menegakan dan menghidupkan agama, dengan menerapkan segala ajaran bernegara, kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan pribadi/perorangan. Rakyat diarahkan untuk mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, sehingga persatuan umat Islam menjadi tetap kuat dan utuh, sebagaimaa firman Allah swt :Artinya :Tegakanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Ays-Syura : 13.

2. Menjaga pertahanan dan keamanan nasional agar rakyat terjamin kehidupan dan penghidupannya dengan aman tenteram jauh dari segala kekhawatiran dan ketakutan dari ancaman musuh.Firman Allah swt:Artinya :Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah : 193).

3. Menyelenggarakan peradilan, untuk mengadili orang-orang yang bersalah dan mengenakan sangsinya menurut ajaran Allah. Sebagaiman firman Allah Surat An-Nisa ayat 135 tersebut di atas.

4. Bermusyawarah dengan para wakil rakyat dalam segala urusan yang tidak ada nashnya yang qath’I dan tidak ada pula Ijma’. Terutama dalam hal-hal kenegaraan seperti politik luar negeri ekonomi dan lain-lain.

5. Mengatur perekonomian dan kemakmuran negara menurut yang diatur oleh agama, seperti penyusunan “Baitul Mal”, mengatur perniagaan dan pertanian serta perindustrian dan lain-lain. Dengan pengaturan itu diharapkan pemerataan dalam segala bidang kehidupan akan dapat diwujudkan sehingga semakin mendekatkan kepada keadilan.

6. Memajukan pendidikan, Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan umat, agar kehidupan semakin baik dan semakin bermutu. Hal ini seperti pernah dicapai umat Islam pada zaman keemasannya yaitu pada masa Daulat Abbasyiah sebelum masa pemecahan dan masa kehancurannya. Kemajuan dibidang ini membawa harum umat Islam di mata dunia. Dalam hal ini kerjasama dan komunikasi yang baik antara Khalifah dengan para Ulama dan Cendikiawan akan memebawa kemaslahatan umat dan membantu keberhasilan missi Khalifah.

Sabda Rasulullah saw :Artinya :Ada dua golongan dari manusia apabila keduanyabaik maka baiklah manusia seluruhnya, dan apabila keduanya rusak maka rusaklah manusia seluruhnya; yaitu Ulama dan Pemerintah. (Riwayat Ibnu Abdil Bar).

7. Mendelegasikan (menyerahkan) sebagian tugas dan wewenang yang tidak mungkin dilaksanakan oleh Khalifah sendiri, kepada orang lain yang lebih tepat yaitu yang dapat dipercaya, sesuai dengan kecakapan dan bidang keadilannya masing-masing. Tetapi bila wewenang diberikan kepada orang yang bukan bidang keahliannya, maka tak akan mencapai hasil bahkan bisa menemui kehancurannya. Sabda Nabi Muhammad saw :Artinya :Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. (Riwayat Bukhari).

8. Mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pejabat-pejabat bawahannya serta terhadap tugas dan wewenang yang diserahkannya. Apakah tugas dan wewenang itu dijalankanya dengan baik atau tidak. Pengamatan secara langsung turun ke masyarakat untuk melihat dengan mata kepala sendiri akan sangat membantu suksesnya tuga-tugas Khalifah.G. HIKMAH KHILAFAHKhalifah atau pemerintahan bagi umat Islam besar hikmahnya. Dengan memperhatikan uraian di atas maka dapat dikemukakan beberapa hikmah dari khilafah itu antara lain ialah :

9. Membina persatuan dan kesatuan umat. Semua umat Islam yang terdiri dari bangsa dan suku bangsa yang berbeda, begitu pula bisa berbeda bahasa maupun adat istiadatnya, dengan khilafah dapat disatu padukan dengan satu pimpinan atau satu landasan yaitu ajaran Islam. Dengan khilafah umat Islam akan menjadi kuat yang harus diperhitungkan bangsa-bangsa lain.

10. Dengan khilafah Syari’ah akan lebih dapat ditegakan, sebab ajaran-ajaran Islam dan hokum-hukumnya akan merupakan hukum positif yang wajib dilaksanakan seluruh umat. Sebaliknya orang yang melanggar hukum Islam yang sudah menjadi hukum negara itu akan dikenakan sangsi sebagaimana mestinya, sehingga pengalaman Syari’at Islam dapat ditegakan dengan sebaik-baiknya.

11. Dengan khilafah akan dapat lebih memajukan kesejahteraan umat. Hal itu dapatlah difahami karena segala potensi umat Islam akan diorganisir, dikembangkan dan disalurkan serta dimanfaatkan oleh rakyatnya sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Hasilnya akan dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam secara merata, sehingga umat Islam akan menjadi umat yang besar dan modern.

12. Dengan khilafah akan lebih cepat menampakan Syiar Islam kepada dunia. Khilafah itu juga akan lebih menunjang kelancaran da’wah Islamiyah, secara teratur dan terencana, karena lebih mudah dalam penyediaan dan untuk kepentinga Syiar Islam.

13. Dengan khilafah menunjukan kepada dunia, bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur manusia dengan manusia dalam bermasyarakat maupun dalam bentuk kehidupan bernegara. Perpaduan antara keduanya merupakan pangkal kemuliaan manusia.Firman Allah SWT :Artinya :Merka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka perpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. (Ali Imran : 112).

14. Khilafah Islam memberikan contoh kepemimpinan dan sistim pemerintahan Islam yang terbaik, sebagaiman dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan sahabat-sahabat Khulafaur Rasyidin. Kepemimpinan pemerintahan Rasulullah dan sahabatnya itu adalah kepemimpinana dan pemerintahan yang didasarkan pada ketakwaan, keikhlasan, kejujuran, penuh kasih saying serta bijaksana dalam segala tindakan. Keberhasilan Khilafah yang dilaksanakan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin itu akan menjadi teladan bagaimana cara berorganisasi dan bernegara yang baik kepada umat manusia.

BAB IIMAJLIS SYURA DAN AHLUL HALLI WAL’AQDI(PERMUSYAWARATAN)

A. PENGERTIAN MAJLIS SYURA

Majlis syura menurut bahasa berarti tempay musyawarah, sedangkan menurut istilah yang popular berarti Lembaga permusyawaratan, yaitu badan yang didirikan dengan maksud menjadi tempat musyawarah para wakil rakyat yang terdiri dari orang-orang yang berIlmu. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa musyawarah itu penting sekali dan merupakan salah satu dari beberapa kewajiban khalifah dalam menjalankan khalifahnya.Adapun materi yang dimusyawarahkan adalah terutama yang tidak ada nashnya baik dengan nash qath’I atau dengan ijma. Akan tetapi walaupun demikian materi musyawarah tidak terbatas pada hal tersebut saja melainkan dilakukan untuk menyelesaikan segala urusan. Masalah yang sudah ada nashnya juga memerlukan musyawarah untuk merumuskan teknis pelaksanaanya. Masalah yang tidak ada nashnya lebih memerlukan musyawarah untuk mencari pemecahan dan penyelesaiannya berdasarkan istimbath atau ijtihad.Firman Allah swt:Artinya :“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”. (Asy-Syura:38)Firman Allah swt :Artinya:“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”. (Ali-Imran:159).Rasulullah saw. semasa hidupnya, dimana beliaulah yang memegang pucuk pemimpinan pemerintahan, selalu bermusyawarah dengan para sahabatnya terutama dalam masalah kenegaraan dan kemasyarakatan yang perlu mendapat perhatian bersama.Majlis syura sebagaiman kita maksud pada zaman Rasulullah saw. belum ada, akan tetapi beliau telah memberi contoh kepada umatnya agar selalu bermusyawarah dalam berbagai urusan yang menyangkut urusan yang menyangkut kepentingan bersama. Dengan demikian beliau telah meletakan dasar atu prinsip musyawarah dalam kehidupan beragama dan bernegara.Lembaga permusyawaratan yang kita ketahui pada tiap-tiap negara sekarang (di Indonesia MPRdan DPR) umumnya sudah mempunyai peraturan dan tata tertib tertentu berdasarkan undang-undang setempat, diantaranya penentuan tempat bersidang, waktu bersidang dan berapa kali bersidang untuk masa/periode tertentu. Hal yang demikian tidak ada ketentuannya dari Rasulullah Saw. kita dapat mengambil hikmah dari pada keadaan ini. Seandainya Rasulullah menetapkan aturan tertentu dalam permusyawartan niscaya akan timbul tanggapan bahwa aturan tersebut merupakan suatu hal yang harus dicontoh dan dilaksanakan. Padahal kondisi dan situasi pada masa Rasulullah saw. tidak sama dengan kondisi masyarakat sekarang. Sedangkan yang penting dalam hal ini bukan teknis/caranya melainkan memegang prinsipnya. Dengan dasar pemikiran tersebut dan dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari’ah dapat kita pahami bahwa jalan yang ditempuh Rasulullah saw. Ialah menyerahkan cara dan bentuk permusyawartan itu kepada kebijaksanaan umat. Umat akan menyesuaikan diri dengan tempat dan masa mereka, selaras dengan keadaan dan maslahat setempat pada waktu itu.

B. AHLUL HALI WAL AQDI (WAKIL-WAKIL RAKYAT/DPR)

Ahlul hali wal aqdi yang kita maksudkan disini adalah wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota Majlis Syura. Di Indonesia mereka itu adalah anggota MPR dan DPR.Seorang ahli tafsir yaitu Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa ahlul hali wal aqdi itu adalah alim ulama dan kaum cerdik pandai (Ilmuwan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih oleh mereka.Dari pendapat ini kita kemukakan dua masalah penting, yaitu kualitas wakil rakyat dan prosedur pemilihannya. Mudah kita pahami bahwa wakil rakyat itu harus mempunyai bobot yang dapat dipertangungjawabkan terutama masalah Ilmu pengetahuan mereka. Mereka harus orang yang pandai sebagaimana pendapat Imam Ar Razi tersebut di atas. Alim ulama ahli dalam bidang agama sedangkan kaum cerdik pandai adalah ahli ilmunya masing-masing. Hal ini perlu sekali karena melihat kedudukan mereka sebagai wakil rakyat yang akan menentukan arah kebijaksanaan bernegara. Disamping itu fungsi mereka sebagai anggota majlis yang akan menggarap berbagai masalah yang menyangkut kepentingan umum semua warga bernegara. Masalah yang akan dijadikan materi musyawarah yang merupakan garapan mereka sehari-hari tidak hanya menyangkut satu atau dua aspek kehidupan melainkan seluruh aspek yang menyangkut kepentingan kehidupan ummat. Oleh karena itulah untuk tiap aspek dan bidang tertentu harus ada orang yang ahli dalam menyelesaikan setiap masalah yang bersangkut paut dengannya.Masalah kedua yaitu masalaj prosedur pemilihanya. Mereka adalah pimpinan rakyat yang dipilih oleh rakyat. Inilah yang kita kenal dengan asas demokrasi, dimana setiap masalah sesuai dengan semboyan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin yang betul-betul pilihan rakyat akan merasa bertanggung jawab sehingga dapat dengan baik melaksanakan tugasnya. Dia merasa terpanggil untuk selalu berbuat adil dan jujur dalam tugasnya sebab dia mempunyai keyakinan akan makna amanat yang di bebankan/amanat dari muslim lainnya tidak akan menyia-nyiakan amanat tersebut, sebab salah satu dari ciri kesempurnaan iman seorang muslim ialah dapat menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya.

C. SYARAT-SYARAT WAKIL RAKYATAda dua persyaratan umum yang mesti dimiliki wakil rakyat, yaitu persyaratan pribadi dan persyaratan ilmiah. Persyaratan pribadi harus dilihat sampai seberapa jauh penerapan akhlakulkarimah terhadap dirinya dan ketaatan terhadap perintah agamanya. Sedangkan persyaratan Ilmiyah harus dilihat sampai tingkat mana kemampuan ilmiah sesuai dengan bidangnya.Umumnya masyarakat lapisan bawah (orang kebanyakan) lebih peka terhadap kepribadian. Mereka akan memilih pemimpin yang mewakili mereka terutama yang akhlaknya dapat dipertanggungjawabkan, sebab memberikan amanat terhadap orang yang berakhalak dirasakan lebih aman dan bermanfaat.Kepandaian atau keahlian seseorang belum menjamin suksesnya pelaksanaan suatu program tanpa didukung oleh kepribadian. Oleh karena itulah kepribadian tersebut mendapat tempat pertama untuk dijadikan bahan pertimbangan. Baik buruknya kepribadian seseorang cepat dikenal masyarakat.Selanjutnya berdasarkan dua aspek ini dapat dirumuskan persyaratan wakil rakyat sebagai berikut :

1. Dipilih oleh anggota (rakyat), sesuai dengan asas demokrasi.

2. Berkepribadian tinggi (adil, jujur dan bertanggung jawab). Adil artinya dapat meletakan sesuatu pada tempatnya, bekerja menurut tempat dan fungsinya. Dia dapat membedakan kapan menjadi wakil rakyat dan kapan menjadi kepala keluarga. Setiap kepentingan rakyat dia perjuangkan dan kepentingan pribadi yang dapat menurunkan wibawanya tidak akan dilakukan. Jujur artinya tidak akan menghianati amanat yang dipercayakan kepadanya, sedangkan bertanggung jawab bahwa ialah setiap langkah dan sikapnya dapat dibuktikan kebenarannya. Dia akan selalu berpedoman kepada Sabda Rasulullah saw :Artinya :“kamu semua adalah pemimpin, dan kalian semua akan dimnta pertanggungan jawab kepemimpinannya” (Bukhari Muslim dan Ibnu Umar).

3. Berpengetahuan yang cukup sesuai dengan bidangnya. Wakil rakyat dalam negara Islam harus tergolong cendikiawan yang bertaqwa. Menurut Syeh Muhammad Rasyid Ridla mereka harus yang ahli dalam satu disiplin ilmu secara umum dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan memperhatikan syarat ini maka diharapkan terkumpul wakil-wakil rakyat yang mempunyai keahlian yang bervariasi, sehingga setiap masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik oleh ahlinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah:Artinya : Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami. Dan tidak dapat mengambil pelajaran padanya, kecuali ulul albab (Ali Imran : 7).

4. Ikhlas, dinamis, dan kreatifIkhlas berarti semua langkahnya didorong oleh pengabdian, tidak hanya dipilih oleh rakyat akan tetapi lebih dari itu dia mengharaplakan ridha Allah swt. Dinamis dan kreatif artinya dia pandai menciptakan idea atau gagasan yang segar sesuai dengan kehendak zaman, tidak pasif dan bekerja penuh gairah.

5. Berani dan teguh pendirianDia berani mengemukakan pendapat, menyatakan persetujuan dan penolakan bila tidak setuju. Berani mengemukakan yang benar bila benar dan berani mengoreksi yang salah bila salah.6. Merakyat, artinya dia dapat memahami dan bersikap tanggap terhadap kepentingan rakyat sehingga betul-betul dapat dipercaya menyuarakan kata hati rakyat.

D. PENGANGKATAN WAKIL RAKYAT

Kedudukan wakil rakyat sangat penting mengungat merekalah yang akan memberikan arah kepada pemerintahan. Mereka pada hakikatnya adalahsekelompok ahli pikir yang harus dapat menampung dan menyalurkan kehendak rakyat yang mereka wakili yang terdiri dari beraneka ragam, dan sudah barang tentu mempunyai selera yang berbeda-beda.Berdasarkan persyaratan yang telah diuraikan diatas maka bagaimanapun wakil-wakil rakyat itu harus ada, sebab masalah yang menyangkut kepentingan rakyat banyak tidak dapat diselesaikan oleh perorangan, melainkan mesti ada lembaga yang dapat menampung setiap idea dan menyalurkan melalui saluran yang berlaku setelah dipertimbangkan baik buruhnya untuk dilaksanakan atau tidak.Pengangkatan wakil rakyat setelah dipenuhi syarat-syaratnya dilakukan oleh rakyat sendiri. Halini sesuai dengan asas musyawarah (demokrasi) dan sewajarnyalah yang mengangkat wakil rakyat itu adalah yang berkepentingan yaitu rakyat. Adapun teknis dan pengangkatannya tidak ada aturan yang pasti yang terdapat dalam syari’ah kecuali hanya prinsip yang tidak boleh ditinggalkan yaitu asas musyawarah. Kaum muslimin diberi keleluasaan dalam cara pengangkatan wakil rakyat ini karena yang demikian merupakan urusan dunia, di mana Islam memberikan keleluasaan atau menerahkan kepada umat Islam sendiri untuk mengatur urusan dunianya.Sabda Rasulullah saw:Artinya : “Kamu lebih mengetahui akan segala urusan duniamu”(H.R. Muslim dari Anas dan A’isyah)Pengangkatan wakil rakyat dengan melalui pemilihan umum sebagaiman berlaku di negara kita yang diatur oleh UUD 1945 pasal 2 dan 19 juga merupakan pencerminan asas demokrasi atau musyawarah. Selajutnya setiap TAP-MPR dan undang-undang produk DPR semuanya itu diputuskan atas dasar musyawarah wakil-wakil rakyat. Hal yuang demikian sejalan dengan asas musyawarah yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang pertimbangannya sesuai dengan kondisi, situasi yang ada di negara kita.

E. KEWAJIBAN WAKIL RAKYAT

Firman Allah swt:Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu” (Annisa : 59)Menurut Ahli tafsir Al Imam Muhammad Fakhrudin Ar Razi Dalam kitabnya Mafatihul Ghaib, beliau menafsirkan ulil amri pada satu tempat dengan ahlul halli wal aqdi yaitu alim ulama, cerdik pandai dan pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat. Di tempat yang lain beliau tafsirkan dengan ahli ijma yaitu ahli-ahli yang berhak memberi putusan. Yang di maksud dengan kedua tafsiran tersebut kiranya tepatlah kalau kita simpulkan bahwa mereka adalah wakil-wakil rakyat.Sesuai dengan fungsinya maka tugas dan kewajiban wakil rakyat adalah:1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara). Sepakat para ulama bahwa memilih atau mengangkat khalifah hukumnya fardu kifayah atas ahlul walli wal aqdi. Yang menjadi persoalan di antara mereka ialah siapakan ahlul halli wal aqdi itu dan apakah semua mereka ikut memilih atau cukup sebagainya saja.Mengenai pemberhentian khalifah dilakukan manakala diperlukan. Khalifah diangkat oleh rakyat yang diwakili oleh wakil rakyat, maka apabila dipandang perlu dapat saja wakil rakyat memberhentikan khalifah karena memang hak mereka. Pemberhentian khalifah dilakukan misalnya kalau dia kelihatan tidak dapat lagi dipercaya memegang jabatannya, karena perbuatannya sudah banyak menyimpang dari ketentuan syari’ah. Sebab lain adalah kondisi pada waktu itu menuntut agar khalifah berhenti. Misalnya tatkala terjadi peperangan antara Ali Bin Abi Thalib dan Mua’wiyah dan Abu Sufyan yang diakhiri dengan perdamaian di Daumatul Jendal. Pada saat itu kesepakatan antara wakil pihak Ali yaitu Abu Musa al Asy’ari menyatakan bahwa demi kesatuan dan keutuhan umat Islam untuk sementara Ali Bin Abi Thalib turun dari jabatan khalifah. Sesudah itu baru jabatan khalifah diserahkan kepada permusyawaratan kaum Muslimin baik dari Bani Hasyim maupun Bani Umayyah. Walaupun pada akhirnya kelompok Bani Umayah mengangkat Mua’wiyah menjadi khalifah. Pihak Bani Hasyim (Ali dan pasukannya) tidak dapat berbuat apa-apa. Namun tatkala Ali wafat karena dibunuh oleh salah seorang dari kaum khawarij, mereka mengangkat Hasan bin Ali menjadi khalifah. Pada akhirnya Hasan bin Ali menyerahkan kekhalifahan kepada Mu’awiyah dan mulailah masa pemerintahan Bani Umayah.2. Permusyawaratan dengan khalifah.Wakil-wakil rakyat tugas pokoknya adalah mengemban amanat seluruh rakyat, menghasilkan beberapa aspek positif yang bermanfaat bagi penguasa dan rakyat itu sendiri.Dari satu sisi wakil rakyat adalah penjelmaan seluruh rakyat, yang tentunya segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan rakyat, merekalah yang memperjuangkannya. Dari sisi lain dia menduduki fungsi sebagai jembatan antara penguasa dan rakyat, dengan merekalah penguasa dapat berhubungan langsung untuk bagaimana seharusnya dan bagaimana sebaiknya mengatur rakyat demi kelangsungan hidup bernegara yang aman, damai, adil dan sejahtera. Tentunya untuk mencapai hal yang demikian yang dalam istilah yang popular disebut dengan baldatun thayyibatun wa rabbun gafur (negara yang adil makmur dibawah ampunan Tuhan) tidak sedikit yang harus dilakukan atau dipecahkan dan dirumuskan. Oleh karena itulah tugas wakil rakyat adalah memusyawarahkan hal – ihwal kenegaraan dengan berpedoman kepada syariat yang telah disampaikan Allah swt. Dengan perantara RasulNya Nabi Muhammad saw.Firman Allah swtArtinya: “Dan bagi orang-orang yang menerima( mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka”. (Asy-Syura :38)Dari ayat ini dapat kita petik tiga pokok masalah yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan di dunia ini. Tiga masalah itu ialah Ibadah, musyawarat dan mencari rezki dan menafkahkannya.3. Bersama khalifah membuat undang-undang. Undang-undang ini menyangkut lebih mantap berlakunya hokum Allah, yang berisikan amar ma’ruf dan nahi munkar bagi semua pihak dan menitik beratkan kepada maslahat umat.

4. Menetapkan anggaran belanja dengan lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak. Sebagai bahan pertimbangan rancangan anggaran belanja itu diajukan oleh khalifah.5. Mengolah data-data, baik dari petugas yang khusus menangani pengawasan jalannya pemerintahan atau langsung dari rakyat sendiri. Setiap kasus dan keluhan rakyat banyak harus segera ditanggapi dan ditangani secara tuntas.6. Merumuskan gagasan yang dapat mempercepat tercapainya tujuan bernegara sambil menjalankan fungsi sosial control terhadap penguasa. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan sampai seberapa jauh khalifah dapat mentaati dan melaksanakan peraturan yang ada.7. Menetapkan/merumuskan garis-garis besar program yang akan dilaksanakan khalifah. Tahapannya disesuaikan dengan kebutuhan.8. Hadir pada setiap saat dilaksanakannya sidang Majlis Syura.9. Turun kedaerah-daerah untuk meninjau melaksanakan program pemerintahdan mendapatkan data-data kehidupan yang sebenarnya pada rakyat banyak.Tugas dan kewajiban wakil rakyat pada dasarnya adalah sebagai penjabaran dari tugas pokok kehidupan kaum muslimin dimana kita harus membina hubungan yang harmonis baik antara manusia dengan Tuhan Pencipta seluruh alam ataupun hubungan antara sesama umat manusia khususnya sesama umat Islam. Dua hubungan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah hablun minallah dan hablun mina nas.F. HAL-HAL YANG DIMUSYAWARATKANSeperti telah dikemukakan pada awal pembahasan bahwa materi yang dimusyawaratkan oleh ahlul halil wal aqdi adalah segala urusan yang memerlukan pemecahan, baik yang sifatnya hanya teknis pelaksanaan ataupun masalah baru yang perlu mendapat ketetapan hukumnya. Secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut :1. Maslah yang sudah ada kepastian hukumnya, baik dari nas atau ijma. Akan tetapi pelaksanaannya belum diatur atau dirumuskan.a. Pengorganisasian amil zakat.b. Zakat dan puasa dia daerah kutub.c. Perjalanan menunaikan ibadah haji.2. Masalah yang belum ada kepastian hukumnya baik dari nash atau ijma.a. Tranfusi darah.b. Keluarga Berencanac. Bank dan Asuransi.Masalah-masalah seperti itulah yang menjadi materi musyawarah pada majlis Syura yang dihadiri oleh ahlul hali wal aqdi. Masalah tersebut biasanya yang terbanyak adalah masalah dalam bidang muamalat. Karena bidang inilah yang menyangkut urusan keduniaan yang selalu menjadi perhatian manusia sebab masalah inilah yang mengatur hubungan manusia dan manusia.Bertitik tolak dari masalah muamalah ini maka ahlul hali wal aqdi sebagai wakil rakyat selanjutnya memusyawarahkan perumusan tentang hal-hal sebagai berikut :

1. Rencana program yaitu garis besar apa yang diharapkan dicapai oleh khalifah dalam jangka waktu tertentu.2. Rencana anggaran belanja negara tiap tahun.

3. Keadaan darurat, misalnya menetapkan keadaan perang, perjanjian dengan negara lain dan sebagainya.

4. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh khalifah.

5. Apabila terjadi perselisihan dalam satu persoalan, majlis mengadakan sidang istimewa.

6. Perombakan dan pembaharuan dalam bidang hokum, dimana terdapat hal-hal yang kurang selaras dengan nas.

7. Penilaian/evaluasi terhadap laporan khalifah.

8. pemilihan atau penetapan kembali khalifah.

9. penentuan politik luar negeri.

G. HIKMAH BERMUSYAWARAT

Musyawarah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena dengan musyawarah segala persoalan dapat diselesaikan dengan baik. Diantara hikmah musyawarah adalah :

3. Dapat melaksanakan perintah Allah dalam hal musyawarah dan mencontoh perbuatan Rosulullah dalam musyawarah.4. Menghindari perselisihan.5. Melahirkan rasa tanggung jawab bersama.

6. Dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik dan bijaksana.7

. Mengikat rasa persatuan dan mendekati keadilan.

8. Mengurangi penyelewengan kekuasaan dan wewenang.9. Menjadi arena pendidikan politik bagi rakyat.10. Menyadarkan manusia akan kelebihan dan kekurangan dirinya.

H. HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT

Disamping unsur wilayah , didalam suatu negara terdapat unsur pemerintah atau penguasa dan rakyat. Pemerintah (Khalifah atau kepala negara dan Seluruh Aparatur pemerintahan) dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar pemerintahan berjalan dengan lancar dan rakyat merasa aman, tenteram dan hak-haknya terlindungi.11. Hak-hak rakyat.Rakyat sesuatu negara mempunyai berbagai macam hak. Di samping itu rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban, baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota masyarakat.Hak-hak rakyat itu pada dasarnya sama dengan hak asasi manusia yang harus dioenuhi dan dilindungi oleh negara, misalnya hak untuk hidup dengan aman, hak kemerdekaan, hak mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan jaminan hokum, hak memperoleh pendidikan dan sebagainya.Khalifah atau kepala negara bersama seluruh aparatur pemerintahan harus melaksanakan dan melindungi hak-hak asasi itu. Di bawah ini dikemukakan beberpa hak rakyat yang bersifat mendasar atau asasi.a. Hak Hidup dan Jaminan Keamanan.Hak hidup adalah dsuatu yang mulia bagi manusia yang harus dipertahankannya, oleh karena itu manusia mempunyai hak penuh untuk mempertahankan hak hidupnya. Manusia hidup di alam ini adalah anugrah dari Allah SWT. Dan dialah yang mempunyai hak penuh dalam memberikan kehidupan manusia.Dengan demikian tak ada seorangpun yang yang berhak mengganggu dan memotong hidup manusia kecuali Allah SWT. Hak hidup manusia sebagi pemberian AllahFirman Allah :Artinya : Katakanlah: “ Allah-lah yang yang menghidupkan kamu dan mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya ;kan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (AL-Jatsiah: 26)Firman Allah :Artinya : Sesungguhnya kami menghidupkan dan mematikan dan hanya mematikan kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk). (Qaaf : 43)Demikianlah Allah menegaskan dalan firmannya, semata-mata yang berhak menghidupkan dan mematikan hanya Allah Swt. Selama hal ini tidak terdapat benturan dengan hal lain yang menuntut manusia agar hak hidupnya dicabut melalui tangan manusia, contohnya pelaksanaan hukum kishash.Kalau kita lihat dalam pelaksanaannya, memang manusia yang melakukannya, akan tetapi dalam kasus semacam ini bukan manusia melanggar atau mengambil hak Allah, melainkan Allah SWT itu sendiri telah memberikan legalitas kepada manusia atau kepada praktisi keadilan untuk menggunakan hakNya karena manusia telah terhukum karena melanggar ketentuan-ketentuan Allah.Jadi pelaksanaan hukuman mati merupakan akibat dari perbuatan manusia itu sendiri.Firman Allah SWT:Artinya : Hai ornag-ornag yang beriman, diwajibkan atas kamu kishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka. Hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. (Al-Baqarah : 178).Ayat ini merupakan legalitas Allah terhadap manusia supaya menggunakan haknya apabila ada kasus pembunuhan terhadap manusia tanpa hak.Malah Allah lebih jauh menegaskan dalam firmanNya :Artinya: Dan dalam kisas itu ada (jamninan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (Al-Baqarah : 179)Jadi kalau demikian, jelas bahwa kisas itu bukan berarti memotong hidup manusia dengan begitu saja, tapi justru dibalik itu merupakan perlindungan hak hidup bagi manusia, sebab kalau tidak demikian maka manusia tidak segan-segan membunuh manusia lain tanpa hak dan kesalahan yang mengakibatkan jiwa dan hak hidup manusia terancam. Dari hukum kisas inilah tampak jelas mementingkan hak hidup manusia.b. Hak mengemukakan pendapat.Manusia mempunyai kebebasan dalam berpendapat, dimana kebebasan berpendapat ini didasarkan atas kejadian manusia itu sendiri, karena Allah menciptakan manusia dilengkapi dengan akasl fikiran, dengan demikian maka manusia adalah makhluk yang berfikir.Firman Allah:Artinya:…Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. (al-Baqarah : 269).Firman Allah :Artinya : Berkata dia (Balqis) : “Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majlis(ku)”. (An-Naml: 32).Kemerdekaan memberikan pendapat kepada penguasa negara yang berguna untuk kemaslahatan umum secara Islam. Ini merupakan hak bagi setiap warga negara, jadi setiap penduduk dapat mengemukakan pendapatnya mengenai tindak-tanduk penguasa negara, hal semacam ini pernah dilakukan dalam pemerintahan Abu Bakar Shiddiq RA.Abu Bakar R.A. dalam pidato kenegaraannya berkata: “Jikalau kamu melihat aku benar, berilah dukungan padaku, tetapi jika aku bersalah, maka wajiblah kamu betulkan kesalahanku itu”.Islam menjunjung tinggi hak berpendapat. Dengan adanya manusia yang berbeda-beda kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman, menyebabkan perbedaan pendapat. Ini adalah suatu realita yang telah ditetapkan Allah, sebagaimana firman-Nya dalam surat Hud ayat 118 sebagai berikut :Artinya : Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat (Hud :118)Islam menjamin adanya kemerdekaan berpendapat bagi ummat dengan jalan yang dapat mengekalkan arti kemerdekaan yang mulia. Islam juga menjaga berdiri teggaknya negara di dalam menunaikan kewajiban-kewajibannya terhadap bangsa dengan kebijaksanaan.Dengan demikian sebagai orang yang beriman dan mempunyai standar nilai kebenaran berdasarkan agama Al-Quran dan hadis dan norma social lainnya seperti Undang-Undang Negara, maka kita harus senantiasa mematuhi terhadap norma-norma tersebut, yang bertentangan dengan peraturan-peraturan agama dan negara.c. Hak mendapat KeadilanSeluruh rakyat berhak atas keadilan dan kesamaan pandangan dihadapan hokum dan pemerintahan.Firman Allah :Artinya : …. Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (An-nisa :58)Ayat ini menunjukan persamaan hak terhadap manusia dalam mendapat keadilan, dan ini adalah salahsatu ajaran pokok dalam hokum Islam, karena pada dasarnya manusia mempunyai martabat yang sama, oleh karena itu azas legalitas dalam penerapan hukum dan pelaksanaannya perlu ditegakkan.Menurut Allah, criteria yang membedakan rendah dan tingginya martabat manusia adalah mengenai ketakwaannya kepada Allah.Firman Allah SWT.Artinya :…Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu … (Al-Hujurat : 13).d. Hak Kebebasan BeragamaSesuatu yang amat penting mengenai kemerdekaan manusia, ialah kemerdekaan seseorang dalam memeluk agama yang diyakininya. Agama merupakan agama yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal atau yang seharusnya diterima oleh pikiran dengan penuh kerelaan dan keyakinan.Kebebasan beragama erat hubungannya dengan hak berpendapat, karena sama-sama dalam kebebasan berfikir untuk menentukan sikap. Kebebasan beragama ini sangat gamblang ditegaskan dalam Al-Qur’an.Firman Allah SWT.Artinya : Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Yunus: 99)Firman Allah SWT.Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Al-Baqarah: 256)Allah mengemukakan suatu dasar sebagai berikut :Artinya : Sesungguhnya agama( yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. (Ali-Imran : 19)Firman Allah SWT.Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi (Ali Imran 85).Tegas sekali pernyataan Allah, bahwa memeluk agama Islam adalah wajib dan agama selain Islam tidak diakui oleh Allah SWT.Walaupun demikian, karena agama adalah menyangkut soal iman, dan iman adalah soal petunjuk Tuhan, maka memeluk sesuatu agama harus berdasarkan sukarela dan karena kesadarannya.12.Kewajiban RakyatRakyat mempunyai kewajiban-kewajiban diantaranya:a. Mematuhi khalifah yang sahSetelah rakyat memilih dan membaiat Khalifah, baik secara langsung atau melalui wakil-wkilnya (Ahlul Halli Wal Aqdi), maka yang memilih seluruh rakyat wajib mentaatinya, tunduk dan patuh menjalankan peraturan yang ditetapkan Khalifah, selama peraturan-peraturan yang di jalankannya itu tidak bertentangan dengan hokum Allah, dan Rasul-Nya. Rakyatpun wajib mentaati Umara atu wali-wali negeri yang ditunjuk atau diangkat oleh khalifah.Firman Allh SWT.Artinya : Hai orang-ornag yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlha ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian ini lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa : 59).b. Menyintai Tanah air dan dan mempertahankannya dari gangguan musuhDi dalam suatu hadits disebutkan bahwa “cinta tanah air adlah sebagian dari iman”Karena itu seluruh rakyat harus menyintai negaranya dan kewajiban mempertahankannya dari setiap gangguan musuh. Kaum muslimin yang menjadi rakyat suatu negara diizinkan melawan setiap gangguan atau ancaman.Firman Allah SWT :Artinya :Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) ornag-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan Masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Al-Haj : 39-40).Firman Allah SWT.Artinya : Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti dari (memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah : 1903).c. Wajib memelihara persatuanMasyarakat dan negara akan utuh dan kuat jika rakyatnya bersatu padu. Karena itu, memelihara persatuan merupakan sebagian dari kewajiban rakyat. Allah melarang bercerai-berai.Firman Allah SWT.Artinya :Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah menjinakkan antara kamu karena ni’mat Allah oarnag-ornag yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang meeka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petuj\njuk. (Ali-Imran : 103).d. Hak dan kewajiban rakyat di tiap negara.Tiap negara, termasuk Indonesia, merinci dan mengatur pelaksanan hak dan kewajiban rakyatnya di dalam Undang-undang Dasar dan Peraturan perundang-undangan lainnya.Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD-1945 telah menentukan hak dan kewajiban rakyat Indonesia di dalam berabgai peraturan perundang-undangan di bawah UUD-1945.Beberapa contoh hak rakyat yang disebutkan di dalam UUD-1945 :1. Hak mendapatkan lapangan penghidupan (ps. 27 ayat 2).2. Hak mendapatkan jaminan hokum (ps. 27 ayat 2).3. Hak mendapatkan pendidikan (ps. 31).4. Hak mengeluarkan pendapat (ps. 28).Di antara contoh kewajiban rakyat yang disebutkan dalam UUD-1945 ialah kewajiban membela negara (ps. 30 ayat 1).I. Pandangan Islam terhadap Agama LainIslam adalah agama yang diturunkan kepada Rasul terakhir. Ini berarti bahwa tidak ada agama lain yang akan diturunkan sesudah Islam. Oleh karena menjadi agama terakhir, peraturan yang lama terakhir maka seharusnya semua umat manusia memeluk agama ini, karena dengan datangnya peraturan terakhir, peraturan yang lam berakhir pula dan berganti dengan yang baru, yakni Islam. Agama Islam adalah agama penasikh, sedangkan agama-agama sebelumnya menjadi Mansukh.Jadi, sejak diutusnya Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir, maka hanya Islamlah agama yang benar dan diridhai Allah dan manusia tidak boleh mengingkarinya.Firman Allah :Artinya : Sesungguhnya agama( yang diridhai) Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (Ali-Imran : 19).Islam menyeru semua umat manusia, termasuk Ahlul kitab untuk beriman kepada dan menyembah hanya Allah. Dengan beriman kepada Allah berarti berpegang kepada tali (agama) yang kokoh kuat.Firman Allah SWT :Artinya : Katkanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak(pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain daripada Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka : Saksikanlah, bahwa kami adalah orang yang menyerahkan diri (kepada Allah).(Ali-Imran : 64).Firman Allah :Artinya :…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telaj berpegang kepada buhul tali yang sangat kuatyang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah :256).Allah menegaskan :Artinya : Barangsiapa mencari agama selain gama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia diakhirat termasuk ornag-orang yang rugi. (Ali-Imran : 85).J. Pandangan Agama Islam terhadap Pemeluk Agama LainAgama Islam memandang pemeluk agama lain terbagi kepada 4 golongan, yaitu :1. Golongan “Ahli Zimmah”, yaitu ornag-orang yang mendapat jaminan Tuhan dalam hak dan hukum negara. Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum Muslimin. Hak-haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi baik mengenai politik, ekonomi, ketentaraan (mereka berhak memanggul senjata), pengajaran, pendidikan dan lain-lain hak yang bersangkutan dengan hak kenegaraan. Mereka mempunyai hak penuh sebagai yang dimiliki kaum muslimin. Adapun mengenai Ibadat diserahkan kepada mereka sendiri mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali-kali tidak boleh diganggu atau dikurangi. Dalam soal kehidupan dan kenegaraan hak dan kewajibannya hampir sama, tetapi dalam segi agam tetap berbeda, tergantung kepada pendirian masing-masing. Firman Allha:Artinya : Untukmulah agamamu, dan untukulah agamaku. (Al-Kafirun : 6).2. Golongan “Musta’man” yaitu pemeluk agam lain yang minta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya. Kepada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara; diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang membahayakan selama mereka berada dalam prlindungan kita.3. Golongan “Mu’ahadah”. Yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara Islam dengan negara lain yang bukan negara Islam, baik disertai pula dengan perjanjian kan tolong menolong, bela-membela atau tidak.Firman Allah :Artinya : Kecuali orang –orang yang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka ) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhny Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At-Taubat : 4)Terhadap tiga golongan tersebut tidak boleh di musuhi bahkan harus diperlakukan sebagai sahabat karib.4. Golongan “Harbi” atau musuh. Yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan dan ketenteraman, bersifat zalim atau melakukan penganiayaan, suka menghasut, membuat fitnahmengacau dan memaksa-maksa ornag meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini Islam menganggap musuh, kita diizinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka selama perbuatan mereka yang keji itu masih mereka lakukan, sehingga tercapai keamanan dan kesentausaan bagi setiap pemeluk agama Allah dan sampai dapat tegak berdiri tidak diganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.Ayat yang menjadi pedoman dalam mengambil sikap atau tindkan terhadap mereka, antara lain :Artinya : Dan perangilah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-ornag yang melampaui batas.Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah meeka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan jangnlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hany untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti ( dari memusuhi kamu ), maka tidak ada permusuhan (Lagi) kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah : 190-193).K. Ciri Masyarakat Islam IndonesiaBangsa Indonesia dengan gembira, senang hati dan penuh keyakinan memeluk agama iSlam yang disebarkan antara lain oleh Saudagar-saudagar dari Timur Tengah dan para Wali. Dengan cepat Islam tersebar diseluruh penjuru tanah air. Kini Ummat Islam di Indonesia mencapai hampir 90 % dari jumlah 145 juta lebih rakyat Indonesia.Di tiap daerah atau wilayah penduduknya sebagian besar adalah pemeluk agama Islam. Masyarakat Indonesia pada umumnya ialah masyrakat Islam. Hanya beberapa daerah saja yang sebagian besar penduduknya sebagian besar beragama lain, seperti Bali, Irian Jaya dan Timor Timur.Umat Islam yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia, melaksanakan ajaran agamanya, baik yang bertalian dengan akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalat. Suasana kemasyarakatan ditandai dan diisi oleh umat Islam melalui pelaksanaan ajaran agamanya ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Tua muda, besar kecil, pria wanita , aktif melaksanakan berbagai syariat Islam.Masyarakat Islam Indonesia itu diwarnai oleh ajaran Islam yang dalam praktek pelaksanaannya tidak lepasa dari watak (mentalitet) dan kebudayaan bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan-perbedaan dengan watak dan kebudayaan bangsa lain.Ciri-ciri masyarakat Islam Indonesia sebagai realisasi dari ajaran Islam dan dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh watak dan kebudayaan bangsa Indonesia itu, dapat dikemukakan beberapa contohsebagi berikut :1. Cinta Damai dan ToleransiSejak dari permulaannya, Islam tersebar luas dipersada bumi Indpnesia dengan aman dan dmai. Para pembawa dan penyebar Islam, menyebarkan ajaran Islam secara damai dan kekeluargaan, jauh sama sekali ari sifat paksaan. Bangsa Indonesia menerimanya dengan senng hati dan penuh kerelaan. Demikian seterusnya, tersebar luasnya agama Islam di seluruh pelosok Tanah Air Indonesia berjalan dengan tenang dan damai, karena Islam memang cinta damai dan bangsa Indonesia sendiri senang terhadap suasana damai.Umat Islam menjalankan agamanya ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang terdiri ari bebrapa golongan pemeluk agama. Terhadap pemeluk agama lain (Kristen, Katolik,, Kristen Protestan, Hindu dan Budha) ummat Islam bersiakap toleran, artinya membiarkan dan menghormati serta tidak mengganggu pemeluk agama lain dalam menjalankan ajaran agamanya. Toleransi bukanlah menganggap sama atau mencampuradukan ajaran agama, tetapi bersikap saling menghormati diantara para pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agamanya masing-masing.Ummat Islam menyadari bahwa didalam beragama tidak boleh ada paksaan.Firman Allah :Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) (Al-Baqarah: 256).Firman Allah:Artinya : Untukmulah agamamu, dan untukulah agamaku. (Al-Kafirun : 6).2. Senang membangun dan bergotong royongDiantara bukti bahwa umat Islam Indonesia senang melakukan pembangunan dan sekaligus bergotong – royong ialah banyaknya bangunan-bangunan mushalla, mesjid, madrasah dan pesantren. Disamping banguna-bangunan yang bertalian dengan ibadah dan pendidikan itu, ummat Islam melakykan pekerjaan untuk mewujudkan kepentingan umum, sepeti pembuatan balai pertemuan, jalan, jembatan, saluran air dan sebagainya. Tak sedikit pula yang mewakafkan tanah atau bangunan untuk berbagai keprluan, seperti tempat beribadat shalat, pendidikan dan lain-lain.Kaum muslimin Indonesia melakukan hal itu karena dorongan agamanya dan memang bangsa Indonesia senang kerja bergotong royong. Mereka berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan Firman Allah:Artinya : …Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat beratsiksa-Nya. (Al-Maidah :2).Firman Allah :Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat dan kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Al-Baqarah : 148).3. Senang mempelajari agamanyaDari dulu sampai sekarang dan masa yang akan datang, kaum muslimin Indonesia pada umumnya senang mempelajari ajaran agamanya. Anak-anak dan remaja belajar agama dan Al-Qur’an, disurau-surau, madrasah, pesantren dan lain-lain tempat pendidikan. Orang tua mengikuti uraian-uraian agama, melalui pengajian-pengajian, siaran radio, televisi, kaset dan sebagainya. Kaum intelektual memahami dan mendalami Islam melalui buku-buku, diskusi dan lain-lain.Masyarakat Indonesia ditandai dengan kesenangan kaum muslimin mempelajari agamanya., disamping ilmu-ilmu yang lain.Perhatian dan kesenangan kaum muslimin dalam mempelajari ajaran agamanya itu perlu dikembangkan terus –menerus, agar mereka tetap kuat berpegang kepada agamanya dan dapat mengimbangi cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan umum dan teknologi dimana kaum muslimin banyak ketinggalan. Ketinggalan dalam nidang ini perlu diimbangi kemajuan dibidang lain, yakni bidang pemahaman dan pendalaman ajaran agama, disamping harus berusaha mengejar yang ketinggalan.Allah dan Rasul-Nya menyuruh kaum Muslimin untuk mencari dan menambah ilmu, baik ilmu keakhuratan atau ilmu keduniaan.Di dalam Al-Qur’an antara lain disebutkan :Artinya : Hai orang –orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu : “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapanagan untukmu. Dan apabila dikatakan : Berdirilah kamu, mak berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara mu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjkakan? (Al-Mujadalah : 11).Firman Allah :Artinya :…Katakanlah :”Adakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui? “Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Az-Zumar “ 9).Firman Allah :Artinya :Dan kami mengutus sebelum kamu, kecuali orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang memepunayi pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (An-Nahl : 43)Rasulullah bersabda :Artinya :Mencari ilmu adalah kewajiban orang-orang Islam. (Dari Ibnu Abdil Bar).4. Kuat bertauhid, cinta tanah air, tenggang rasa, dan lain-lainDisamping cirri-ciri masyarakat Islam Indonesia yang baik itu adapula segi-segi kelemahannya, misalnya :Sarana pendidikan dilingkungan masyarakat Islam kurang memadai. Hal ini disebabkan karena kelemahan dalam koordinasi dan penggalian dana.Di lingkungan ummat Islam masih sering ditonjolkan perbedaan paham keagamaan dalam segi-segi furu’iyah, yang kadang-kadang mengganggu kesatuan dan persatuan umat Islam setempat.

Tidak ada komentar: