http://www.oasetarbiyah.com/?p=132
http://www.index-of-mp3.com/get-download-murotal_al_qur%27an_ahmad_saud.html
http://mumtaz-anas.com/2008/06/24/murotal-al-quran-anak-ahmad-saud/
Mengenai Saya
- UKAT SUKATMA
- Science without religion is blind and Religion without science is lame
Selasa, 11 Mei 2010
Jumat, 17 Juli 2009
> Di JUal Rumah Murah
Komplek Perum Ciampea Indah
RT 06 RW 06 Desa Benteng Kec. Ciampea Kab Bogor
NO 23 & 24 ( 2 Rumah, 2 Sertifikat )
LT Tanah 135 M
Listrik 900 watt
Air PAM
Ke IPB hanya 10 menit
Harga 100 juta ( bisa nego )
YAng berminat Hubungi : 085719706068.
RT 06 RW 06 Desa Benteng Kec. Ciampea Kab Bogor
NO 23 & 24 ( 2 Rumah, 2 Sertifikat )
LT Tanah 135 M
Listrik 900 watt
Air PAM
Ke IPB hanya 10 menit
Harga 100 juta ( bisa nego )
YAng berminat Hubungi : 085719706068.
Kamis, 21 Mei 2009
>Undang-Undang Pornografi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupa bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektroniklainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat iistiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual).
b. kekerasan seksual (Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan);.
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit);
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak (Penjelasan: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak).
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan (Penjelasan: Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud).
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana).
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani).
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai
dengan konteksnya).
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi).
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi (Penjelasan: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak).
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya).
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data
lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik
data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
[BAGIAN II]
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungankorporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana
denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab
ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil
terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh
meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong
penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi
diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memeliharatatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
II. PASAL DEMI PASAL
(Sudah dimuat di bagian akhir pasal-pasal yang ada Penjelasannya).
Keywords : UU, Pornografi, UNDANG-UNDANG, REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 44 TAHUN 2008, PORNOGRAFI,
Undang-Undang
TAHUN 2008
• Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
• Undang-Undang No 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
• Undang-Undang No 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang No 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah
• Undang-Undang No 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi
TAHUN 2006
• Undang-Undang No 5 Tahun 2006
Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of Terrorist Bommbing, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
• Undang-Undang No 6 Tahun 2006
Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Teroris, 1999)
• Undang-Undang No 7 Tahun 2006
Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
• Undang-Undang No 36 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
TAHUN 2004
• Undang-Undang No 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang No 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• Undang-Undang No 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf
TAHUN 2003
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
• Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
TAHUN 2002
• Undang-Undang No 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
TAHUN 2001
• Undang-Undang No 18 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
• Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
TAHUN SEBELUMNYA
• Undang-Undang No 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang No 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih & Bebas
• Undang-Undang No 38 Tahun 1999
Tentang Zakat
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
• Undang-Undang No. 22 Tahun 1946
Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
• Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupa bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektroniklainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat iistiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri), memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual).
b. kekerasan seksual (Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan);.
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit);
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak (Penjelasan: Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak).
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan (Penjelasan: Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau di lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga yang dimaksud).
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana).
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani).
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi.
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan pada peraturan perundang-undangan (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)"
dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai
dengan konteksnya).
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi).
Pasal 14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi (Penjelasan: ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak).
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi).
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di
wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya).
Pasal 22
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Pasal 23
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 24
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data
lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 25
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penyidik” adalah penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia).
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau
membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 26
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik
data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 27
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
[BAGIAN II]
BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 28
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan,
eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan
produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 39
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 adalah kejahatan.
Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungankorporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana
denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab
ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang ini, dibentuk gugus tugas antardepartemen, kementerian, dan lembaga terkait yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang ini.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara. Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil
terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap
persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh
meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong
penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia. Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan,
kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. Hal tersebut berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
3. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi. Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi
diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memeliharatatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.
II. PASAL DEMI PASAL
(Sudah dimuat di bagian akhir pasal-pasal yang ada Penjelasannya).
Keywords : UU, Pornografi, UNDANG-UNDANG, REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 44 TAHUN 2008, PORNOGRAFI,
Undang-Undang
TAHUN 2008
• Undang-Undang No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
• Undang-Undang No 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
• Undang-Undang No 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang No 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah
• Undang-Undang No 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi
TAHUN 2006
• Undang-Undang No 5 Tahun 2006
Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of Terrorist Bommbing, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
• Undang-Undang No 6 Tahun 2006
Tentang Pengesahan International Convention for The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Teroris, 1999)
• Undang-Undang No 7 Tahun 2006
Tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
• Undang-Undang No 36 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
TAHUN 2004
• Undang-Undang No 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang No 25 Tahun 2004
Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
• Undang-Undang No 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf
TAHUN 2003
• Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
• Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
TAHUN 2002
• Undang-Undang No 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
TAHUN 2001
• Undang-Undang No 18 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
• Undang-Undang No 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
TAHUN SEBELUMNYA
• Undang-Undang No 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang No 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih & Bebas
• Undang-Undang No 38 Tahun 1999
Tentang Zakat
• Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
• Undang-Undang No. 22 Tahun 1946
Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
• Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965
Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Kamis, 05 Maret 2009
Rabu, 04 Maret 2009
> Download KITAB GRATIS
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Akhi, Ukhti, Ustadz, Ustadzah, Kiyayi, Ulama, dan para cendekiawan muslim..
Ini ana beri alamat web untuk mendapatkan KITAB-KITAB GRATIS untuk referensi keilmuan teruatam yang mendalami agama islam.
Semoga bermanfaat dunia dan akhirat... amin
INI Alamat-alamtnya untuk ngedownload kitab-kitab gratis. atau Akhi ukhti bisa
langsung masuk ke websitenya. pokoknya klik aja langsung....ya.
http://www.shamela.ws
http://www.almeshkat.com/books/
http://www.almaktba.com
Selamat mendownload...... Semoga Ilmu-Ilmu Islam tetap terjaga. ALLAHU AKBAR.....
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Akhi, Ukhti, Ustadz, Ustadzah, Kiyayi, Ulama, dan para cendekiawan muslim..
Ini ana beri alamat web untuk mendapatkan KITAB-KITAB GRATIS untuk referensi keilmuan teruatam yang mendalami agama islam.
Semoga bermanfaat dunia dan akhirat... amin
INI Alamat-alamtnya untuk ngedownload kitab-kitab gratis. atau Akhi ukhti bisa
langsung masuk ke websitenya. pokoknya klik aja langsung....ya.
http://www.shamela.ws
http://www.almeshkat.com/books/
http://www.almaktba.com
Selamat mendownload...... Semoga Ilmu-Ilmu Islam tetap terjaga. ALLAHU AKBAR.....
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Jumat, 20 Februari 2009
> Leninisme Dan Stalinisme
Faham Lenisme atau leninisme ini adalah faham lanjutan dari paham Marxisme yang merupakan paham -paham komunisme. Dan pada blog ini, saya telah memaparkan dasar-dasar Marxisme ( lihat Marxisme ).
Pada intinya, Marx melihat bahwa kapitalisme pada suatu saat akan mengalami penurunan sebagai akibat keserakahannya sendiri, dan pada saat itulah kaum proletar akan mengadakan revolusi untuk mengambil alih kekuasaan dan mendirikan sebuah diktator proletariat.
Tapi yang Marx lakukan hanyalah berteori. Pada praktiknya, Marxisme justru diterapkan oleh orang lain, antara lain Lenin dan Stalin di Rusia (lalu Uni Soviet), Mao Zedong di Cina, Soekarno di Indonesia. Penerapan Marxisme oleh tokoh-tokoh komunisme tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, baik antara satu dengan lain maupun dengan teori Marx itu sendiri.
Leninisme
Lenin adalah pemimpin golongan Bolshevik dari Partai Sosial Demokrat Rusia di tahun 1903. Selain golongan Bolshevik, partai ini juga memiliki golongan Menshevik. Golongan Menshevik adalah golongan yang setia pada ajaran Marx secara total. Bolshevik, golongan Lenin, menghendaki perubahan dalam teori-teori Marx.
Perbedaan ini terlihat terutama dalam dua hal. Pertama, dalam hal kepartaian. Menshevik berpendapat bahwa partai komunis harus berstruktur longgar dan berdasarkan pada massa (basis massa yang luas). Sebaliknya, Lenin beranggapan partai itu harus tersentralisasi, berdisiplin kuat dan terdiri atas revolusioner profesional.
Perbedaan kedua adalah dalam hal memandang tahapan revolusi Marx. Menshevik percaya bahwa proletar harus menunggu revolusi borjuis terhadap feodal sebelum melakukan revolusi protelat terhadap borjuis. Pada masa itu Rusia memang masih dipimpin oleh seorang tsar (kaisar).
Lenin menganggap hal itu hanya akan melemahkan semangat proletar. Lenin menginginkan sebuah revolusi yang ditujukan untuk menjatuhkan sekaligus borjuis dan tsar. Selain itu, Lenin juga menambahkan tentang peran penting petani dalam revolusi tersebut. Marx kurang menekankan pentingnya peran petani dalam revolusi (mungkin karena Marx mendasarkan teorinya pada nasib buruh di Inggris pascarevolusi industri –red-). Kata Lenin, “Revolusi yang dipimpin oleh kelas pekerja itu akan menghasilkan diktatur demokrasi yang revolusioner dari proletar dan petani.”
Selain itu, berbeda dengan Marx yang menganggap revolusi akan terjadi sebagai akibat melemahnya kapitalisme (akibat perluasan pasar, produksi gila-gilaan yang berujung pada jatuhnya harga), Lenin justru melihat revolusi bisa terjadi kalau partai mau melakukan revolusi.
Demi mendukung pendapatnya, Lenin menjelaskan mengapa revolusi tidak juga terjadi di negara-negara Eropa Barat yang sistem kapitalismenya sudah maju (dengan demikian, berdasarkan teori Marx, revolusi seharusnya sudah terjadi).
Menurut Marx, sistem kapitalisme yang digunakan negara-negara maju akan menyebabkan produksi melimpah. Karena terlalu banyak barang di pasar, maka harganya akan turun. Untuk mengatasinya, menurut Lenin, kapitalisme melakukan penjajahan, kolonialisme, dan pengendalian ekonomi negara lain.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, kapitalisme mendapatkan tiga keuntungan, yaitu tenaga kerja yang murah, bahan mentah yang murah, dan pasar baru untuk memasarkan produksinya yang melimpah.Akibat dari dilakukannya hal tersebut adalah terjadinya penindasan dari kelompok kecil kapitalis metropolitan terhadap masyarakan terbelakang yang sebenarnya lebih banyak jumlahnya. Penindasan ini menyebabkan aliran sumber daya dan keuntungan terjadi satu arah ke negara kaya. Pada akhirnya ini menyebabkan jurang antara negara miskin dengan kaya semakin lebar. Penindasan ini hanya bisa dihentikan dengan revolusi dunia.
Dengan demikian, kapitalis telah berhasil memperlambat arus kehancurannya sendiri, dan oleh karenanya revolusi yang dikatakan Marx tidak juga terwujud meskipun kapitalisme Eropa Barat telah demikian maju.
Oleh sebab itu, Lenin kemudian melancarkan revolusi yang terkenal, yaitu Revolusi Oktober 1917, langsung kepada tsar (feodal), bukan kepada borjuis, dan tidak dibawah komando kaum borjuis (seperti ‘saran’ Marx).
Revolusi itu berhasil menyingkirkan sekaligus dua musuh proletar, yaitu kaum feodal dan borjuis. Ternyata setelah revolusi Rusia terlempar ke dalam situasi chaos. Roda perekonomian terhenti, dan jika tetap keras kepala tidak melibatkan borjuis dalam sistem ekonomi dan pemerintahan, negara akan kolaps. Oleh karena itu pada tahun 1921 Lenin mulai melancarkan Politik Perekonomian Baru. Perusahaan-perusahaan milik pribadi di beberapa sektor dibenarkan, dan orang-orang yang ahli dalam bidangnya kembali dipakai dengan bayaranb besar.
Kata Lenin, “Negara memerlukan orang yang berpengalaman mengatur negara dan ekonomi, dan orang-orang ini ada di kelas yang lama… Kita terpaksa bekerja dengan pertolongan kelas yang kita tumbangkan.”
Bagi seorang Marxis, ketidakmampuan Lenin untuk mengisi posisi-posisi penting dalam pemerintahan dan ekonomi bisa jadi dianggap sebagai sebuah dampak akibat ketergesaannya dalam melancarkan revolusi. Ingatlah bahwa alasan Marx menginginkan proletar untuk membantu revolusi borjuis terhadap feodal adalah untuk latihan serta pematangan sikap serta pikiran para pekerja itu dalam hal berorganisasi dan mengatur negara. Ketika Lenin melakukan jalan pintas, maka hilang sudah kesempatan proletar untuk belajar dari kaum borjuis. Hasilnya, ketika proletar sudah berkuasa, mereka justru memerlukan borjuis untuk membantu mereka, dan bukannya memburu borjuis untuk dihabisi.
Tambahan :
Vladimir Ilyich Ulyanov, alias Vladimir Lenin, adalah presiden pertama Republik Sosialis Sovyet Rusia (Sovyet Union), pemimpin Revolusi Oktober, merangkap pencetus paham lanjutan dari Marxisme yaitu Lenisme. Seorang revolusionis yang sangat banyak diincar musuh. Bahkan sebuah peluru, hasil tembakan percobaan pembunuhan yang gagal, bersarang di lehernya dan tidak pernah bisa dikeluarkan sampai akhir hayat.
Lenin diumumkan wafat pada Januari 1924, dengan kesimpulan serangan stroke. Usianya memang hanya mencapai 53 tahun, namun legendanya sudah cukup menghasilkan banyak pemuja yang tak bisa menerima arti sebuah kematian. Sampai seorang politikus dan seorang filsuf terkenal Sovyet mengusulkan pembekuan jasad Lenin, agar di masa yang akan datang dia bisa dibangkitkan. Rencana super mahal itu tidak berhasil dijalankan. Jasad "grandpa Lenin" akhirnya hanya dibalsem dan sekarangpun dapat dikunjungi di Lenin Mausoleum, Moskow.
Aeolia Schenberg adalah tokoh revolusionis misterius yang mengumumkan melawan perang dengan perang di Gundam 00. Ia terkenal di abad 21 sebagai salah satu inventor sistem solar power generator, satu sistem yang menjadi sumber energi alternatif setelah minyak bumi dunia mulai menipis. Schenberg wafat pada tahun 2107 AD, 200 tahun sebelum periode Gundam 00 (2307 AD) dimulai. Yang menjadi pertanyaan dalam cerita ini, siapa Schenberg sebenarnya dan bagaimana dia bisa bangkit dari kubur untuk menciptakan suatu revolusi?
Gagasan bangkit kembali di masa yang baru-nya Lenin rupanya telah menginspirasi banyak penulis film, termasuk creator Gundam 00 ini. Bukan kesimpulan yang berlebihan, kalau melihat benang merah dari dua tokoh diatas tidak hanya ide revolusioner dan masalah kebangkitan saja melainkan juga.....
Stalinisme
Stalin, memimpin Uni Soviet semenjak 1924, memiliki pemikiran yang lebih maju daripada Lenin. Stalin tidak hanya menunggu buruh-buruh negara lain melakukan revolusi, Stalin mendorong (menjadi pelopor) terjadinya sosialisme di dunia. Misalnya, dengan menyetujui Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk memberontak kepada pemerintahan Belanda pada tahun 1926-1927. Pemberontakan ini sebenarnya ditentang oleh Tan Malaka karena Tan merasa persiapan belum cukup matang. Stalin juga melakukan intervensi terhadap Maozedong melalui Maring (sebelumnya bernama Sneevliet – bergerak di Indonesia-) dengan memerintahkan Mao untuk bekerja sama dengan Chiang Kai Sek dari Partai Kuomintang.
Stalin juga memperkenalkan model perencanaan lima tahun. Model ini dirancang untuk menjadikan Uni Soviet sebagai kekuatan industri dan militer. Model inilah yang kemungkinan ditiru oleh Soeharto sebagai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Jika benar Soeharto terinspirasi dari Stalin maka ini adalah sebuah ironi, karena Soeharto mengambil contoh justru dari sebuah negara komunis, yang ideologinya sendiri dilarang untuk beredar di Indonesia semenjak masanya.
Ini pun sekaligus menunjukkan bahwa sebuah orde yang begitu membenci komunisme pun bisa memetik pelajaran darinya, sehingga ketakutan yang berlebihan (paranoia) terhadap komunisme akan menutup kemungkinan bangsa ini untuk mengambil hal-hal baik dari komunisme.
Kembali ke perbedaan pemikiran antara Stalin dengan Marx dan Lenin, Stalin juga tidak sependapat dengan Marx tentang hilangnya negara ketika masyarakat komunis telah tercapai. Alasannya adalah karena Uni Soviet justru dikepung oleh negara-negara kapitalis sehingga negara justru perlu menjadi lebih kuat dan bukannya hilang.
Meski begitu, biarpun pada suatu saat komunisme akan menang menghadapi kapitalisme, negara tidak akan hilang begitu saja, karena di dalam masyarakat akan selalu ada pihak-pihak yang menentang kekuasaan diktator proletariat.
Begitulah akhir pembahasan tentang dasar-dasar Leninisme dan Stalinisme. Mudah-mudahan telah menjadi jelas apa perbedaan-perbedaan antara pemikiran Marx, Lenin dan Stalin tentang komunisme. Penting untuk diingat bahwa meskipun pemikiran Marx diperbaharui oleh dua nama setelahnya, bukan berarti mereka menentang Marx. Artinya, Lenin dan Stalin bukan berusaha untuk meruntuhkan Marxisme, melainkan berusaha untuk membuat Marxisme menjadi lebih bisa diaplikasikan, terutama untuk Uni Soviet.
Untuk sementara, saya cukupkan dulu pembahasan tentang komunisme sampai Stalinisme ini. Mungkin berikutnya saya akan mencoba menulis tentang Maoisme dan Marhaenisme-nya Soekarno. Semoga akan bisa terlihat nanti bahwa perbedaan-perbedaan juga akan terjadi antara Mao dan Soekarno dengan pemikiran Marx, karena mereka berusaha memadukan Marxisme dengan kebutuhan nasional masing-masing.
Sumber :
C.C. Rodee, et.al., Pengantar Ilmu Politik, PT. RajaGrafindo Perkasa: Jakarta, 2000, hal. 172.
Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Pustaka Mizan: Bandung, 2006, hal. 218.
Ibid, hal. 219
Rodee, op.cit, hal. 172-173
Noer, op.cit, hal. 220
Lenin, Selected Works II, hal. 565, seperti dikutip dalam ibid.
Noer, op.cit., hal. 231
Rodee, op.cit., hal 177
Rodee, op.cit., hal 177
Noer, op.cit., hal. 231
dll.
Pada intinya, Marx melihat bahwa kapitalisme pada suatu saat akan mengalami penurunan sebagai akibat keserakahannya sendiri, dan pada saat itulah kaum proletar akan mengadakan revolusi untuk mengambil alih kekuasaan dan mendirikan sebuah diktator proletariat.
Tapi yang Marx lakukan hanyalah berteori. Pada praktiknya, Marxisme justru diterapkan oleh orang lain, antara lain Lenin dan Stalin di Rusia (lalu Uni Soviet), Mao Zedong di Cina, Soekarno di Indonesia. Penerapan Marxisme oleh tokoh-tokoh komunisme tersebut memiliki perbedaan-perbedaan, baik antara satu dengan lain maupun dengan teori Marx itu sendiri.
Leninisme
Lenin adalah pemimpin golongan Bolshevik dari Partai Sosial Demokrat Rusia di tahun 1903. Selain golongan Bolshevik, partai ini juga memiliki golongan Menshevik. Golongan Menshevik adalah golongan yang setia pada ajaran Marx secara total. Bolshevik, golongan Lenin, menghendaki perubahan dalam teori-teori Marx.
Perbedaan ini terlihat terutama dalam dua hal. Pertama, dalam hal kepartaian. Menshevik berpendapat bahwa partai komunis harus berstruktur longgar dan berdasarkan pada massa (basis massa yang luas). Sebaliknya, Lenin beranggapan partai itu harus tersentralisasi, berdisiplin kuat dan terdiri atas revolusioner profesional.
Perbedaan kedua adalah dalam hal memandang tahapan revolusi Marx. Menshevik percaya bahwa proletar harus menunggu revolusi borjuis terhadap feodal sebelum melakukan revolusi protelat terhadap borjuis. Pada masa itu Rusia memang masih dipimpin oleh seorang tsar (kaisar).
Lenin menganggap hal itu hanya akan melemahkan semangat proletar. Lenin menginginkan sebuah revolusi yang ditujukan untuk menjatuhkan sekaligus borjuis dan tsar. Selain itu, Lenin juga menambahkan tentang peran penting petani dalam revolusi tersebut. Marx kurang menekankan pentingnya peran petani dalam revolusi (mungkin karena Marx mendasarkan teorinya pada nasib buruh di Inggris pascarevolusi industri –red-). Kata Lenin, “Revolusi yang dipimpin oleh kelas pekerja itu akan menghasilkan diktatur demokrasi yang revolusioner dari proletar dan petani.”
Selain itu, berbeda dengan Marx yang menganggap revolusi akan terjadi sebagai akibat melemahnya kapitalisme (akibat perluasan pasar, produksi gila-gilaan yang berujung pada jatuhnya harga), Lenin justru melihat revolusi bisa terjadi kalau partai mau melakukan revolusi.
Demi mendukung pendapatnya, Lenin menjelaskan mengapa revolusi tidak juga terjadi di negara-negara Eropa Barat yang sistem kapitalismenya sudah maju (dengan demikian, berdasarkan teori Marx, revolusi seharusnya sudah terjadi).
Menurut Marx, sistem kapitalisme yang digunakan negara-negara maju akan menyebabkan produksi melimpah. Karena terlalu banyak barang di pasar, maka harganya akan turun. Untuk mengatasinya, menurut Lenin, kapitalisme melakukan penjajahan, kolonialisme, dan pengendalian ekonomi negara lain.
Dengan melakukan hal-hal tersebut, kapitalisme mendapatkan tiga keuntungan, yaitu tenaga kerja yang murah, bahan mentah yang murah, dan pasar baru untuk memasarkan produksinya yang melimpah.Akibat dari dilakukannya hal tersebut adalah terjadinya penindasan dari kelompok kecil kapitalis metropolitan terhadap masyarakan terbelakang yang sebenarnya lebih banyak jumlahnya. Penindasan ini menyebabkan aliran sumber daya dan keuntungan terjadi satu arah ke negara kaya. Pada akhirnya ini menyebabkan jurang antara negara miskin dengan kaya semakin lebar. Penindasan ini hanya bisa dihentikan dengan revolusi dunia.
Dengan demikian, kapitalis telah berhasil memperlambat arus kehancurannya sendiri, dan oleh karenanya revolusi yang dikatakan Marx tidak juga terwujud meskipun kapitalisme Eropa Barat telah demikian maju.
Oleh sebab itu, Lenin kemudian melancarkan revolusi yang terkenal, yaitu Revolusi Oktober 1917, langsung kepada tsar (feodal), bukan kepada borjuis, dan tidak dibawah komando kaum borjuis (seperti ‘saran’ Marx).
Revolusi itu berhasil menyingkirkan sekaligus dua musuh proletar, yaitu kaum feodal dan borjuis. Ternyata setelah revolusi Rusia terlempar ke dalam situasi chaos. Roda perekonomian terhenti, dan jika tetap keras kepala tidak melibatkan borjuis dalam sistem ekonomi dan pemerintahan, negara akan kolaps. Oleh karena itu pada tahun 1921 Lenin mulai melancarkan Politik Perekonomian Baru. Perusahaan-perusahaan milik pribadi di beberapa sektor dibenarkan, dan orang-orang yang ahli dalam bidangnya kembali dipakai dengan bayaranb besar.
Kata Lenin, “Negara memerlukan orang yang berpengalaman mengatur negara dan ekonomi, dan orang-orang ini ada di kelas yang lama… Kita terpaksa bekerja dengan pertolongan kelas yang kita tumbangkan.”
Bagi seorang Marxis, ketidakmampuan Lenin untuk mengisi posisi-posisi penting dalam pemerintahan dan ekonomi bisa jadi dianggap sebagai sebuah dampak akibat ketergesaannya dalam melancarkan revolusi. Ingatlah bahwa alasan Marx menginginkan proletar untuk membantu revolusi borjuis terhadap feodal adalah untuk latihan serta pematangan sikap serta pikiran para pekerja itu dalam hal berorganisasi dan mengatur negara. Ketika Lenin melakukan jalan pintas, maka hilang sudah kesempatan proletar untuk belajar dari kaum borjuis. Hasilnya, ketika proletar sudah berkuasa, mereka justru memerlukan borjuis untuk membantu mereka, dan bukannya memburu borjuis untuk dihabisi.
Tambahan :
Vladimir Ilyich Ulyanov, alias Vladimir Lenin, adalah presiden pertama Republik Sosialis Sovyet Rusia (Sovyet Union), pemimpin Revolusi Oktober, merangkap pencetus paham lanjutan dari Marxisme yaitu Lenisme. Seorang revolusionis yang sangat banyak diincar musuh. Bahkan sebuah peluru, hasil tembakan percobaan pembunuhan yang gagal, bersarang di lehernya dan tidak pernah bisa dikeluarkan sampai akhir hayat.
Lenin diumumkan wafat pada Januari 1924, dengan kesimpulan serangan stroke. Usianya memang hanya mencapai 53 tahun, namun legendanya sudah cukup menghasilkan banyak pemuja yang tak bisa menerima arti sebuah kematian. Sampai seorang politikus dan seorang filsuf terkenal Sovyet mengusulkan pembekuan jasad Lenin, agar di masa yang akan datang dia bisa dibangkitkan. Rencana super mahal itu tidak berhasil dijalankan. Jasad "grandpa Lenin" akhirnya hanya dibalsem dan sekarangpun dapat dikunjungi di Lenin Mausoleum, Moskow.
Aeolia Schenberg adalah tokoh revolusionis misterius yang mengumumkan melawan perang dengan perang di Gundam 00. Ia terkenal di abad 21 sebagai salah satu inventor sistem solar power generator, satu sistem yang menjadi sumber energi alternatif setelah minyak bumi dunia mulai menipis. Schenberg wafat pada tahun 2107 AD, 200 tahun sebelum periode Gundam 00 (2307 AD) dimulai. Yang menjadi pertanyaan dalam cerita ini, siapa Schenberg sebenarnya dan bagaimana dia bisa bangkit dari kubur untuk menciptakan suatu revolusi?
Gagasan bangkit kembali di masa yang baru-nya Lenin rupanya telah menginspirasi banyak penulis film, termasuk creator Gundam 00 ini. Bukan kesimpulan yang berlebihan, kalau melihat benang merah dari dua tokoh diatas tidak hanya ide revolusioner dan masalah kebangkitan saja melainkan juga.....
Stalinisme
Stalin, memimpin Uni Soviet semenjak 1924, memiliki pemikiran yang lebih maju daripada Lenin. Stalin tidak hanya menunggu buruh-buruh negara lain melakukan revolusi, Stalin mendorong (menjadi pelopor) terjadinya sosialisme di dunia. Misalnya, dengan menyetujui Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk memberontak kepada pemerintahan Belanda pada tahun 1926-1927. Pemberontakan ini sebenarnya ditentang oleh Tan Malaka karena Tan merasa persiapan belum cukup matang. Stalin juga melakukan intervensi terhadap Maozedong melalui Maring (sebelumnya bernama Sneevliet – bergerak di Indonesia-) dengan memerintahkan Mao untuk bekerja sama dengan Chiang Kai Sek dari Partai Kuomintang.
Stalin juga memperkenalkan model perencanaan lima tahun. Model ini dirancang untuk menjadikan Uni Soviet sebagai kekuatan industri dan militer. Model inilah yang kemungkinan ditiru oleh Soeharto sebagai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Jika benar Soeharto terinspirasi dari Stalin maka ini adalah sebuah ironi, karena Soeharto mengambil contoh justru dari sebuah negara komunis, yang ideologinya sendiri dilarang untuk beredar di Indonesia semenjak masanya.
Ini pun sekaligus menunjukkan bahwa sebuah orde yang begitu membenci komunisme pun bisa memetik pelajaran darinya, sehingga ketakutan yang berlebihan (paranoia) terhadap komunisme akan menutup kemungkinan bangsa ini untuk mengambil hal-hal baik dari komunisme.
Kembali ke perbedaan pemikiran antara Stalin dengan Marx dan Lenin, Stalin juga tidak sependapat dengan Marx tentang hilangnya negara ketika masyarakat komunis telah tercapai. Alasannya adalah karena Uni Soviet justru dikepung oleh negara-negara kapitalis sehingga negara justru perlu menjadi lebih kuat dan bukannya hilang.
Meski begitu, biarpun pada suatu saat komunisme akan menang menghadapi kapitalisme, negara tidak akan hilang begitu saja, karena di dalam masyarakat akan selalu ada pihak-pihak yang menentang kekuasaan diktator proletariat.
Begitulah akhir pembahasan tentang dasar-dasar Leninisme dan Stalinisme. Mudah-mudahan telah menjadi jelas apa perbedaan-perbedaan antara pemikiran Marx, Lenin dan Stalin tentang komunisme. Penting untuk diingat bahwa meskipun pemikiran Marx diperbaharui oleh dua nama setelahnya, bukan berarti mereka menentang Marx. Artinya, Lenin dan Stalin bukan berusaha untuk meruntuhkan Marxisme, melainkan berusaha untuk membuat Marxisme menjadi lebih bisa diaplikasikan, terutama untuk Uni Soviet.
Untuk sementara, saya cukupkan dulu pembahasan tentang komunisme sampai Stalinisme ini. Mungkin berikutnya saya akan mencoba menulis tentang Maoisme dan Marhaenisme-nya Soekarno. Semoga akan bisa terlihat nanti bahwa perbedaan-perbedaan juga akan terjadi antara Mao dan Soekarno dengan pemikiran Marx, karena mereka berusaha memadukan Marxisme dengan kebutuhan nasional masing-masing.
Sumber :
C.C. Rodee, et.al., Pengantar Ilmu Politik, PT. RajaGrafindo Perkasa: Jakarta, 2000, hal. 172.
Deliar Noer, Pemikiran Politik di Negeri Barat, Pustaka Mizan: Bandung, 2006, hal. 218.
Ibid, hal. 219
Rodee, op.cit, hal. 172-173
Noer, op.cit, hal. 220
Lenin, Selected Works II, hal. 565, seperti dikutip dalam ibid.
Noer, op.cit., hal. 231
Rodee, op.cit., hal 177
Rodee, op.cit., hal 177
Noer, op.cit., hal. 231
dll.
Rabu, 18 Februari 2009
> Sejarah Valentine
( Kisah Pengorbanan Pendeta Baik Hati )
Di berbagai belahan dunia, orang beramai-ramai mengamini bahwa tanggal 14 Februari adalah hari Velentine. Di Indonesia pun, para warganya turut menyambut gembira datangnya hari kasih sayang ini, meskipun sebenarnya mereka tak tahu pasti mengapa harus ikt merayakan hari tersebut.
Bukankah untuk menunjukkan rasa sayang kita terhadap teman, kekasih ataupun keluarga kita tak perlu menunggu datangnya tanggal 14 februari, kita bisa menunjukkannya setiap hari. Kita juga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk membeli coklat, bunga dan pernak-pernik lainnya untuk menunjukkan rasa sayang kita, cukup dengan perhatian yang tulus.
Terlepas dari itu semua, marilah kita kupas secara detail keistimewaan hari Valentine yang kedatangannya selalu membuat dunia menjadi serba merah muda. Beberapa para ahli mengatakan bahwa asal mula Valentine itu berkaitan dengan St. Valentine. Ia adalah seorang pria Roma yang menolak melepaskan agama Kristen yang diyakininya.
Ia meninggal pada 14 Februari 269 Masehi, bertepatan dengan hari yang dipilih sebagai pelaksaan ‘undian cinta’. Legenda juga mengatakan bahwa St. Valentine sempat meninggalkan ucapan selamat tinggal kepada putri seorang narapidana yang bersahabat dengannya. Di akhir pesan itu, ia menuliskan : “Dari Valentinemu”.
Sementara itu sebuah cerita lain mengatakan bahwa Saint Valentine adalah seorang pria yang membaktikan hidupnya untuk melayani Tuhan di sebuah kuil pada masa pemerintahan Kaisar Claudius. Ia dipenjarakan atas kelancangannya membantah titah sang kaisar. Baru pada tahun 496 Masehi, pendeta Gelasius menetapkan 14 Februari sebagai hari penghormatan bagi Valentine.
Akhirnya secara bertahap 14 Februari menjadi hari khusus untuk bertukar surat cinta dan St. Valentine menjadi idola para pecinta. Datangnya tanggal itu ditandai dengan pengiriman puisi cinta dan hadiah sederhana, semisal bunga. Sering juga untuk merayakan hari kasih sayang ini dilakukan acara pertemuan besar atau bahkan permainan bola.
Di AS, Miss Esther Howland tercatat sebagai orang pertama yang mengirimkan kartu valentine pertama. Acara Valentine mulai dirayakan besar-besaran semenjak tahun 1800 dan pada perkembangannya, kini acara ini menjadi sebuah ajang bisnis yang menguntungkan.
Perlahan semarak hari kasih sayang ini merebak keluar dan menular pada masyarakat di seluruh dunia dibumbui dengan versi sentimentak tentang makna valentine itu sendiri. Bahkan anak-anak kecil pun tertular dengan wabah ini, mereka saling berkirim kartu dengan teman-temannya di sekolah untuk menunjukkan rasa sayang mereka.
Sejarah Hari Valentine
Asal mula hari Valentine tercipta pada jaman kerajaan Romawi. Menurut adat Romawi, 14 Februari adalah hari untuk menghormati Juno. Ia adalah ratu para dewa dewi Romawi. Rakyat Romawi juga menyebutnya sebagai dewi pernikahan. Di hari berikutnya, 15 Februari dimulailah perayaan ‘Feast of Lupercalia.’
Pada masa itu, kehidupan belum seperti sekarang ini, para gadis dilarang berhubungan dengan para pria. Pada malam menjelang festival Lupercalia berlangsung, nama-nama para gadis ditulis di selembar kertas dan kemudian dimasukkan ke dalam gelas kaca. Nantinya para pria harus mengambil satu kertas yang berisikan nama seorang gadis yang akan menjadi teman kencannya di festival itu.
Tak jarang pasangan ini akhirnya saling jatuh cinta satu sama lain, berpacaran selama beberapa tahun sebelum akhirnya menikah. Dibawah pemerintahan Kaisar Claudius II, Romawi terlibat dalam peperangan. Claudius yang dijuluki si kaisar kejam kesulitan merekrut pemuda untuk memperkuat armada perangnya.
Ia yakin bahwa para pria Romawi enggan masuk tentara karena berat meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Akhirnya ia memerintahkan untuk membatalkan semua pernikahan dan pertunangan di Romawi. Saint Valentine yang saat itu menjadi pendeta terkenal di Romawi menolak perintah ini.
Ia bersama Saint Marius secara sembunyi-sembunyi menikahkan para pasangan yang sedang jatuh cinta. Namun aksi mereka diketahui sang kaisar yang segera memerintahkan pengawalnya untuk menyeret dan memenggal pendeta baik hati tersebut.
Ia meninggal tepat pada hari keempat belas di bulan Februari pada tahun 270 Masehi. Saat itu rakyat Romawi telah mengenal Februari sebagai festival Lupercalia, tradisi untuk memuja para dewa. Dalam tradisi ini para pria diperbolehkan memilih gadis untuk pasangan sehari.
Dan karena Lupercalia mulai pada pertengahan bulan Februari, para pastor memilih nama Hari Santo Valentinus untuk menggantikan nama perayaan itu. Sejak itu mulailah para pria memilih gadis yang diinginkannya bertepatan pada hari Valentine.
Kisah St. Valentine
Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ketiga. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut, dan ia bukan satu-satunya. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.
Namun sayangnya keinginan ini bertepuk sebelah tangan. Para pria enggan terlibat dalam perang. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Hal ini membuat Claudius sangat marah, ia pun segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.
Ia berfikir bahwa jika pria tak menikah, mereka akan dengan sennag hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Para pasangan muda menganggap keputusan ini sangat tidak manusiawi. Karena menganggap ini adalah ide aneh, St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.
Ia tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini diketahui kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tak bergeming dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin, tanpa bunga, tanpa kidung pernikahan.
Hingga suatu malam, ia tertangkap basah memberkati sebuah pasangan. Pasangan itu berhasil melarikan diri, namun malang ia tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis mati. Bukannya dihina, ia malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara.
Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta itu adalah putri penjaga penjara. Sang ayah mengijinkannya untuk mengunjungi St. Valentine di penjara. Tak jarang mereka berbicara selama berjam-jam. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta itu. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar.
Di hari saat ia dipenggal,14 Februari, ia menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis itu atas semua perhatian, dukungan dan bantuannya selama ia dipenjara. Diakhir pesan itu, ia menuliskan : “Dengan Cinta dari Valentinemu.”
Pesan itulah yang kemudian merubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.
Tradisi Valentine
– Selama beberapa tahun di Inggris, banyak anak kecil di dandani layaknya anak dewasa pada hari Valentine. Mereka berkeliling dari rumah ke rumah sambil bernyanyi.
– Di Wales, para pemuda akan menghadiahkan sendok kayu pada kekasihnya pada hari kasih sayang itu. Bentuk hati dan kunci adalah hiasan paling favorit untuk diukir di atas sendok kayu tersebut.
– Pada jaman Romawi kuno, para gadis menuliskan namanya di kertas dan memasukkan ke dalam botol. lalu para pria akan mengambil sah satu kertas tersebut untuk melihat siapakan yang akan menjadi pasangan mereka dalam festifal tersebut.
– Di Negara yang sama, para gadis akan menerima hadiah berupa busana dari para pria. Jika ia menerima hadiah tersebut, ini pertanda ia bersedia dinikahi pria tersebut.
– Beberapa orang meyakini bahwa jika mereka melihat robin melayang di udara saat hari Valentine, ini berarti ia akan menikah dengan seorang pelaut. Sementara jika seorang wanita melihat burung pipit, maka mereka akan menikah dengan seorang pria miskin. Namun mereka akan hidup bahagia. Sementara jika mereka melihat burung gereja maka mereka akan menikah dengan jutawan.
– Sebuah kursi cinta adalah kursi yang lebar. Awalnya kursi ini dibuat untuk tempat duduk seorang wanita (jaman dahulu wanita mengenakan busana yang sangat lebar). Belakangan kursi cinta dibuat untuk tempat duduk dua orang. dengan cara ini sepasang kekasih bisa duduk berdampingan.
– Pikirkan lima atau enam nama pria (jika anda wanita) atau lima atau enam nama wanita (jika anda pria) yang ingin anda nikahi. Lalu putralah setangkai apel sambil menyebut nama tersebut satu persatu. Anda akan menikah dengan nama yang anda sebut saat tangkai tersebut lepas dari buahnya.
– Petiklah sekuntum bungan dandelion yang tengah mengembang. Tiuplah putik-putik pada bunga tersebut, lalu hitunglah putik yang tersisa. Itu adalah jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah.
– Jika anda memotong sebuah apel pada tengahnya dan menghitung jumlah biji di dalamnya, ini juga bisa menunjukkan jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah.
Akhi dan Ukhti.....Bagi Orang Islam...Kasih sayang itu harus diaplikasikan setiap hari dan setiap saat, kapan dan di manapun kita berada, bukan hanya setiap tanggal 14 Februari. Oleh karenanya....mengikuti acara tanggal 14 Februari berarti mengikuti budaya dan keyakinan yang salah menurut syari'at islam. Allahu Akbar.....
Di berbagai belahan dunia, orang beramai-ramai mengamini bahwa tanggal 14 Februari adalah hari Velentine. Di Indonesia pun, para warganya turut menyambut gembira datangnya hari kasih sayang ini, meskipun sebenarnya mereka tak tahu pasti mengapa harus ikt merayakan hari tersebut.
Bukankah untuk menunjukkan rasa sayang kita terhadap teman, kekasih ataupun keluarga kita tak perlu menunggu datangnya tanggal 14 februari, kita bisa menunjukkannya setiap hari. Kita juga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk membeli coklat, bunga dan pernak-pernik lainnya untuk menunjukkan rasa sayang kita, cukup dengan perhatian yang tulus.
Terlepas dari itu semua, marilah kita kupas secara detail keistimewaan hari Valentine yang kedatangannya selalu membuat dunia menjadi serba merah muda. Beberapa para ahli mengatakan bahwa asal mula Valentine itu berkaitan dengan St. Valentine. Ia adalah seorang pria Roma yang menolak melepaskan agama Kristen yang diyakininya.
Ia meninggal pada 14 Februari 269 Masehi, bertepatan dengan hari yang dipilih sebagai pelaksaan ‘undian cinta’. Legenda juga mengatakan bahwa St. Valentine sempat meninggalkan ucapan selamat tinggal kepada putri seorang narapidana yang bersahabat dengannya. Di akhir pesan itu, ia menuliskan : “Dari Valentinemu”.
Sementara itu sebuah cerita lain mengatakan bahwa Saint Valentine adalah seorang pria yang membaktikan hidupnya untuk melayani Tuhan di sebuah kuil pada masa pemerintahan Kaisar Claudius. Ia dipenjarakan atas kelancangannya membantah titah sang kaisar. Baru pada tahun 496 Masehi, pendeta Gelasius menetapkan 14 Februari sebagai hari penghormatan bagi Valentine.
Akhirnya secara bertahap 14 Februari menjadi hari khusus untuk bertukar surat cinta dan St. Valentine menjadi idola para pecinta. Datangnya tanggal itu ditandai dengan pengiriman puisi cinta dan hadiah sederhana, semisal bunga. Sering juga untuk merayakan hari kasih sayang ini dilakukan acara pertemuan besar atau bahkan permainan bola.
Di AS, Miss Esther Howland tercatat sebagai orang pertama yang mengirimkan kartu valentine pertama. Acara Valentine mulai dirayakan besar-besaran semenjak tahun 1800 dan pada perkembangannya, kini acara ini menjadi sebuah ajang bisnis yang menguntungkan.
Perlahan semarak hari kasih sayang ini merebak keluar dan menular pada masyarakat di seluruh dunia dibumbui dengan versi sentimentak tentang makna valentine itu sendiri. Bahkan anak-anak kecil pun tertular dengan wabah ini, mereka saling berkirim kartu dengan teman-temannya di sekolah untuk menunjukkan rasa sayang mereka.
Sejarah Hari Valentine
Asal mula hari Valentine tercipta pada jaman kerajaan Romawi. Menurut adat Romawi, 14 Februari adalah hari untuk menghormati Juno. Ia adalah ratu para dewa dewi Romawi. Rakyat Romawi juga menyebutnya sebagai dewi pernikahan. Di hari berikutnya, 15 Februari dimulailah perayaan ‘Feast of Lupercalia.’
Pada masa itu, kehidupan belum seperti sekarang ini, para gadis dilarang berhubungan dengan para pria. Pada malam menjelang festival Lupercalia berlangsung, nama-nama para gadis ditulis di selembar kertas dan kemudian dimasukkan ke dalam gelas kaca. Nantinya para pria harus mengambil satu kertas yang berisikan nama seorang gadis yang akan menjadi teman kencannya di festival itu.
Tak jarang pasangan ini akhirnya saling jatuh cinta satu sama lain, berpacaran selama beberapa tahun sebelum akhirnya menikah. Dibawah pemerintahan Kaisar Claudius II, Romawi terlibat dalam peperangan. Claudius yang dijuluki si kaisar kejam kesulitan merekrut pemuda untuk memperkuat armada perangnya.
Ia yakin bahwa para pria Romawi enggan masuk tentara karena berat meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Akhirnya ia memerintahkan untuk membatalkan semua pernikahan dan pertunangan di Romawi. Saint Valentine yang saat itu menjadi pendeta terkenal di Romawi menolak perintah ini.
Ia bersama Saint Marius secara sembunyi-sembunyi menikahkan para pasangan yang sedang jatuh cinta. Namun aksi mereka diketahui sang kaisar yang segera memerintahkan pengawalnya untuk menyeret dan memenggal pendeta baik hati tersebut.
Ia meninggal tepat pada hari keempat belas di bulan Februari pada tahun 270 Masehi. Saat itu rakyat Romawi telah mengenal Februari sebagai festival Lupercalia, tradisi untuk memuja para dewa. Dalam tradisi ini para pria diperbolehkan memilih gadis untuk pasangan sehari.
Dan karena Lupercalia mulai pada pertengahan bulan Februari, para pastor memilih nama Hari Santo Valentinus untuk menggantikan nama perayaan itu. Sejak itu mulailah para pria memilih gadis yang diinginkannya bertepatan pada hari Valentine.
Kisah St. Valentine
Valentine adalah seorang pendeta yang hidup di Roma pada abad ketiga. Ia hidup di kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Kaisar Claudius yang terkenal kejam. Ia sangat membenci kaisar tersebut, dan ia bukan satu-satunya. Claudius berambisi memiliki pasukan militer yang besar, ia ingin semua pria di kerajaannya bergabung di dalamya.
Namun sayangnya keinginan ini bertepuk sebelah tangan. Para pria enggan terlibat dalam perang. Karena mereka tak ingin meninggalkan keluarga dan kekasihnya. Hal ini membuat Claudius sangat marah, ia pun segera memerintahkan pejabatnya untuk melakukan sebuah ide gila.
Ia berfikir bahwa jika pria tak menikah, mereka akan dengan sennag hati bergabung dengan militer. Lalu Claudius melarang adanya pernikahan. Para pasangan muda menganggap keputusan ini sangat tidak manusiawi. Karena menganggap ini adalah ide aneh, St. Valentine menolak untuk melaksanakannya.
Ia tetap melaksanakan tugasnya sebagai pendeta, yaitu menikahkan para pasangan yang tengah jatuh cinta meskipun secara rahasia. Aksi ini diketahui kaisar yang segera memberinya peringatan, namun ia tak bergeming dan tetap memberkati pernikahan dalam sebuah kapel kecil yang hanya diterangi cahaya lilin, tanpa bunga, tanpa kidung pernikahan.
Hingga suatu malam, ia tertangkap basah memberkati sebuah pasangan. Pasangan itu berhasil melarikan diri, namun malang ia tertangkap. Ia dijebloskan ke dalam penjara dan divonis mati. Bukannya dihina, ia malah dikunjungi banyak orang yang mendukung aksinya. Mereka melemparkan bunga dan pesan berisi dukungan di jendela penjara.
Salah satu dari orang-orang yang percaya pada cinta itu adalah putri penjaga penjara. Sang ayah mengijinkannya untuk mengunjungi St. Valentine di penjara. Tak jarang mereka berbicara selama berjam-jam. Gadis itu menumbuhkan kembali semangat sang pendeta itu. Ia setuju bahwa St. Valentine telah melakukan hal yang benar.
Di hari saat ia dipenggal,14 Februari, ia menyempatkan diri menuliskan sebuah pesan untuk gadis itu atas semua perhatian, dukungan dan bantuannya selama ia dipenjara. Diakhir pesan itu, ia menuliskan : “Dengan Cinta dari Valentinemu.”
Pesan itulah yang kemudian merubah segalanya. Kini setiap tanggal 14 Februari orang di berbagai belahan dunia merayakannya sebagai hari kasih sayang. Orang-orang yang merayakan hari itu mengingat St. Valentine sebagai pejuang cinta, sementara kaisar Claudius dikenang sebagai seseorang yang berusaha mengenyahkan cinta.
Tradisi Valentine
– Selama beberapa tahun di Inggris, banyak anak kecil di dandani layaknya anak dewasa pada hari Valentine. Mereka berkeliling dari rumah ke rumah sambil bernyanyi.
– Di Wales, para pemuda akan menghadiahkan sendok kayu pada kekasihnya pada hari kasih sayang itu. Bentuk hati dan kunci adalah hiasan paling favorit untuk diukir di atas sendok kayu tersebut.
– Pada jaman Romawi kuno, para gadis menuliskan namanya di kertas dan memasukkan ke dalam botol. lalu para pria akan mengambil sah satu kertas tersebut untuk melihat siapakan yang akan menjadi pasangan mereka dalam festifal tersebut.
– Di Negara yang sama, para gadis akan menerima hadiah berupa busana dari para pria. Jika ia menerima hadiah tersebut, ini pertanda ia bersedia dinikahi pria tersebut.
– Beberapa orang meyakini bahwa jika mereka melihat robin melayang di udara saat hari Valentine, ini berarti ia akan menikah dengan seorang pelaut. Sementara jika seorang wanita melihat burung pipit, maka mereka akan menikah dengan seorang pria miskin. Namun mereka akan hidup bahagia. Sementara jika mereka melihat burung gereja maka mereka akan menikah dengan jutawan.
– Sebuah kursi cinta adalah kursi yang lebar. Awalnya kursi ini dibuat untuk tempat duduk seorang wanita (jaman dahulu wanita mengenakan busana yang sangat lebar). Belakangan kursi cinta dibuat untuk tempat duduk dua orang. dengan cara ini sepasang kekasih bisa duduk berdampingan.
– Pikirkan lima atau enam nama pria (jika anda wanita) atau lima atau enam nama wanita (jika anda pria) yang ingin anda nikahi. Lalu putralah setangkai apel sambil menyebut nama tersebut satu persatu. Anda akan menikah dengan nama yang anda sebut saat tangkai tersebut lepas dari buahnya.
– Petiklah sekuntum bungan dandelion yang tengah mengembang. Tiuplah putik-putik pada bunga tersebut, lalu hitunglah putik yang tersisa. Itu adalah jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah.
– Jika anda memotong sebuah apel pada tengahnya dan menghitung jumlah biji di dalamnya, ini juga bisa menunjukkan jumlah anak yang akan anda miliki setelah menikah.
Akhi dan Ukhti.....Bagi Orang Islam...Kasih sayang itu harus diaplikasikan setiap hari dan setiap saat, kapan dan di manapun kita berada, bukan hanya setiap tanggal 14 Februari. Oleh karenanya....mengikuti acara tanggal 14 Februari berarti mengikuti budaya dan keyakinan yang salah menurut syari'at islam. Allahu Akbar.....
Langganan:
Postingan (Atom)